Permenparekraf Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Kompetensi PNS Melalui Jalur Pendidikan Di Lingkungan Kemenparekraf

Permenparekraf Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Kompetensi PNS Melalui Jalur Pendidikan Di Lingkungan Kemenparekraf


Permenparekraf Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Kompetensi PNS Melalui Jalur Pendidikan Di Lingkungan Kemenparekraf, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan pengetahuan, pengembangan kompetensi diri, dan pengembangan karir pegawai di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, perlu diatur mengenai pengembangan kompetensi pegawai negeri sipil melalui jalur pendidikan; b) bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar di Lingkungan Kementerian Pariwisata sudah tidak sesuai dengan perkembangan pelaksanaan tugas belajar dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil melalui Jalur Pendidikan di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif atau Permenparekraf Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Kompetensi PNS (Pegawai Negeri Sipil) Melalui Jalur Pendidikan Di Lingkungan Kemenparekraf Kementerian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif, bahwa Pengembangan Kompetensi PNS melalui jalur pendidikan dilakukan melalui pemberian Tugas Belajar yang ditetapkan oleh PPK. Penetapan Tugas Belajar dapat didelegasikan kepada pejabat yang membidangi kepegawaian. Pemberian Tugas Belajar dilaksanakan sesuai dengan perencanaan kebutuhan pengembangan Kompetensi sumber daya manusia Kementerian.

 

Sumber pendanaan untuk Tugas Belajar meliputi: a) anggaran pendapatan dan belanja negara; b) sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau c) biaya mandiri.

 

Sumber pendanaan diperoleh berdasarkan: a) Kementerian; b) luar Kementerian; Sumber pendanaan dari luar Kementerian terdiri atas: a) kerja sama Kementerian dengan Perguruan Tinggi yang mempunyai kriteria dan spesifikasi khusus bidang pariwisata dan/atau ekonomi kreatif; b) tawaran dari penyelenggara program beasiswa/ penyandang dana kepada Kementerian; atau c) pengajuan secara mandiri dengan melampirkan surat keterangan pendanaan oleh penyandang dana. Sedangkan sumber pendanaan untuk Tugas Belajar berasal dari PNS yang bersangkutan.

 

Selanjutnya Permenparekraf Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Kompetensi PNS Melalui Jalur Pendidikan Di Lingkungan Kemenparekraf menyatakan Tugas Belajar berdasarkan status kedinasan meliputi: a) Tugas Belajar yang diberhentikan dari jabatan; dan b) Tugas Belajar yang tidak diberhentikan dari jabatan. Tugas Belajar berdasarkan status kedinasan diberikan dengan memperhatikan ketentuan ikatan dinas setelah pendidikan. Tugas Belajar yang diberhentikan dari jabatan melaksanakan ikatan dinas, dengan ketentuan:

a. ikatan dinas selama 2 (dua) kali masa pelaksanaan Tugas Belajar, bagi PNS yang menjalani Tugas Belajar dengan pendanaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat; atau

b. ikatan dinas selama 1 (satu) kali masa pelaksanaan Tugas Belajar, bagi PNS yang menjalani Tugas Belajar dengan pendanaan dari biaya mandiri.

 

Tugas Belajar yang tidak diberhentikan dari jabatan melaksanakan dari ikatan dinas selama 1 (satu) kali masa pelaksanaan Tugas Belajar, bagi PNS yang menjalani Tugas Belajar dengan pendanaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Tugas Belajar yang tidak diberhentikan dari jabatan dikecualikan dari ikatan dinas bagi PNS yang menjalani Tugas Belajar dengan pendanaan biaya mandiri.

 

Tugas Belajar yang tidak diberhentikan dari jabatan dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan memperhatikan sistem penyelenggaraan pendidikan yang dijalani.

 

Persyaratan Tugas Belajar PNS Kemenparekraf ? Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif atau Permenparekraf Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Kompetensi PNS Melalui Jalur Pendidikan Di Lingkungan Kemenparekraf bahwa PNS yang diberikan Tugas Belajar harus memenuhi persyaratan yang meliputi:

a. mendapat persetujuan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di unit kerja PNS, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Menteri;

b. memiliki masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS;

c. memiliki sisa masa kerja pegawai dengan mempertimbangkan masa pendidikan dan masa ikatan dinas, dengan ketentuan paling kurang: 1. 3 (tiga) kali waktu normatif Program Studi sebelum batas usia pensiun jabatan, untuk Tugas Belajar yang diberhentikan dari jabatan; atau 2. 2 (dua) kali waktu normatif Program Studi sebelum batas usia pensiun jabatan, untuk Tugas Belajar yang tidak diberhentikan dari jabatan.

d. memiliki penilaian kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir paling rendah dengan predikat baik;

e. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.

f. surat keterangan tidak sedang:

1. menjalani pidana penjara atau kurungan dan/atau hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat; atau

2. menjalani cuti di luar tanggungan negara dan/atau menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS.

g. surat keterangan tidak pernah:

1. dijatuhi hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir;

2. dijatuhi pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam 1 (satu) tahun terakhir; atau

3. mendapatkan pembatalan atau penghentian Tugas Belajar sebelumnya dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir;

h. memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh penyandang dana dan Perguruan Tinggi; dan

i. bersedia menandatangani perjanjian Tugas Belajar;

Ketentuan mengenai format berkas persyaratan administrasi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Bagaimana Tata Cara Permohonan Tugas Belajar di Kemenparekraf ? Menurut Permenparekraf Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Kompetensi PNS Melalui Jalur Pendidikan Di Lingkungan Kemenparekraf, Permohonan Tugas Belajar meliputi:

a. permohonan Tugas Belajar dengan pendanaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara;

b. permohonan Tugas Belajar dengan pendanaan dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat; dan

c. permohonan Tugas Belajar dengan biaya mandiri.

Ketentuan mengenai tata cara permohonan Tugas Belajar ditetapkan oleh Menteri.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Permenparekraf Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Kompetensi PNS Melalui Jalur Pendidikan Di Lingkungan Kemenparekraf, melalui salinan dokumen di bawah ini.

 



Link download Permenparekraf Nomor 2 Tahun 2023 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif  atau Permenparekraf Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Kompetensi PNS Melalui Jalur Pendidikan Di Lingkungan Kemenparekraf. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post