Permentan Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian

Peraturan Menteri Pertanian Permentan Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian


Peraturan Menteri Pertanian Permentan Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa kegiatan usaha di bidang pertanian tidak luput dari risiko kerusakan dan kerugian yang dapat terjadi karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; b) bahwa dalam rangka memberikan perlindungan kepada petani dan kegiatan usaha tani dari risiko kerusakan dan kerugian, pemerintah memberikan fasilitasi asuransi pertanian; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian atau Permentani Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian, dinyatakan bahwa Asuransi Pertanian dilaksanakan menggunakan asuransi dan asuransi syariah. Asuransi Pertanian diselenggarakan oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah. Perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah harus memperoleh persetujuan produk Asuransi Pertanian oleh Otoritas Jasa Keuangan.

 

Asuransi Pertanian dilakukan untuk melindungi Petani dari kerugian gagal panen. Kerugian gagal panen meliputi: a) Bencana Alam; b) serangan OPT; c) wabah Penyakit Hewan Menular; d) dampak Perubahan Iklim; dan/atau e) jenis risiko-risiko lain. Risiko lain sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.

 

Selanjutnya Permentan Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian, menyatakan Jenis Asuransi Pertanian terdiri atas: a) asuransi usaha Tanaman; dan b) asuransi usaha Ternak. Asuransi usaha Tanaman meliputi: Tanaman pangan; hortikultura; dan perkebunan. Asuransi usaha ternak meliputi: Ternak ruminansia; Ternak nonruminansia; dan monogastrik/pseudoruminansia.

 

Asuransi Pertanian dilaksanakan berdasarkan pola pembayaran Premi atau Kontribusi. Pola pembayaran meliputi: pola swadaya dan pola bantuan Premi atau Kontribusi. Pola pembayaran secara swadaya dapat bersumber dari: Petani; kemitraan atau kerja sama; atau perbankan.

 

Asuransi Pertanian diberikan fasilitasi yang meliputi: a) kemudahan dalam pendaftaran menjadi peserta asuransi; b) kemudahan akses terhadap perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah; c) sosialisasi program asuransi terhadap Petani, perusahaan asuransi, dan perusahaan asuransi syariah; dan/atau d) bantuan pembayaran Premi atau Kontribusi. Fasilitasi Asuransi Pertanian sebagaimana dimaksud ditujukan untuk: a) Petani penggarap Tanaman pangan; b) Petani yang mempunyai lahan dan melakukan usaha budi daya Tanaman pangan; dan/atau c) Petani hortikultura, pekebun, atau peternak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kemudahan pendaftaran Asuransi Pertanian dilakukan oleh Dinas kabupaten/kota dan Direktur Jenderal. Kemudahan pendaftaran dilakukan melalui kegiatan pendataan/inventarisasi Petani calon peserta asuransi. Pendataan/inventarisasi Petani calon peserta asuransi dilakukan verifikasi dan ditetapkan oleh Dinas kabupaten/kota. Usulan penetapan calon peserta Asuransi Pertanian disampaikan oleh Dinas kabupaten/kota kepada Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal untuk ditetapkan sebagai peserta Asuransi Pertanian.


Kemudahan akses bagi peserta Asuransi Pertanian dilakukan oleh irektur Jenderal, Dinas provinsi, dan Dinas kabupaten/kota. Kemudahan akses dilakukan dengan mempertemukan Petani calon peserta dengan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.

 

Sosialisasi program asurasi dilakukan oleh Direktorat Jenderal, Dinas provinsi, dan/atau Dinas kabupaten/kota. Sosialisasi program asuransi dilakukan terhadap: a) permohonan menjadi calon peserta asuransi pertanian; b) penentuan dan pemilihan risiko Asuransi Pertanian; c) pendaftaran menjadi peserta Asuransi Pertanian; d) penerbitan Polis Asuransi Pertanian; dan e) pengajuan Klaim.

 

Bantuan pembayaran Premi atau Kontribusi Asuransi Pertanian berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan pembayaran Premi atau Kontribusi ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

 

Bantuan pembayaran Premi atau Kontribusi diberikan kepada: a) Petani penggarap Tanaman pangan yang tidak memiliki lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 (dua) hektare; b) Petani yang memiliki lahan dan melakukan usaha budi daya Tanaman pangan pada lahan paling luas 2 (dua) hektare; dan/atau c) Petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Petani penerima bantuan pembayaran Premi atau Kontribusi harus tergabung dalam Kelompok Tani. Pemberian bantuan pembayaran Premi atau Kontribusi diutamakan pada lahan yang telah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan atau lahan sawah yang dilindungi. Penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan lahan sawah dilindungi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Petani penerima bantuan pembayaran Premi atau Kontribusi wajib melaksanakan cara budi daya Tanaman atau Ternak yang baik.

 

Dinyatakan dalam Permentan Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian, bahwaAsuransi Pertanian dilaksanakan melalui tahapan: a). pengusulan Calon Peserta Calon Lokasi dari Dinas kabupaten/kota; b) sosialisasi asuransi kepada calon peserta; c) penilaian kelayakan terhadap objek asuransi; d) pendaftaran menjadi peserta dengan mengisi formulir pendaftaran dan membayar Premi atau Kontribusi; e) penerbitan Polis Asuransi Pertanian dilakukan setelah pendaftaran dan Premi atau Kontribusi diterima dari Petani; dan f) pengajuan Klaim dilakukan setelah Petani melaporkan kerusakan atau kerugian sesuai hasil pemeriksaan dan mendapat persetujuan dari perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.

 

Asuransi pola bantuan Premi atau Kontribusi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara di bidang perasuransian berdasarkan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fasilitasi pelaksanaan Asuransi Pertanian dilakukan oleh tim pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Tim pusat terdiri atas pengarah, pelaksana, dan anggota. Tim pusat dibentuk oleh Menteri Pertanian. Tim pusat bertugas: menyusun bahan rumusan Asuransi Pertanian; menetapkan calon penerima bantuan Premi atau Kontribusi; melaksanakan sosialisasi Asuransi Pertanian; dan melakukan monitoring pelaksanaan Asuransi Pertanian.

 

Tim provinsi terdiri atas pengarah, pelaksana, dan anggota. Tim dibentuk oleh gubernur. Keanggotaan tim yang berasal paling sedikit dari unsur Dinas provinsi, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Badan Koordinasi Penyuluhan. Tim provisni bertugas: inventarisasi, verifikasi, dan mengusulkan calon peserta asuransi yang diusulkan oleh kabupaten/kota; melaksanakan sosialisasi Asuransi Pertanian; dan melakukan monitoring pelaksanaan Asuransi Pertanian.

 

Sedangkan tim kabupaten/kota erdiri atas pengarah, pelaksana, dan anggota. Tim dibentuk oleh bupati/walikota. Keanggotaan tim kabupaten/kota berasal paling sedikit dari unsur Dinas kabupaten/kota, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Badan Pelaksana Penyuluhan. Tim bertugas: inventarisasi, verifikasi, dan mengusulkan calon penerima bantuan Premi atau Kontribusi kepada tim provinsi; melaksanakan sosialisasi Asuransi Pertanian; dan melakukan monitoring pelaksanaan Asuransi Pertanian.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pertanian Permentan Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian. Link download Permentan Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Permentan Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian, Semoga ada manfaatnya

 


= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post