Kepmenkes Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Instrumen Penilaian Rumah Sakit Pendidikan

Kepmenkes – KMK Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Instrumen Penilaian Rumah Sakit (RS) Pendidikan  Dan Rasio Dosen Mahasiswa Di Rumah Sakit Pendidikan


Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes – KMK Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Instrumen Penilaian Rumah Sakit (RS) Pendidikan Dan Rasio Dosen Mahasiswa Di Rumah Sakit Pendidikan, dinyatakan bahwa Instrumen Penilaian RumahSakit Pendidikan dipergunakan sebagai dasar penilaian:  1) Untuk menetapkan rumah sakit pendidikan; dan 2) Kepatuhan rumah sakit terhadap fungsi pelayanan, pendidikan, dan penelitian bidang pendidikan kedokteran dan/atau kedokteran gigi, pendidikan berkelanjutan, dan Pendidikan kesehatan lainnya secara multiprofesi, setelah ditetapkan sebagai rumah sakit pendidikan.

 

Dalam Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes – KMK Nomor HK.01.07/MENKES/16/2023 Tentang Instrumen Penilaian Rumah Sakit (RS) Pendidikan Dan Rasio Dosen Mahasiswa Di Rumah Sakit Pendidikan, dinyatakan bahwa Instrumen Penilaian RS (Rumah Sakit) Pendidikan  Dan Rasio Dosen Mahasiswa Di Rumah Sakit Pendidikan, terdiri dari:

1. STANDAR 1

Standar Visi, Misi dan Komitmen Rumah Sakit di Bidang Pendidikan

2. STANDAR 2

Manajemen Dan Administrasi Pendidikan

3. STANDAR 3

Sumber Daya Manusia

4. STANDAR 4

Sarana Penunjang Pendidikan

5. STANDAR 5

Perancangan Dan Pelaksanaan Program Pendidikan  Klinik Yang Berkualitas

 

Standar Visi, Misi dan Komitmen Rumah Sakit di Bidang Pendidikan mencakup Visi, misi, dan komitmen yang berorientasi pada pendidikan Perjanjian kerja sama antara rumah sakit dan institusi pendidikan meliputi seluruh aspek sesuai dengan jenis rumah sakit pendidikan Jenis pelayananyang diperlukan untuk memenuhi kurikulum pendidikan

 

Standar Manajemen Dan Administrasi Pendidikan memiliki pengertian bahwa manajemen dan administrasi pendidikan merupakan bagian proses penyelenggaraan pendidikan dalam mengatur dan mengelola sumberdaya meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan oleh komite koordinasi pendidikan.

• Komite koordinasi pendidikan melakukan monitoring, evaluasi, dan penjaminan mutu secara menyeluruhdari proses pendidikan meliputi monitoring, evaluasi prosespem belajaran klinik mencakup evaluasi masukan (input), proses, dan keluaran (output).

• Obyek yang dievaluasi pada komponen input meliputi mahasiswa, materi perkuliahan,sarana pembelajaran, dosen/pembimbing, kurikulum dan strategi pembelajaran. Obyek yangdievaluasi pada komponen proses adalah strategi pembelajaran, mediainstruksional, cara dosen/ pembimbing membimbing, dan cara belajar mahasiswa. Obyek evaluasi dalam komponen output adalah pencapaian kompetensi darihasil pembelajaran klinik dilihat dari ranah kognitif, psikomotor dan afektif sebagai indikator keberhasilan melalui  tes formatif, evaluasi log book dan evaluasi keterampilan klinik

 

Selengkapnya silahkan baca Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes – KMK Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Instrumen Penilaian Rumah Sakit (RS) Pendidikan Dan Rasio Dosen Mahasiswa Di Rumah Sakit Pendidikan.

 



Link download Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes – KMK Nomor 16 Tahun 2023 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes – KMK Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Instrumen Penilaian Rumah Sakit (RS) Pendidikan Dan Rasio Dosen Mahasiswa Di Rumah Sakit Pendidikan. Semoga ada manfaatnya


= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post