PP Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 21/2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan

PP Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan


Peraturan Pemerintah PP Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang.Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, Dan Tumbuhan. Sebagaimana diketahui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan,Ikan, dan Tumbuhan yang selanjutnya disebut Undang-Undang Karantina mengatur mengenai pengaturan Pemasukan, Pengeluaran, dan Transit Media Pembawa, Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, Tumbuhan dan Satwa Langka, serta kelembagaan yang menjamin terselenggaranya  Karantina. Undang-Undang Karantina tentunya tidak bisa berdiri sendiri, perlu adanya peraturan pelaksanaan berupa peraturan pemerintah agar peraturan perundang-undangan tersebut berjalan dengan baik. Oleh karena itu, Undang-Undang Karantina mengamanatkan substansi pengaturan lebih lanjutnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Pejabat Karantina Hewan sebagai otoritas veteriner Karantina Hewan mempunyai kewenangan di atas alat angkut, Instalasi Karantina, Tempat Lain, Tempat Pemasukan, atau Tempat Pengeluaran dalam rangka pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina dan pengawasan terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, Produk Rekayasa Genetik, Sumber Daya Genetik, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar dan Satwa Langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu Area ke Area lain dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah PP Nomor 29 Tahun 2023Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang.Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, Dan Tumbuhan yang dimaksud Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan adalah sistem pencegahan masuk,keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina; serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis  asing invasif, serta tumbuhan dan satwa liar, tumbuhan dan satwa langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke area lain dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia.

 

Penyusunan Peraturan Pemerintah PP Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 21/2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan ini berisi pokok pengaturan mengenai Tingkat Pelindungan Negara yang Layak, Sumber Daya Manusia, serta Prasarana dan Sarana; Kategori Risiko, Penetapan Jenis HPHK, HPIK, OPTK, dan Media Pembawa, serta Pemberitahuan Penanggtrng Jawab Alat Angkut; Karantina Hewan; Karantina Ikan; Karantina Tumbuhan; Kawasan Karantina; Ketertelusuran; Sistem Informasi Karantina; dan Kelembagaan Karantina.

 

Penyelenggaraan Karantina didasarkan pada tingkat pelindungan negara yang layak terhadap HPHK, HPIK, dan OPTK.  Tingkat pelindungan negara yang layak merupakan tingkat pelindungan hingga batas risiko yang dapat diterima dalam melindungi kehidupan dan kesehatan manusia, Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.  Batas risiko yang dapat diterima ditentukan melalui Analisis Risiko.  Tingkat pelindungan negara yang layak terhadap HPHK, HPIK, dan OPTK ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina menetapkan tingkat pelindungan Negara yang layak terhadap HPHK, HPIK, dan OPTK setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait sesuai kewenangannya.

Analisis Risiko dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk pertama kali atau terjadi perubahan status dan situasi HPHK, HPIK, dan/atau OPTK di negara asal.

 

Analisis Risiko terhadap Media Pembawa HPHK dan HPIK meliputi kegiatan: a) Identifikasi  bahaya; b) penilaian risiko; c) manajemen risiko; dan d) komunikasi risiko. Sedangkan Analisis Risiko terhadap Media Pembawa OPTK meliputi kegiatan:a) inisiasi; b) penilaian risiko; dan c) pengelolaan risiko.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Pemerintah PP Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 21/2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang PP Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Semoga ada manfaatnya.

 


= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post