Permenkes Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Kegiatan Usaha Klinik Di Kawasan Ekonomi Khusus

Permenkes Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Kegiatan Usaha Klinik Di KEK (Kawasan Ekonomi Khusus)



Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Kegiatan Usaha Klinik Di KEK (Kawasan Ekonomi Khusus), diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional, serta peningkatan investasi bidang kesehatan di dalam negeri, perlu diselenggarakan pelayanan kesehatan pada klinik di kawasan ekonomi khusus; b) bahwa untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam menerima pelayanan kesehatan termasuk pelayanan kesehatan dengan standar pelayanan internasional yang diberikan oleh klinik di luar negeri, perlu diselenggarakan kegiatan usaha klinik di kawasan ekonomi khusus; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Kegiatan Usaha Klinik di Kawasan Ekonomi Khusus.

 

Pasal 1 Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Kegiatan Usaha Klinik Di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), menyatakan bahwa dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

2. Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang menyediakan pelayanan medik dasar dan/atau spesialistik secara komprehensif.

3. Administrator KEK adalah unit kerja yang bertugas menyelenggarakan perizinan berusaha, perizinan lainnya, pelayanan, dan pengawasan di KEK.

4. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha.

5. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

6. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha yang selanjutnya disingkat PB-UMKU adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk menunjang kegiatan usaha.

7. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

8. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

10. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

11. Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut Kepala BAPETEN adalah pimpinan instansi yang bertugas melaksanakan pengawasan melalui peraturan, perizinan, dan inspeksi terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir.

 

Pasal 2 Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Kegiatan Usaha Klinik Di KEK (Kawasan Ekonomi Khusus), menyatakan bahwa Pengaturan Kegiatan Usaha Klinik di KEK bertujuan untuk memberikan acuan bagi pelaku usaha, kepala Klinik, pemerintah, dan pemangku kepentingan terkait dalam penyelenggaraan Klinik di KEK.

 

Pasal 3 Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Kegiatan Usaha Klinik Di Kawasan Ekonomi Khusus, menyatakan bahwa Kegiatan usaha Klinik di KEK harus memenuhi standar kegiatan usaha dan penunjang kegiatan usaha serta penyelenggaraan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Kegiatan Usaha Klinik Di Kawasan Ekonomi Khusus

 



Link download Permenkes Nomor 18 Tahun 2023 (disini)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Kegiatan Usaha Klinik Di Kawasan Ekonomi Khusus. Semoga ada manfaatnya


= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post