Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes – KMK Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Instrumen Penilaian Rumah Sakit (RS) Pendidikan Dan Rasio Dosen Mahasiswa Di Rumah Sakit Pendidikan, dinyatakan bahwa Instrumen Penilaian RumahSakit Pendidikan dipergunakan sebagai dasar penilaian: 1) Untuk menetapkan rumah sakit pendidikan; dan 2) Kepatuhan rumah sakit terhadap fungsi pelayanan, pendidikan, dan penelitian bidang pendidikan kedokteran dan/atau kedokteran gigi, pendidikan berkelanjutan, dan Pendidikan kesehatan lainnya secara multiprofesi, setelah ditetapkan sebagai rumah sakit pendidikan.
Dalam Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes – KMK Nomor HK.01.07/MENKES/16/2023
Tentang Instrumen Penilaian Rumah Sakit (RS) Pendidikan Dan Rasio Dosen Mahasiswa Di Rumah Sakit
Pendidikan, dinyatakan bahwa Instrumen Penilaian RS (Rumah Sakit) Pendidikan Dan Rasio Dosen Mahasiswa Di Rumah Sakit
Pendidikan, terdiri dari:
1. STANDAR 1
Standar
Visi, Misi dan Komitmen Rumah Sakit di Bidang Pendidikan
2. STANDAR 2
Manajemen
Dan Administrasi Pendidikan
3. STANDAR 3
Sumber
Daya Manusia
4. STANDAR 4
Sarana
Penunjang Pendidikan
5. STANDAR 5
Perancangan
Dan Pelaksanaan Program Pendidikan Klinik
Yang Berkualitas
Standar Visi, Misi dan
Komitmen Rumah Sakit di Bidang Pendidikan mencakup Visi, misi, dan komitmen yang
berorientasi pada pendidikan Perjanjian kerja sama antara rumah sakit dan institusi
pendidikan meliputi seluruh aspek sesuai dengan jenis rumah sakit pendidikan Jenis
pelayananyang diperlukan untuk memenuhi kurikulum pendidikan
Standar Manajemen Dan
Administrasi Pendidikan memiliki pengertian bahwa manajemen dan administrasi
pendidikan merupakan bagian proses penyelenggaraan pendidikan dalam mengatur dan
mengelola sumberdaya meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi
yang dilaksanakan oleh komite koordinasi pendidikan.
•
Komite koordinasi pendidikan melakukan monitoring, evaluasi, dan penjaminan
mutu secara menyeluruhdari proses pendidikan meliputi monitoring, evaluasi prosespem
belajaran klinik mencakup evaluasi masukan (input), proses, dan keluaran (output).
•
Obyek yang dievaluasi pada komponen input meliputi mahasiswa, materi perkuliahan,sarana
pembelajaran, dosen/pembimbing, kurikulum dan strategi pembelajaran. Obyek yangdievaluasi
pada komponen proses adalah strategi pembelajaran, mediainstruksional, cara
dosen/ pembimbing membimbing, dan cara belajar mahasiswa. Obyek evaluasi dalam
komponen output adalah pencapaian kompetensi darihasil pembelajaran klinik
dilihat dari ranah kognitif, psikomotor dan afektif sebagai indikator
keberhasilan melalui tes formatif,
evaluasi log book dan evaluasi keterampilan klinik
Selengkapnya silahkan baca Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes – KMK
Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Instrumen Penilaian Rumah Sakit (RS) Pendidikan Dan Rasio Dosen Mahasiswa Di
Rumah Sakit Pendidikan.
Link download Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes – KMK
Nomor 16 Tahun 2023 (DISINI)
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes – KMK
Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Instrumen Penilaian Rumah Sakit (RS)
Pendidikan Dan Rasio Dosen Mahasiswa Di
Rumah Sakit Pendidikan. Semoga ada manfaatnya