Permen LHK Nomor 9 tahun 2023 Tentang Perizinan Berusahadan Persetujuan Pemerintah di Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Permen LHK Nomor 9 tahun 2023 Tentang Perizinan Berusahadan Persetujuan Pemerintah di Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun ini mengatur tata cara penerbitan Perizinan Berusaha dan Persetujuan Pemerintah untuk kegiatan Pengelolaan Limbah B3 yang diterbitkan oleh Menteri sesuai kewenangannya. Gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dalam menerbitkan Perizinan Berusaha dan/atau Persetujuan Pemerintah untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 dapat berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
Berdasarkan Permen LHK Nomor 9 tahun 2023 Tentang Perizinan
Berusahadan Persetujuan Pemerintah di Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya
Dan Beracun, dinyatakan bahwa Pengelolaan Limbah B3 berupa kegiatan pengumpulan,
pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan wajib memiliki: a) Perizinan Berusaha,
untuk kegiatan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha; atau b) Persetujuan Pemerintah,
untuk kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah.
Perizinan Berusaha atau Persetujuan
Pemerintah untuk kegiatan Pengelolaan Limbah B3 meliputi:
a.
KBLI 38120 dengan judul pengumpulan limbah berbahaya, untuk kegiatan
Pengumpulan Limbah B3; dan
b.
KBLI 38220 dengan judul treatment dan pembuangan limbah berbahaya, untuk
kegiatan: 1) Pemanfaatan Limbah B3; 2) Pengolahan Limbah B3; dan 3) Penimbunan
Limbah B3.
Perizinan Berusaha atau Persetujuan
Pemerintah diterbitkan oleh Menteri,gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya.
Permohonan Perizinan
Berusaha Pengelolaan Limbah B3 disampaikan melalui Sistem OSS. Permohonan harus
dilengkapi dengan persyaratan: a) administratif; dan b) teknis. Persyaratan dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Perizinan
Berusaha berbasis risiko dan standar kegiatan usaha sector lingkungan hidup di
bidang Pengelolaan Limbah B3.
Terhadap permohonan, menteri,
gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengankewenangannya melakukan: a) pemeriksaan
kelengkapan administratif; b) verifikasi;dan c) penerbitan persetujuan atau penolakan
permohonan. Dalam melaksanakan kewenangan pemeriksaan kelengkapan administratif
dan verifikasi: a) Menteri menugaskan Direktur Jenderal; b) gubernur menugaskan
kepala dinas lingkungan hidup provinsi; atau c) bupati/wali kota menugaskan kepala
dinas lingkungan hidup kabupaten/kota.
Pemeriksaan kelengkapan administrasi
dilakukan untuk memastikan kelengkapan persyaratan. Direktur Jenderal, kepala dinas
lingkungan hidup provinsi, atau kepala dinas lingkungan hidup kabupaten/kotasesuai
dengan kewenangannya: a) melakukan verifikasi dalam hal pemeriksaan administrative
dinyatakan lengkap; atau b) mengembalikan permohonan disertai dengan alasan pengembaliandalam
hal pemeriksaan administrative dinyatakan tidaklengkap. Pelaksanaan pemeriksaan
kelengkapan administrasi dilakukan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak
permohonan diterima.
Pemohon Perizinan Berusaha
harus menyampaikan kembali perbaikan persyaratan dalam jangka waktu paling lama
10 (sepuluh) hari kerja sejak pengembalian permohonan diterima. Apabila jangka waktu
terlampaui, Lembaga OSS membatalkan permohonan penerbitan Perizinan Berusaha. Verifikasi
dilakukan untuk memastikan kebenaran dokumen yang telah dinyatakan lengkap
secara administratif. Direktur Jenderal, kepala dinas lingkungan hidup provinsi,
atau kepala dinas lingkungan hidup kabupaten/kotasesuai dengan kewenangannya: a)
menerbitkan rekomendasi Perizinan Berusaha dalam halhasil verifikasi dinyatakan
benar; atau b) mengembalikan permohonan disertai dengan alasan pengembalian dalam
hal hasil verifikasi dinyatakan tidak benar. Rekomendasi disampaikan kepada Menteri
melalui sekretaris jenderal, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Verifikasi dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak hasil
pemeriksaan administrasi dinyatakan lengkap.
Pemohon Perizinan Berusaha harus
menyampaikan kembali perbaikan dokumen berdasarkan hasil verifikasi dalam
jangka waktupaling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengembalian permohonan diterima.
Apabila jangka waktu terlampaui, Lembaga OSS membatalkan permohonan penerbitan
Perizinan Berusaha.
Penerbitan persetujuan atau penolakan
dilakukan berdasarkan rekomendasi yang disampaikan oleh Direktur Jenderal, kepala
dinas lingkungan hidup provinsi, atau kepala dinas lingkungan hidup kabupaten/kota
sesuai dengan kewenangannya. Berdasarkan rekomendasi, menteri, gubernur, atau
bupati/wali kota menerbitkan: a) persetujuan permohonan Perizinan Berusaha;
atau b) penolakan permohonan penerbitan Perizinan Berusaha. ersetujuan atau penolakan
permohonan diterbitkan dalam bentuk notifikasi oleh sekretaris jenderal, kepala
DPMPTSP provinsi, atau kepala DPMPTSP kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya melalui Sistem OSS. Berdasarkan persetujuan ataupenolakan permohonan
Lembaga OSS atas nama Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya:
a) menerbitkan Perizinan Berusaha Pengelolaan Limbah B3; atau b) menyampaikan penolakan
permohonan Perizinan Berusaha Pengelolaan Limbah B3. Penerbitan persetujuan atau
penolakan permohonan Perizinan Berusaha dilakukan dalam jangka waktu paling lambat
5 (lima) hari kerja sejak hasil verifikasi dinyatakan benar.
Masa berlaku Perizinan Berusaha
berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. Permohonan perpanjangan Perizinan
Berusaha wajib diajukan Pelaku Usaha paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sebelum
masa berlakunya Perizinan Berusaha berakhir. Pelaku Usaha wajib melakukan perubahan
Perizinan Berusaha jika rencana perubahan usaha dan/atau kegiatan diwajibkan untuk
merubah Persetujuan Lingkungan. Ketentuan mengenai perubahan Persetujuan
Lingkungan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai tata cara permohonan, pemenuhan persyaratan, dan penerbitan
Perizinan berlaku mutatis mutandis terhadap tata cara permohonan, pemenuhan persyaratan,
danpenerbitan perpanjangan atau perubahan Perizinan Berusaha.
Permohonan Persetujuan Pemerintah
disampaikan melalui Sistem OSS. Dalam hal Sistem OSS belum menerapkan pemrosesan
Persetujuan Pemerintah, permohonan disampaikan melalui PTSP yang diselenggarakan
oleh Menteri atau DPMPTSP sesuai dengan kewenangannya. Permohonan dilengkapi
dengan persyaratan: a) administratif; dan b) teknis. Persyaratan administratif berupa
salinan Persetujuan Lingkungan. Persyaratan teknis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan
Perizinan Berusaha berbasis risiko sektor lingkungan hidup.
Ketentuan mengenai tata cara
permohonan, pemenuhan persyaratan, dan penerbitan Perizinan Berusaha, berlaku secara
mutatis mutandis terhadap tata cara permohonan, pemenuhan persyaratan, dan
penerbitan Persetujuan Pemerintah.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik
Indonesia Permen LHK Nomor 9 tahun 2023 Tentang
Perizinan Berusahadan Persetujuan Pemerintah di Bidang Pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya Dan Beracun.
Link download Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Permen LHK Nomor 9 tahun 2023 DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Permen LHK Nomor 9 tahun 2023 Tentang Perizinan Berusahadan Persetujuan
Pemerintah di Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun. Semoga
ada manfaatnya
No comments
Post a Comment