Keppres Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2023 (1444 H)

Keppres Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2023 (1444 H)


Keppres Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2023 (1444 H) Yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

 

DIktum KESATU Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi Yang Bersumber Dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji Dan Nilai Manfaat, menyatakan Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1444 Hijriah/ 2023 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat.

 

DIktum KKEDUA Keputusan Presiden Keppres Nomor 7 Tahun 2023 menyatakan bahwa Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi per jemaah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebagai berikut:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp84.602.294,26

b. Embarkasi Medan sebesar Rp85.439.589,26

c. Embarkasi Batam sebesar Rp87.667.245,26

d. Embarkasi Padang sebesar Rp86.282.787,26

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp88.242 .945,26

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp91.575.945,26

g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp91.575.945,26

h. Embarkasi Solo sebesar Rp90.131.918,26

i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp96.166.395,26

j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.030.138,26

k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp90.990.994,26

l. Embarkasi Makassar sebesar Rp92.420.640,26

m. Embarkasi Lombok sebesar Rp91.506.286,26

n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp93.075.795,26

 

Diktum KETIGA Keppres Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2023 (1444 H) Yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat, menyatakan Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diperoleh dari:

a. Jemaah Haji;

b. Petugas Haji Daerah atau PHD; dan

c. Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah atau KBIHU.

 

Diktum KEEMPAT Keputusan Presiden Keppres Nomor 7 Tahun 2023 menyatakan Nilai Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diperoleh dari nilai manfaat Setoran Bipih Jemaah Haji Reguler.

 

Diktum KELIMA Keppres Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2023 (1444 H) Yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat, menytakan Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi sebagai berikut:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp44.364.357,26

b. Embarkasi Medan sebesar Rp45.201.652,26

c. Embarkasi Batam sebesar Rp47.429.308,26

d. Embarkasi Padang sebesar Rp46.044.850,26

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp48.005.008,26

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp51.338.008,26

g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp51.338.008,26

h. Embarkasi Solo sebesar Rp49.893.981,26

i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp55.928.458,26

j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp50.792.201,26

 

k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp50.753.057,26

l. Embarkasi Makassar sebesar Rp52.182.703,26

m. Embarkasi Lombok sebesar Rp51.268.349,26

n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp52.837.858,26

 

Diktum KEENAM Keppres Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2023 (1444 H) menyatakan Besaran Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari PHD dan Pembimbing KBIHU sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA.

 

Diktum KETUJUAH Keputusan Presiden Keppres Nomor 7 Tahun 2023 menyatakan Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dan Diktum KEENAM disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji pada Bank Penerima Setoran Bipih yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.

 

Diktum KEDELAPAN Keppres Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2023 (1444 H) menyatakan Besaran Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dipergunakan untuk biaya:

a. penerbangan haji;

b. biaya hidup (living cost); dan

c. sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.

 

Diktum KESEMBILAN Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 7 Tahun 2023 menyatakan Besaran Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM dipergunakan untuk biaya:

a. penerbangan;

b. akomodasi;

c. konsumsi;

d. transportasi;

e. pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina;

f. pelindungan;

g. pelayanan di embarkasi atau debarkasi;

h. pelayanan keimigrasian;

i. premi asuransi dan pelindungan lainnya;

j. dokumen perjalanan;

k. biaya hidup (living cost);

l. pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi;

m. pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan

n. pengelolaan BPIH.

 

Diktum KESEPULUH Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 7 Tahun 2023 menyatakan Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.090.360.327.213,67.

 

Diktum KESEBELAS Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 7 Tahun 2023 menyatakan Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda sebesar Rp845.708.000.000,00.

 

Diktum KEDUA BELAS Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi Yang Bersumber Dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji Dan Nilai Manfaat, menyatakan bahwa Dalam hal terjadi perubahan besaran BPIH yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESEBELAS ditetapkan oleh Menteri Agama.

 

Diktum KETIGA BELAS Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 7 Tahun 2023 menyatakan Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaanKeputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Agama.

 

Selengkapnya silahakan download dan baca Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi Yang Bersumber Dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji Dan Nilai Manfaat. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikianinformasi tentang Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi Yang Bersumber Dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji Dan Nilai Manfaat, Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post