PP Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan Dari Pengenaan Bea Meterai

Peraturan Pemerintah PP Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan Dari Pengenaan Bea Meterai


Peraturan Pemerintah PP Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan Dari Pengenaan Bea Meterai diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

 

Bea Meterai merupakan pajak yang dikenakan atas Dokumen sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Bea Meterai. Pasal 3 Undang-Undang Bea Meterai menyebutkan bahwa Dokumen yang dikenai Bea Meterai dapat berupa Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Selain mengatur mengenai Dokumen yang dikenai Bea Meterai, Undang-Undang Bea Meterai juga mengatur mengenai pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai.

 

Berdasarkan amanat dari Undang-Undang Bea Meterai, Peraturan Pemerintah PP Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan Dari Pengenaan Bea Meterai ini mengatur mengenai ruang lingkup dan jenis dokumen yang diberi fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai. Dokumen-Dokumen yang diberi fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai meliputi Dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam, Dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang semata-mata bersifat keagamaan dan/atau sosial yang tidak bersifat komersial, Dokumen dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan, dan/atau Dokumen yang terkait pelaksanaan Perjanjian Internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perjanjian Internasional atau berdasarkan asas timbat balik.

 

Peraturan Pemerintah PP Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan Dari Pengenaan Bea Meterai ini disusun sedemikian rupa untuk memberi kepastian hukum sehingga pihak yang dituju dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Pemerintah PP Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan Dari Pengenaan Bea Meterai. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah PP Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan Dari Pengenaan Bea Meterai. Semoga ada manfaatnya.

 


= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post