Permenlu Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang Jasa Di Luar Negeri

Permenlu Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang Jasa Di Luar Negeri


Peraturan Menteri Luar Negeri Permenlu Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Luar Negeri, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, telah diundangkan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri; b) bahwa Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri.

 

Pengadaan Barang/Jasa dalam Peraturan Menteri Pertanian Peraturan Menteri Luar Negeri Permenlu Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Luar Negeri berlaku bagi Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri. Pengadaan Barang/Jasa ini terdiri atas: a) Barang; b) Pekerjaan Konstruksi; c) Jasa Konsultansi; dan d) Jasa Lainnya. Pengadaan Barang/Jasa dapat dilakukan secara terintegrasi. Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan dengan cara: Swakelola; dan/atau Penyedia.

 

Pelaku Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri terdiri atas: a) KPA; b) PPK; c) Pejabat Pengadaan; d) Pokja Pemilihan; e) Agen Pengadaan; f) Penyelenggara Swakelola; dan g) Penyedia.

 

KPA dapat terdiri atas: KPA Perwakilan dan KPA kementerian/lembaga lain; sesuai dengan sumber pendanaannya. KPA Perwakilan ditetapkan dengan Keputusan Menteri. KPA kementerian/lembaga lain diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KPA dapat menugaskan PPK untuk melaksanakan kewenangan yang terkait dengan: a) melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan/atau b) mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.

 

PPK dijabat oleh: a) Diplomat; b) Penata Kanselerai; c) PID; d) Atase Teknis; e) Pengelola Pengadaan Barang/Jasa; dan/atau f) Personel Lainnya. PPK melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri yang dananya bersumber dari anggaran instansinya. PPK memiliki tugas:

a. menyusun perencanaan pengadaan yang dimuat dalam RUP;

b. menetapkan spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja;

c. menetapkan rancangan kontrak;

d. menetapkan HPS;

e. menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;

f. mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;

g. menetapkan tim pendukung;

h. menetapkan tim ahli atau tenaga ahli;

i. melaksanakan E-purchasing dalam besaran nilai Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri;

j. menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;

k. mengendalikan Kontrak;

l. melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA;

m. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;

n. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan;

o. menilai kinerja Penyedia;

p. melaksanakan konsolidasi; dan

q. tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Besaran nilai Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

PPK wajib memiliki sertifikat keahlian tingkat dasar/level-1 di bidang Pengadaan Barang/Jasa. Dalam hal tidak terdapat sumber daya manusia Perwakilan yang memiliki sertifikat keahlian tingkat dasar/level-1 di bidang Pengadaan Barang/Jasa, PPK paling sedikit telah mengikuti pelatihan Pengadaan Barang/Jasa. Keikutsertaan dalam pelatihan Pengadaan Barang/Jasa dibuktikan dengan surat tanda kelulusan pendidikan dan pelatihan atau surat keterangan pelatihan/dokumen sejenis yang dikeluarkan penyelenggara pelatihan yang terakreditasi oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

 

Selanjutnya dinyatakan dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Permenlu Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Luar Negeri bahwa Pejabat Pengadaan melaksanakan Pengadaan Langsung dan/atau Penunjukan Langsung. Pejabat Pengadaan dijabat oleh: a) Diplomat; b) Penata Kanselerai; c) PID; d) Pengelola Pengadaan Barang/Jasa; e) Atase Teknis; f) Personel Lainnya; dan/atau g) Pegawai Setempat. Pejabat Pengadaan memiliki tugas:

a. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Langsung dan/atau Penunjukan Langsung untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya

b. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Langsung dan/atau Penunjukan Langsung untuk pengadaan Jasa Konsultansi; dan

c. melaksanakan E-purchasing, sesuai dengan besaran nilai Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri.

Besaran nilai Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pejabat Pengadaan wajib memiliki sertifikat keahlian tingkat dasar/level-1 di bidang Pengadaan Barang/Jasa. Dalam hal tidak terdapat sumber daya manusia Perwakilan yang memiliki sertifikat keahlian tingkat dasar/level-1 di bidang Pengadaan Barang/Jasa, Pejabat Pengadaan paling sedikit telah mengikuti pelatihan Pengadaan Barang/Jasa. Keikutsertaan dalam pelatihan Pengadaan Barang/Jasa dibuktikan dengan surat tanda kelulusan pendidikan dan pelatihan atau surat keterangan pelatihan/dokumen sejenis yang dikeluarkan penyelenggara pelatihan yang terakreditasi oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

 

Pokja Pemilihan dijabat oleh: a) Diplomat; b) Penata Kanselerai; c) PID; d) Pengelola Pengadaan Barang/Jasa; e) Atase Teknis; f) Personel Lainnya; dan/atau g) Pegawai Setempat. Pokja Pemilihan yang berasal dari: sumber daya manusia Perwakilan, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perwakilan; dan sumber daya manusia kementerian/lembaga lainnya, ditetapkan oleh Kepala UKPBJ atau PA/KPA masing-masing kementerian/lembaga. Pokja Pemilihan wajib memiliki sertifikat keahlian tingkat dasar/level-1 di bidang Pengadaan Barang/Jasa. Dalam hal tidak terdapat sumber daya manusia Perwakilan yang memiliki sertifikat keahlian tingkat dasar/level-1 di bidang Pengadaan Barang/Jasa, Pokja Pemilihan paling sedikit telah mengikuti pelatihan Pengadaan Barang/Jasa. Keikutsertaan dalam pelatihan Pengadaan Barang/Jasa dibuktikan dengan surat tanda kelulusan pendidikan dan pelatihan atau surat keterangan pelatihan/dokumen sejenis yang dikeluarkan penyelenggara pelatihan yang terakreditasi oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam hal sumber daya manusia Perwakilan ditetapkan sebagai Pokja Pemilihan oleh Kepala UKPBJ atau PA/KPA kementerian/lembaga lain penetapan tersebut harus mendapat persetujuan Kepala Perwakilan.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Permenlu Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Luar Negeri, bahwa Agen Pengadaan dapat melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa. Tugas Agen Pengadaan menggantikan Pokja Pemilihan. Pengadaan Barang/Jasa melalui Agen Pengadaan harus memperhatikan ketentuan negara setempat.

 

Penyelenggara Swakelola terdiri atas tim persiapan, tim pelaksana, dan/atau tim pengawas. Tim persiapan, tim pelaksana, dan/atau tim pengawas mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penyedia wajib memenuhi kualifikasi baik sesuai dengan praktik bisnis maupun ketentuan negara setempat. Dalam hal di negara setempat tidak terdapat Penyedia yang mampu melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa maka Penyedia di negara lain dapat dipilih dengan mempertimbangkan prinsip dan etika pengadaan.

 

Selengkapnya silahkan download dam baca Peraturan Menteri Pertanian Peraturan Menteri Luar Negeri Permenlu Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Luar Negeri, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.



 

Link download Peraturan Menteri Luar Negeri Permenlu Nomor 3 Tahun 2023 (DISINI)

 

Demkian informasi tentang Peraturan Menteri Luar Negeri Permenlu Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Luar Negeri. Semoga ada manfaatnya.

 

 



= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post