Kepmenpan RB Nomor SKJ. 29 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan

Kepmenpan RB Nomor SKJ.  29 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional  Penyuluh Kehutanan


Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ. 29 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional  Penyuluh Kehutanan, diterbitkan untuk  melaksanakan  ketentuan  Pasal  2  ayat  (2) Peraturan  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi  Jabatan  Aparatur  Sipil  Negara

 

Diktum KESATU  Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ. 29 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional  Penyuluh Kehutanan menyatakan bahwa Ruang  lingkup  Standar  Kompetensi  Jabatan  Fungsional Penyuluh  Kehutanan berlaku  bagi  Pegawai  Aparatur  Sipil Negeri.

 

Diktum KEDUA  Kepmenpan RB Nomor SKJ.  29 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional  Penyuluh Kehutanan menyatakan bahwa Unsur  Standar  Kompetensi  Jabatan  Fungsional  Penyuluh Kehutanan meliputi: a) identitas jabatan; b) kompetensi jabatan; dan c) persyaratan jabatan.

 

KETIGA  Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ. 29 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional  Penyuluh Kehutanan menyatakan bahwa  Identitas  jabatan  sebagaimana  dimaksud  pada  Diktum Kedua huruf a terdiri atas:  a) nama jabatan; b) uraian/ikhtisar jabatan; dan c) kode jabatan.

 

Diktum KEEMPAT  Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ. 29 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional  Penyuluh Kehutanan menyatakan bahwa  Kompetensi  jabatan  sebagaimana  dimaksud  pada  Diktum Kedua huruf b terdiri atas: a) kompetensi teknis; b) kompetensi manajerial; dan c) kompetensi sosial kultural.

 

DIktum KELIMA  Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ. 29 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional  Penyuluh Kehutanan menyatakan bahwa  Persyaratan  jabatan  sebagaimana  dimaksud  pada  Diktum Kedua huruf c terdiri atas: a) pangkat; b) kualifikasi pendidikan; c) jenis pelatihan; d) indikator kinerja jabatan; dan e). pengalaman kerja.

 

Diktum KEENAM Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ. 29 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional  Penyuluh Kehutanan menyatakan bahwa Kompetensi teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan yang teridiri atas:

a) kategori keahlian, meliputi:

1.perencanaan penyuluhan kehutanan;

2.penyebarluasan informasi penyuluhan kehutanan;

3.pendampingan  pemberdayaan  sasaran  penyuluhan kehutanan;

4.pengembangan sistem penyuluhan kehutanan; dan

5.pemantauan,  evaluasi  dan pelaporan  penyuluhan kehutanan.

b. ketegori keterampilan, meliputi:

1.perencanaan penyuluhan kehutanan;

2.penyebarluasan informasi penyuluhan kehutanan;

3.pendampingan  pemberdayaan  sasaran  penyuluhan kehutanan; dan

4.pemantauan,  evaluasi  dan  pelaporan  penyuluhan kehutanan.

 

Diktum KETUJUH  Kepmenpan RB Nomor SKJ. 29 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional  Penyuluh Kehutanan menyatakan bahwa  Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf b terdiri atas: a) integritas; b) kerja sama; c) komunikasi; d.) orientasi pada hasil; e) pelayanan publik; f) pengembangan diri dan orang lain; g) mengelola perubahan; dan h) pengambilan keputusan.

 

Diktum KEDELAPAN  Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor SKJ. 29 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional  Penyuluh Kehutanan menyatakan bahwa Kompetensi  sosial  kultural  sebagaimana  dimaksud  pada Diktum Keempat huruf c yaitu perekat bangsa.

 

Diktum KESEMBILAN  Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ. 29 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional  Penyuluh Kehutanan menyatakan bahwa  Standar  Kompetensi  Jabatan  Fungsional  Penyuluh  Kehutanan menjadi acuan paling sedikit untuk:  a) perencanaan; b) pengadaan; c) pengembangan karier; d) pengembangan kompetensi; e) penempatan; f) promosi dan/atau mutase; g) uji kompetensi; h) sistem informasi manajemen; dan i) kelompok rencana suksesi (talent pool).

 

Diktum KESEPULUH  Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ. 29 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional  Penyuluh Kehutanan menyatakan bahwa  Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan Kategori Keterampila tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpsahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KESEBELAS  Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ. 29 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional  Penyuluh Kehutanan menyatakan bahwa Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh  Kehutanan Kategori Keahlian tercantum dalam Lampiran II  yang merupakan bagian tidak terpsahkan dari Keputusan  Menteri ini.

 

Diktum KEDUA BELAS Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor SKJ. 29 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional  Penyuluh Kehutanan menyatakan bahwa Keputusan  Menteri  ini  mulai  berlaku  pada  tanggal ditetapkan

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan Lampiran Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ. 29 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional  Penyuluh Kehutanan. Link download Kepmenpan RB Nomor SKJ. 29 Tahun 2023 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ. 29 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional  Penyuluh Kehutanan, semoga ada manfaatnya, terima kasih.


Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan Lampiran Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ. 29 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional  Penyuluh Kehutanan. Link download Kepmenpan RB Nomor SKJ. 29 Tahun 2023 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ. 29 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional  Penyuluh Kehutanan, semoga ada manfaatnya, terima kasih.

 

 


= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post