Permenpora Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pemberian Penghargaan Kepemudaan

Permenpora Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pemberian Penghargaan Kepemudaan


Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Permenpora Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pemberian Penghargaan Kepemudaan, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa pemuda memiliki peran yang sangat strategis dan potensi yang besar untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional; b) bahwa organisasi pemuda, organisasi kemasyarakatan, lembaga pemerintahan, badan usaha, kelompok masyarakat, dan perseorangan memiliki peran dalam memajukan potensi pemuda; c) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan penghargaan kepada pemuda yang berprestasi dan organisasi pemuda, organisasi kemasyarakatan, lembaga pemerintahan, badan usaha, kelompok masyarakat, dan perseorangan yang berjasa dan/atau berprestasi dalam memajukan potensi pemuda; d) bahwa sebagai landasan hukum dalam pemberian penghargaan kepemudaan, perlu adanya pedoman yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda.

 

Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga atau Permenpora Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pemberian Penghargaan Kepemudaan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha, Kelompok Masyarakat, dan Perseorangan dalam pemberian Penghargaan.

 

Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Permenpora Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pemberian Penghargaan Kepemudaan ini bertujuan untuk: a) menghargai dan mengapresiasi jasa dan/atau prestasi Pemuda, organisasi Pemuda, organisasi kemasyarakatan, lembaga pemerintahan, Badan Usaha, Kelompok Masyarakat, dan Perseorangan yang berjasa dan/atau berprestasi dalam memajukan potensi Pemuda; dan b) menumbuhkembangkan semangat dan motivasi Pemuda, organisasi Pemuda, organisasi kemasyarakatan, lembaga pemerintah, Badan Usaha, Kelompok Masyarakat, dan Perseorangan dalam melaksanakan pelayanan Kepemudaan.

 

Pemberian Penghargaan dilaksanakan berdasarkan prinsip: a) manfaat, bahwa Penghargaan dilaksanakan untuk memajukan potensi Pemuda dan meningkatkan pembangunan Kepemudaan; b) kepatutan, bahwa pemberian Penghargaan harus mencerminkan kepantasan secara akademik, moral, etika, dan nilai-nilai budaya; c) akuntabilitas, bahwa Penghargaan didasarkan pada hasil penilaian yang objektif, jujur, dan dapat dipertanggungjawabkan; d) keterbukaan, bahwa pemberian Penghargaan bersifat transparan, terbuka, dan dapat dikontrol oleh Masyarakat; e) keadilan, bahwa penyelenggaraan Penghargaan dilaksanakan secara proporsional, tidak memihak kepada kepentingan kelompok, golongan, suku, agama, ras, daerah, dan kepentingan politik; dan f) kecermatan, bahwa penyelenggaraan Penghargaan harus dilaksanakan dengan hati-hati, saksama, dan teliti sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ruang lingkup Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Permenpora Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pemberian Penghargaan Kepemudaan ini meliputi: a) bentuk Penghargaan; b) persyaratan pemberian Penghargaan; c) tim penilai; d) pengusulan dan penetapan penerima Penghargaan; e) pelaksanaan pemberian Penghargaan; f) pembatalan dan pencabutan Penghargaan; g) pendanaan; h) pembinaan; i) pemantauan dan evaluasi; dan j) pelaporan.

 

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan Penghargaan kepada: a) Pemuda yang berprestasi; dan b) organisasi Pemuda, organisasi kemasyarakatan, lembaga pemerintahan, Badan Usaha, Kelompok Masyarakat, dan Perseorangan yang berjasa dan/atau berprestasi dalam memajukan potensi Pemuda. Selain Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Penghargaan dapat diberikan oleh Badan Usaha, Kelompok Masyarakat, atau Perseorangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penghargaan dapat berbentuk: a) Gelar; b) Tanda Jasa; c) Tanda Kehormatan; d). beasiswa; e) pemberian fasilitas; f) pekerjaan; g) asuransi dan jaminan hari tua; dan/atau h) Penghargaan lainnya yang bermanfaat.

 

Penghargaan dalam bentuk Gelar, Tanda Jasa, Tanda Kehormatan, serta asuransi dan jaminan hari tua diberikan kepada Pemuda dan Perseorangan yang berjasa dan/atau berprestasi dalam memajukan potensi Pemuda yang telah memenuhi persyaratan: a) berkelakuan baik; b) memiliki integritas moral; dan c) tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Penghargaan dalam bentuk Tanda Kehormatan diberikan kepada organisasi Pemuda, organisasi kemasyarakatan, lembaga pemerintahan, Badan Usaha, dan Kelompok Masyarakat yang berjasa dan/atau berprestasi dalam memajukan potensi Pemuda yang telah memenuhi persyaratan:

a. tidak sedang sengketa organisasi dan/atau dualisme kepengurusan organisasi;

b. tidak sedang dipailitkan dan/atau masuk pada daftar hitam (black list); dan/atau

c. tidak sedang dibekukan dan/atau tidak diakui aktivitas organisasinya.

 

Selain memenuhi persyaratan, pemberian Penghargaan dalam bentuk Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, serta asuransi dan jaminan hari tua harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penghargaan dalam bentuk beasiswa diberikan kepada Pemuda dan Perseorangan yang berjasa dan/atau berprestasi dalam memajukan potensi Pemuda yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berkelakuan baik; b) memiliki integritas moral; c) tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; d) berstatus dan/atau terdaftar sebagai peserta didik dengan prestasi akademik baik; dan e) persyaratan lain yang telah ditetapkan oleh lembaga/instansi yang bertanggungjawab menyelenggarakan urusan pemberian beasiswa.

 

Selain persyaratan di atas, Pemuda yang menjadi calon penerima Penghargaan harus memenuhi persyaratan: a) memiliki prestasi dan/atau jasa dalam memajukan potensi Kepemudaan; dan/atau b) memberikan manfaat yang besar pada Masyarakat atau lingkungan. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud, Perseorangan yang menjadi calon penerima Penghargaan harus memenuhi persyaratan:

a. memiliki komitmen yang tinggi dan usaha berkesinambungan serta berdampak nyata dalam pembangunan Kepemudaan;

b. menjadi inspirator dan teladan dalam kegiatan dan/atau program Kepemudaan; dan/atau

c. memberikan manfaat yang besar pada Masyarakat atau lingkungan.

 

Penghargaan dalam bentuk pemberian fasilitas diberikan kepada Pemuda dan/atau Perseorangan yang berjasa dan/atau berprestasi dalam memajukan potensi Pemuda yang telah memenuhi persyaratan: a) berkelakuan baik; b) memiliki integritas moral; c) tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; d) memiliki prestasi dan/atau jasa dalam memajukan potensi Kepemudaan; dan e) menjadi inspirator dan teladan dalam kegiatan dan/atau program Kepemudaan. Penghargaan dalam bentuk pemberian fasilitas diberikan kepada organisasi Pemuda, organisasi kemasyarakatan, lembaga pemerintahan, Badan Usaha, dan Kelompok Masyarakat yang berjasa dan/atau berprestasi dalam memajukan potensi Pemuda yang telah memenuhi persyaratan:

a. tidak sedang sengketa organisasi dan/atau dualisme kepengurusan organisasi;

b. tidak sedang dipailitkan dan/atau masuk pada daftar hitam (black list); dan/atau

c. tidak sedang dibekukan dan/atau tidak diakui aktivitas organisasinya.

 

Selain persyaratan sebagaimana di atas, organisasi Pemuda, organisasi kemasyarakatan, lembaga pemerintahan, Badan Usaha, dan Kelompok Masyarakat yang berjasa dan/atau berprestasi dalam memajukan potensi Pemuda harus memiliki:

a. keanggotaan;

b. kepengurusan;

c. tata laksana kesekretariatan dan keuangan;

d. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; dan

e. dasar pembentukan/pendirian lembaga.

 

Penghargaan dalam bentuk pekerjaan diberikan kepada Pemuda dan/atau Perseorangan yang berjasa dan/atau berprestasi dalam memajukan potensi Pemuda yang telah memenuhi persyaratan: a) berkelakuan baik; b) memiliki integritas moral; c) tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; d) memiliki prestasi dan/atau jasa dalam memajukan potensi Kepemudaan pada tingkat nasional dan/atau internasional; dan e) menjadi inspirator dan teladan dalam kegiatan dan/atau program Kepemudaan pada tingkat nasional dan/atau internasional.

 

Penghargaan dalam bentuk Penghargaan lainnya yang bermanfaat berupa pemberian rekomendasi diberikan kepada Pemuda dan/atau Perseorangan yang berjasa dan/atau berprestasi dalam memajukan potensi Pemuda harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berkelakuan baik;

b. memiliki integritas moral; dan

c. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

 

Selain persyaratan di atas, Pemuda dan/atau Perseorangan yang berjasa dan/atau berprestasi dalam memajukan potensi Pemuda harus memenuhi persyaratan:

a. memiliki prestasi dan/atau jasa dalam memajukan potensi Kepemudaan pada tingkat daerah, tingkat nasional dan/atau tingkat internasional; dan/atau

b. menjadi inspirator dan teladan dalam kegiatan dan/atau program Kepemudaan pada tingkat daerah, tingkat nasional dan/atau tingkat internasional.

 

Penghargaan dalam bentuk Penghargaan lainnya yang bermanfaat berupa bantuan kepada Pemuda dan/atau Perseorangan harus memenuhi persyaratan: a) berkelakuan baik; b) memiliki integritas moral; dan c) tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

 

Penghargaan dalam bentuk Penghargaan lainnya yang bermanfaat berupa bantuan kepada organisasi Pemuda, organisasi kemasyarakatan, lembaga pemerintahan, Badan Usaha, dan Kelompok Masyarakat yang berjasa dan/atau berprestasi dalam memajukan potensi Pemuda harus memenuhi persyaratan:

a. tidak sedang sengketa organisasi dan/atau dualisme

b. tidak sedang dipailitkan dan/atau masuk pada daftar hitam (black list); dan/atau

c. tidak sedang dibekukan dan/atau tidak diakui aktivitas organisasinya.

 

Selain persyaratan di atas, pemberian Penghargaan dalam bentuk Penghargaan lainnya yang bermanfaat berupa bantuan diberikan kepada Pemuda yang berprestasi, organisasi Pemuda, organisasi kemasyarakatan, lembaga pemerintahan, Badan Usaha, Kelompok Masyarakat, dan Perseorangan yang berjasa dan/atau berprestasi dalam memajukan potensi Pemuda yang harus memenuhi persyaratan berdasarkan petunjuk teknis pemberian bantuan.

 

Penghargaan dalam bentuk Penghargaan lainnya yang bermanfaat berupa piagam dan/atau lencana Kepemudaan kepada Pemuda dan/atau Perseorangan harus memenuhi persyaratan:

a. berkelakuan baik;

b. memiliki integritas moral;

c. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

d. memiliki prestasi dan/atau jasa dalam memajukan potensi Kepemudaan yang berprestasi pada tingkat nasional dan internasional bagi pembangunan Kepemudaan;

e. menjadi inspirator, teladan dan memiliki pengalaman dalam memajukan pembangunan Kepemudaan paling kurang 4 (empat) tahun;

f. melahirkan gagasan atau pemikiran dan karya besar yang dapat menunjang pembangunan Kepemudaan; dan

g. pengabdian dan pengorbanannya pada bidang Kepemudaan bermanfaat besar dalam pembangunan Kepemudaan secara berkelanjutan (sustainable).

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga atau Permenpora Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pemberian Penghargaan Kepemudaan. Link download Permenpora Nomor 11 Tahun 2023 DISINI

 

Demikian iformasi tentang Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga atau Permenpora Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pemberian Penghargaan Kepemudaan. Semoga ada manfaatnya.


= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post