Permen LHK Nomor 9 tahun 2023 Tentang Perizinan Berusahadan Persetujuan Pemerintah di Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun

Permen LHK Nomor 9 tahun 2023 Tentang Perizinan Berusahadan Persetujuan Pemerintah di Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun



Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Permen LHK Nomor 9 tahun 2023 Tentang Perizinan Berusahadan Persetujuan Pemerintah di Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun ini mengatur tata cara penerbitan Perizinan Berusaha dan Persetujuan Pemerintah untuk kegiatan Pengelolaan Limbah B3 yang diterbitkan oleh Menteri sesuai kewenangannya. Gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dalam menerbitkan Perizinan Berusaha dan/atau Persetujuan Pemerintah untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 dapat berpedoman pada Peraturan Menteri ini.

 

Berdasarkan Permen LHK Nomor 9 tahun 2023 Tentang Perizinan Berusahadan Persetujuan Pemerintah di Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun, dinyatakan bahwa Pengelolaan Limbah B3 berupa kegiatan pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan wajib memiliki: a) Perizinan Berusaha, untuk kegiatan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha; atau b) Persetujuan Pemerintah, untuk kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah.

 

Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah untuk kegiatan Pengelolaan Limbah B3 meliputi:

a. KBLI 38120 dengan judul pengumpulan limbah berbahaya, untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3; dan

b. KBLI 38220 dengan judul treatment dan pembuangan limbah berbahaya, untuk kegiatan: 1) Pemanfaatan Limbah B3; 2) Pengolahan Limbah B3; dan 3) Penimbunan Limbah B3.

Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah diterbitkan oleh Menteri,gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

 

Permohonan Perizinan Berusaha Pengelolaan Limbah B3 disampaikan melalui Sistem OSS. Permohonan harus dilengkapi dengan persyaratan: a) administratif; dan b) teknis. Persyaratan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Perizinan Berusaha berbasis risiko dan standar kegiatan usaha sector lingkungan hidup di bidang Pengelolaan Limbah B3.

 

Terhadap permohonan, menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengankewenangannya melakukan: a) pemeriksaan kelengkapan administratif; b) verifikasi;dan c) penerbitan persetujuan atau penolakan permohonan. Dalam melaksanakan kewenangan pemeriksaan kelengkapan administratif dan verifikasi: a) Menteri menugaskan Direktur Jenderal; b) gubernur menugaskan kepala dinas lingkungan hidup provinsi; atau c) bupati/wali kota menugaskan kepala dinas lingkungan hidup kabupaten/kota.

 

Pemeriksaan kelengkapan administrasi dilakukan untuk memastikan kelengkapan persyaratan. Direktur Jenderal, kepala dinas lingkungan hidup provinsi, atau kepala dinas lingkungan hidup kabupaten/kotasesuai dengan kewenangannya: a) melakukan verifikasi dalam hal pemeriksaan administrative dinyatakan lengkap; atau b) mengembalikan permohonan disertai dengan alasan pengembaliandalam hal pemeriksaan administrative dinyatakan tidaklengkap. Pelaksanaan pemeriksaan kelengkapan administrasi dilakukan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima.

 

Pemohon Perizinan Berusaha harus menyampaikan kembali perbaikan persyaratan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengembalian permohonan diterima. Apabila jangka waktu terlampaui, Lembaga OSS membatalkan permohonan penerbitan Perizinan Berusaha. Verifikasi dilakukan untuk memastikan kebenaran dokumen yang telah dinyatakan lengkap secara administratif. Direktur Jenderal, kepala dinas lingkungan hidup provinsi, atau kepala dinas lingkungan hidup kabupaten/kotasesuai dengan kewenangannya: a) menerbitkan rekomendasi Perizinan Berusaha dalam halhasil verifikasi dinyatakan benar; atau b) mengembalikan permohonan disertai dengan alasan pengembalian dalam hal hasil verifikasi dinyatakan tidak benar. Rekomendasi disampaikan kepada Menteri melalui sekretaris jenderal, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. Verifikasi dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak hasil pemeriksaan administrasi dinyatakan lengkap.

 

Pemohon Perizinan Berusaha harus menyampaikan kembali perbaikan dokumen berdasarkan hasil verifikasi dalam jangka waktupaling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengembalian permohonan diterima. Apabila jangka waktu terlampaui, Lembaga OSS membatalkan permohonan penerbitan Perizinan Berusaha.

 

Penerbitan persetujuan atau penolakan dilakukan berdasarkan rekomendasi yang disampaikan oleh Direktur Jenderal, kepala dinas lingkungan hidup provinsi, atau kepala dinas lingkungan hidup kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. Berdasarkan rekomendasi, menteri, gubernur, atau bupati/wali kota menerbitkan: a) persetujuan permohonan Perizinan Berusaha; atau b) penolakan permohonan penerbitan Perizinan Berusaha. ersetujuan atau penolakan permohonan diterbitkan dalam bentuk notifikasi oleh sekretaris jenderal, kepala DPMPTSP provinsi, atau kepala DPMPTSP kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melalui Sistem OSS. Berdasarkan persetujuan ataupenolakan permohonan Lembaga OSS atas nama Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya: a) menerbitkan Perizinan Berusaha Pengelolaan Limbah B3; atau b) menyampaikan penolakan permohonan Perizinan Berusaha Pengelolaan Limbah B3. Penerbitan persetujuan atau penolakan permohonan Perizinan Berusaha dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak hasil verifikasi dinyatakan benar.

 

Masa berlaku Perizinan Berusaha berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. Permohonan perpanjangan Perizinan Berusaha wajib diajukan Pelaku Usaha paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sebelum masa berlakunya Perizinan Berusaha berakhir. Pelaku Usaha wajib melakukan perubahan Perizinan Berusaha jika rencana perubahan usaha dan/atau kegiatan diwajibkan untuk merubah Persetujuan Lingkungan. Ketentuan mengenai perubahan Persetujuan Lingkungan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan mengenai tata cara permohonan, pemenuhan persyaratan, dan penerbitan Perizinan berlaku mutatis mutandis terhadap tata cara permohonan, pemenuhan persyaratan, danpenerbitan perpanjangan atau perubahan Perizinan Berusaha.

 

Permohonan Persetujuan Pemerintah disampaikan melalui Sistem OSS. Dalam hal Sistem OSS belum menerapkan pemrosesan Persetujuan Pemerintah, permohonan disampaikan melalui PTSP yang diselenggarakan oleh Menteri atau DPMPTSP sesuai dengan kewenangannya. Permohonan dilengkapi dengan persyaratan: a) administratif; dan b) teknis. Persyaratan administratif berupa salinan Persetujuan Lingkungan. Persyaratan teknis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko sektor lingkungan hidup.

Ketentuan mengenai tata cara permohonan, pemenuhan persyaratan, dan penerbitan Perizinan Berusaha, berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara permohonan, pemenuhan persyaratan, dan penerbitan Persetujuan Pemerintah.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Permen LHK Nomor 9 tahun 2023 Tentang Perizinan Berusahadan Persetujuan Pemerintah di Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun.

 



Link download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Permen LHK Nomor 9 tahun 2023 DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Permen LHK Nomor 9 tahun 2023 Tentang Perizinan Berusahadan Persetujuan Pemerintah di Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun. Semoga ada manfaatnya


= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post