Permentan Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dan Jaminan Kesehatan Bagi Penyuluh Pertanian, Pendamping Program Pertanian, Dan Pegawai Lainnya

Permentan Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dan Jaminan Kesehatan Bagi Penyuluh Pertanian, Pendamping Program Pertanian


Permentan Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dan Jaminan Kesehatan Bagi Penyuluh Pertanian, Pendamping Program Pertanian, Dan Pegawai Lainnya diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2021 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Penyuluh Pertanian dan Pendamping Program Pertanian; b) bahwa dengan telah ditetapkannya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, perlu mengganti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2021 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Penyuluh Pertanian dan Pendamping Program Pertanian; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Jaminan Kesehatan bagi Penyuluh Pertanian, Pendamping Program Pertanian, dan Pegawai Lainnya yang Diangkat Berdasarkan Kontrak pada Kementerian Pertanian.


Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pertanian Permentani Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dan Jaminan Kesehatan Bagi Penyuluh Pertanian, Pendamping Program Pertanian, Dan Pegawai Lainnya Yang Diangkat Berdasarkan Kontrak Pada Kementerian Pertanian, bahwa Penyuluh Pertanian, Pendamping Program Pertanian, dan Pegawai Lainnya wajib diikutsertakan menjadi Peserta aktif program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Jaminan Kesehatan. Penyuluh Pertanian yaitu THL-TB Penyuluh Pertanian.

 

Unit kerja eselon I Kementerian Pertanian wajib mendaftarkan Penyuluh Pertanian, Pendamping Program Pertanian, dan Pegawai Lainnya menjadi Peserta aktif program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Jaminan Kesehatan.

 

Unit kerja eselon I Kementerian Pertanian bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan: a) melakukan sosialisasi; dan b) memfasilitasi pendaftaran kepesertaan, program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan, Jaminan Kesehatan kepada Penyuluh Pertanian, Pendamping Program Pertanian, dan Pegawai Lainnya.

 

Pendaftaran peserta dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai: a) penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian; dan b) jaminan kesehatan.

 

Unit kerja eselon I Kementerian Pertanian, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan dalam memfasilitasi pendaftaran kepesertaan melakukan integrasi data Penyuluh Pertanian, Pendamping Program Pertanian, dan Pegawai Lainnya.

 

DItegaskan dalam Peraturan Menteri Pertanian Permentani Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dan Jaminan Kesehatan Bagi Penyuluh Pertanian, Pendamping Program Pertanian, Dan Pegawai Lainnya Yang Diangkat Berdasarkan Kontrak Pada Kementerian Pertanian bahwa Unit kerja eselon I Kementerian Pertanian wajib membayarkan Iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Jaminan Kesehatan yang menjadi kewajibannya kepada BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan secara berkala dengan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara. Tata cara pembayaran Iuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai: a) penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian; dan b) jaminan kesehatan.

 

Unit kerja eselon I Kementerian Pertanian menyampaikan laporan pelaksanaan kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Jaminan Kesehatan kepada Sekretariat Jenderal cq. Biro Organisasi dan Kepegawaian dan Biro Perencanaan.

 

Berdasarkan laporan, Sekretariat Jenderal cq. Biro Organisasi dan Kepegawaian dan Biro Perencanaan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Jaminan Kesehatan pada unit kerja Eselon I. Biro Organisasi dan Kepegawaian melakukan pemantauan dan evaluasi mengenai jumlah dan jenis kepesertaan aktif Penyuluh Pertanian, Pendamping Program Pertanian, dan Pegawai Lainnya pada unit kerja eselon I Kementerian Pertanian dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Jaminan Kesehatan. Biro Perencanaan melakukan pemantauan dan evaluasi mengenai ketepatan dan kepatuhan pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Jaminan Kesehatan pada unit kerja eselon I Kementerian Pertanian.

 

Pemantauan dan evaluasi dilakukan secara berjenjang: a) Sekretariat Jenderal kepada unit kerja eselon II yang menangani kesekretariatan pada unit kerja eselon I Kementerian Pertanian; dan b) unit kerja eselon II yang menangani kesekretariatan pada unit kerja Eselon I kepada unit kerja lainnya di lingkungan unit kerja eselon I Kementerian Pertanian yang bersangkutan.

 

Dalam hal sumber anggaran pembayaran upah melalui mekanisme dekonsentrasi atau tugas perbantuan, pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh unit kerja eselon I Kementerian Pertanian terkait kepada satuan kerja dekonsentrasi atau tugas perbantuan.

 

Hasil pemantauan dan evaluasi menjadi bahan pertimbangan pengambilan keputusan mengenai pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Jaminan Kesehatan di Kementerian Pertanian.

 

Selengkapnya silahkan download dam baca Peraturan Menteri Pertanian Permentani Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dan Jaminan Kesehatan Bagi Penyuluh Pertanian, Pendamping Program Pertanian, Dan Pegawai Lainnya Yang Diangkat Berdasarkan Kontrak Pada Kementerian Pertanian, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.

 



Link download Peraturan Menteri Pertanian Permentani Nomor 21 Tahun 2022 (DISINI)

 

Demkian informasi tentang Peraturan Menteri Pertanian Permentani Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dan Jaminan Kesehatan Bagi Penyuluh Pertanian, Pendamping Program Pertanian, Dan Pegawai Lainnya Yang Diangkat Berdasarkan Kontrak Pada Kementerian Pertanian. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post