Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB dam PAB Tahun 2023

Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB dam PAB Tahun 2023


Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB dam PAB Tahun 2023 merupakan pengganti atas Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 82 Tahun 2022 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2022.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), dan Pajak Alat Berat (PAB) Tahun 2023 yang dimaksud Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik Kendaraan Bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar,hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. Pajak Alat Berat yang selanjutnya disingkat PAB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat

 

Ditegaskan dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB dam PAB Tahun 2023 bahwa Objek PKB merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor. Objek pajak BBNKB merupakan penyerahan kepemilikan Kendaraan Bermotor. Objek PAB merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat. Kendaraan Bermotor sebagaimana terdiri atas: a) Kendaraan Bermotor yang dioperasikan diatas jalan darat; dan b) Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air.


Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB dam PAB Tahun 2023

 

Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat terdiri atas: a) mobil penumpang yang meliputi sedan, jeep, dan minibus; b) mobil bus yang meliputi microbus dan bus; c) mobil barang yang meliputi blind van, pick up, light truck, truck, pick up boxdan sejenisnya; d) mobil roda tiga meliputi mobil penumpang roda tiga dan mobil barang roda tiga; e) sepedamotor roda dua; dan f) sepeda motor roda tiga meliputi sepeda motor roda tiga penumpang dan sepeda motor roda tiga barang.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), dan Pajak Alat Berat (PAB) Tahun 2023 bahwa Subjek PKB merupakan orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor. Subjek pajak BBNKB merupakan orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan KendaraanBermotor. Subjek PAB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Alat Berat.

 

Bagaimana Penghitungan Dasar Pengenaan PKB, BBNKB dan PAB Tahun 2023 ? Penghitungan Dasar Pengenaan PKB yang Dioperasikan di Atas Jalan Darat, mengacu pada Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB dam PAB Tahun 2023, Penghitungan dasar pengenaan PKB berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok: a) NJKB; dan b.) bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.


NJKB ditetapkan berdasarkan HPU atas Kendaraan Bermotor pada minggu pertama bulan Desember Tahun 2022. NJKB ditetapkan dengan ketentuan: a) dalam haldiperoleh harga kosong, NJKB ditetapkan sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai; dan b). dalam hal diperoleh harga isi, NJKB ditetapkan sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai, PKB, dan BBNKB. NJKB dijadikan dasar pengenaan BBNKB.

 

NJKB ubah bentuk sebagai dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dan nilai jual ubah bentuk. Bobot dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) sampai dengan 1,4(satu koma empat). Koefisien meliputi: a) mobil penum pangroda tiga dan mobil barang roda tiga, sepeda motor roda dua, sepeda motor roda tiga penumpang, dan sepeda motor roda tiga barang nilai koefisien sama dengan 1 (satu); b) sedan nilai koefisien sama dengan1,025 (satu koma nol dua puluh lima); c) jeep dan minibus nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh); d) blind van, pick up, pick upbox dan microbus nilai koefisien sama dengan 1,085 (satu koma nol delapan puluh lima); e) bus nilai koefisien sama dengan1,1 (satu koma satu); dan f) light truck dan sejenisnyanilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga; g) truck dansejenisnyanilai koefisien sama dengan1,4 (satu koma empat).

 

Penentuan koefisien didasarkan padanilai batas toleransi atas kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan dalam penggunaan Kendaraan Bermotor. Ketentuan mengenai NJKB dan NJKB ubah bentuk tercantum dalam Lampiran Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB dam PAB Tahun 2023 ini.

 

Pengenaan PKB angkutan umum untukorang ditetapkan paling tinggi sebesar30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan PKB. Pengenaan BBNKB angkutan umum untuk orang ditetapkan paling tinggi sebesar 30% (tiga puluhpersen) dari dasar pengenaan BBNKB. Pengenaan PKB angkutan umum untuk barang ditetapkan paling tinggi sebesar 60% (enam puluh persen)dari dasar pengenaan PKB. Pengenaan BBNKB angkutan umum untuk barang ditetapkan paling tinggi sebesar60% (enampuluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB. Ketentuan mengenai persyaratan sebagai kendaraan umum angkutanorang dan angkutan barang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dinyatakan dalam bahwa Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB dam PAB Tahun 2023, Pengenaan PKBKBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% (nolpersen) dari dasar pengenaan PKB. Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB. Pengenaan PKB dan BBNKBKBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai.

 

Pengenaan PKBKBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan sebesar0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB. Pengenaan BBNKBKBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB. Pengenaan PKBKBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB. Pengenaan BBNKBKBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB.

 

Pengenaan PKB dan BBNKBKBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum orang dan angkutan umum barang tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai. Pengenaan PKB ambulans, pemadam kebakaran, dan pelayanan kebersihan milik pemerintah pusat, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pemerintah daerah ditetapkan sebesar0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.

 

Pengenaan BBNKB ambulans, pemadam kebakaran, dan pelayanan kebersihan milik pemerintah pusat, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pemerintah daerah ditetapkan sebesar0% (nolpersen) dari dasar pengenaan BBNKB. Pengenaan PKB ambulans, pemadam kebakaran, dan pelayanan kebersihan milik badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan pihak swasta yang dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. Pengenaan BBNKB ambulans, pemadam kebakaran, dan pelayanan kebersihan milik badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan pihak swasta yang dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

 

Pengenaan PKB dan BBNKB Kendaraan Bermotor yang diperuntukkan untuk kegiatan sosial dan/atau keagamaan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. Pengenaan PKB dan BBNKB ditetapkan dengan memperhatikan tingkat pertumbuhan ekonomi, kondisi dampak pandemi COVID-19, upah minimum regional, dan/atau faktor lain yang berpotensi menghambat investasi serta untuk menjaga inflasi daerah.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), dan Pajak Alat Berat (PAB) Tahun 2023. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian inormasi tentang Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB dam PAB Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya.


= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post