Permenperin Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Di Bidang Industri

Permenperin Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Di Bidang Industri


Peraturan Menteri Perindustrian Permenperin Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Di Bidang Industri, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk melakukan pembinaan dan pengembangan industri, perlu didukung Oleh Pegawai Negeri Sipil yang kompeten dan profesional untuk menduduki jabatan fungsional di bidang industri; b) bahwa untuk memastikan kompetensi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional di bidang industri sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan, perlu dilakukan uji kompetensi; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Industri.

 

Peraturan Menteri Perindustrian Permenperin Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Di Bidang Industri ini bertujuan untuk memberikan acuan bagi penyelenggara, Tim Penguji, Pejabat Fungsional, dan/atau calon Pejabat Fungsional dalam pelaksanaan Uji Kompetensi.

 

Peraturan Menteri Perindustrian Permenperin Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Di Bidang Industri ini mengatur mengenai: a) penyelenggara, Tim Penguji, dan peserta Uji Kompetensi; b) materi dan metode Uji Kompetensi; c) pelaksanaan Uji Kompetensi; dan d) penilaian kompetensi dan Sertifikat.

 

BPSDMI menyelenggarakan Uji Kompetensi. Dalam menyelenggarakan Uji Kompetensi BPSDMI mempunyai tugas: a) menyusun kebijakan bidang Uji Kompetensi; b) menyusun perencanaan pelaksanaan Uji Kompetensi; c) menetapkan Tim Penguji; d) menerbitkan Sertifikat bagi peserta yang dinyatakan lulus; dan e) memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Uji Kompetensi.

 

Tim Penguji melaksanakan Uji Kompetensi. Tim Penguji mempunyai tugas: a) menyusun materi Uji Kompetensi; b) menentukan metode dan teknis pelaksanaan Uji Kompetensi; c) melakukan Uji Kompetensi sesuai dengan metode, waktu dan tempat yang ditetapkan; d) mengolah hasil Uji Kompetensi; e) melakukan penilaian atas hasil Uji Kompetensi; f) membuat berita acara dan menyampaikan rekomendasi hasil Uji Kompetensi; dan g) membuat dan menyampaikan laporan hasil Uji Kompetensi kepada kepada Kepala BPSDMI atau pejabat yang berwenang.

 

Tim Penguji berwenang: a) menentukan metode dan teknis pelaksanaan Uji Kompetensi; b) memberi rekomendasi kelulusan Uji Kompetensi; dan c) memberikan catatan hasil Uji Kompetensi. Tim Penguji ditetapkan oleh Kepala BPSDMI. Keanggotaan Tim Penguji paling sedikit berasal dari: a) unsur yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional; b) unsur yang membidangi urusan organisasi dan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Perindustrian; dan c) unsur Jabatan Fungsional.

 

Susunan keanggotaan Tim Penguji berjumlah gasal paling sedikit 5 (lima) orang yang terdiri atas: a) 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; b). 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan c) paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. Dalam melaksanakan tugas Tim Penguji dibantu oleh tim sekretariat. ) Tim sekretariat ditetapkan oleh Kepala BPSDMI.


Untuk dapat ditetapkan sebagai anggota Tim Penguji harus memenuhi persyaratan: a) menduduki jabatan atau pangkat paling rendah setara dengan jabatan, pangkat PNS, atau Jabatan Fungsional yang akan diuji; dan/atau b) memiliki keahlian dan kemampuan di bidang: pembinaan dan pengembangan Industri; pengembangan sumber daya manusia Industri; atau pendidikan dan pelatihan di bidang Industri.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Permenperin Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Di Bidang Industri bahwa Peserta Uji Kompetensi Jabatan Fungsional terdiri atas: a) PNS dari jabatan lain yang mengajukan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional; dan b) Pejabat Fungsional yang akan naik jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi.

 

Materi Uji Kompetensi disusun dengan mengacu pada standar Kompetensi Jabatan Fungsional meliputi: a) Kompetensi Teknis; b) Kompetensi Manajerial; dan c) Kompetensi Sosial Kultural. Materi Uji Kompetensidisusun berdasarkan jenjang Jabatan Fungsional. Materi Uji Kompetensi ditetapkan oleh Kepala BPSDMI. Uji Kompetensi dilaksanakan dengan menggunakan metode: uji portofolio; tes tertulis; presentasi; dan wawancara. Uji Kompetensi dapat dilaksanakan secara luring dan/atau daring.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Perindustrian Permenperin Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Di Bidang Industri, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.

 



Link download Peraturan Menteri Perindustrian Permenperin Nomor 3 Tahun 2023 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Perindustrian Permenperin Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Juknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Di Bidang Industri. Semoga ada manfaatnya.



 




= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post