Kepmenpan RB Nomor SKJ.30 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan

Kepmenpan RB Nomor SKJ. 30 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional  Polisi Kehutanan


Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.30 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional  Polisi Kehutanan, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan  Reformasi  Birokrasi  Nomor  38  Tahun  2017  tentang Standar  Kompetensi  Jabatan  Aparatur  Sipil  Negara

 

Diktum KESATU  Kepmenpan RB Nomor SKJ.30 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional  Polisi Kehutanan, menyatakan bahwa  Ruang  lingkup  Standar  Kompetensi  Jabatan  Fungsional Polisi Kehutanan berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

 

Diktum KEDUA  Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.30 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional  Polisi Kehutanan, menyatakan bahwa Unsur  Standar  Kompetensi  Jabatan  Fungsional  Polisi -Kehutanan meliputi: a) identitas jabatan; b) kompetensi jabatan; dan c) persyaratan jabatan.

 

Diktum KETIGA  Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.30 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional  Polisi Kehutanan, menyatakan bahwa  Identitas  jabatan  sebagaimana  dimaksud  pada  Diktum Kedua huruf a terdiri atas: a) nama jabatan; b) uraian/iktisar jabatan; dan c) kode jabatan.

 

Diktum KEEMPAT  Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.30 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional  Polisi Kehutanan, menyatakan bahwa  Kompetensi  jabatan  sebagaimana  dimaksud  pada  Diktum Kedua huruf b terdiri atas:  a) kompetensi teknis; b.) kompetensi manajerial; dan c) kompetensi sosial kultural.

 

Diktum KELIMA  Kepmenpan RB Nomor SKJ.30 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional  Polisi Kehutanan, menyatakan bahwa  Persyaratan  jabatan  sebagaimana  dimaksud  pada  Diktum Kedua huruf c terdiri atas: a) pangkat; b) kualifikasi pendidikan; c) jenis pelatihan; d) indikator kinerja jabatan; dan e) pengalaman kerja.

 

Diktum KEENAM  Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.30 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional  Polisi Kehutanan, menyatakan bahwa Kompetensi  teknis Jabatan  Fungsional  Polisi  Kehutanan terdiri atas:

a. kategori keterampilan, meliputi:

1.perencanaan  perlindungan  dan  pengamanan  hutan,kawasan hutan, dan hasil hutan;

2.pencegahan  ancaman  dan  gangguan  keamanan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan; dan

3.penanggulangan  gangguan keamanan  hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan.

b. kategori keahlian, meliputi:

1.perencanaan  perlindungan  dan  pengamanan  hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan;

2.pencegahan  ancaman  dan  gangguan  keamanan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan; dan

3.penanggulangan gangguan  keamanan  hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan.

 

Diktum KETUJUH  Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.30 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional  Polisi Kehutanan, menyatakan bahwa  Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf b terdiri atas: a) integritas; b) kerja sama; c) komunikasi; d) orientasi pada hasil; e) pelayanan publik; f) pengembangan diri dan orang lain; g) mengelola perubahan; dan h) pengambilan keputusan.

 

Diktum KEDELAPAN  Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor SKJ.30 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional  Polisi Kehutanan menyatakan bahwa Kompetensi  sosial  kultural  sebagaimana  dimaksud  pada Diktum Keempat huruf c yaitu perekat bangsa.

 

KESEMBILAN  Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.30 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional  Polisi Kehutanan, menyatakan bahwa Standar  Kompetensi  Jabatan Fungsional  Polisi  Kehutanan menjadi acuan paling sedikit untuk:

a.perencanaan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan;

b.pengadaan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan;

c.pengembangan karier  Jabatan  Fungsional  Polisi  Kehutanan;

d.pengembangan  kompetensi  Jabatan  Fungsional Polisi Kehutanan;

e.penempatan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan;

f. promosi  dan/atau  mutasi  Jabatan  Fungsional  Polisi Kehutanan;

g. uji kompetensi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan;

h. sistem  informasi  manajemen  Jabatan  Fungsional Polisi Kehutanan; dan

i. kelompok  rencana suksesi  (talent  pool)  Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.

 

Diktum KESEPULUH  Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.30 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional  Polisi Kehutanan, menyatakan bahwa Rincian  Standar  Kompetensi  Jabatan  Fungsional  Polisi  Kehutanan  kategori  keterampilam  tercantum  dalam  Lampiran  I  yang  merupakan  bagian  tidak  terpsahkan  dari Peraturan Menteri ini.

 

Diktum KESEBELAS  Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.30 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional  Polisi Kehutanan, menyatakan bahwa  Rincian  Standar  Kompetensi  Jabatan  Fungsional  Polisi Kehutanan kategori  keahlian tercantum  dalam Lampiran II yang  merupakan  bagian  tidak  terpsahkan  dari  Peraturan Menteri ini. 

 

Diktum KEDUA BELAS Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor SKJ.30 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional  Polisi Kehutanan menyatakan bahwa Keputusan  Menteri  ini  mulai  berlaku  pada  tanggal ditetapkan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan Lampiran Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.30 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional  Polisi Kehutanan. Link download Kepmenpan RB Nomor SKJ. 30 Tahun 2023 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ. 30 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional  Polisi Kehutanan, semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post