Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pj Gubernur, Pj Bupati, Dan Pj Wali Kota

Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota


Dalam Permendagri atau Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota, dinyatakan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, Pemerintah menunjuk Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di daerah sampai dengan dilantiknya gubernur dan/atau wakil gubernur, bupati dan/atau wakil bupati, wali kota dan/atau wakil wali kota definitif.

 

Ditegaskan dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota bahwa dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban, Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota memiliki hak keuangan dan hak protokoler yang setara dengan kepala daerah definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota memiliki tugas, kewenangan, kewajiban, dan larangan yang sama dengan tugas, wewenang, kewajiban, dan larangan Gubernur, Bupati, dan Wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah. Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota dalam melaksanakan tugas dan wewenang dilarang: a) melakukan mutasi ASN; b) membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya; c) membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan d) membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya. Ketentuan sebagaimana dimaksud dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Dalam hal Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota melanggar ketentuan di atas Menteri memberikan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selanjutnya dinyatakan dalam Ditegaskan dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pj Gubernur, Pj Bupati, Dan Pj Wali Kota bahwa Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi yang dilaksanakan oleh Penjabat Gubernur dan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota. Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota. Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

 

Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Menteri melalui Gubernur paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali. Penjabat Gubernur menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Menteri paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali. Laporan disampaikan Menteri kepada Presiden. Dalam hal masa jabatan sebagai Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota kurang dari 3 (tiga) bulan, laporan pertanggungjawaban disampaikan pada masa akhir menjabat.

 

Menteri melakukan evaluasi kinerja Penjabat Gubernur berdasarkan hasil pembinaan, pengawasan, dan laporan pertanggungjawaban yang telah disampaikan oleh Penjabat Gubernur. Dalam hal tertentu, Menteri dapat langsung menugaskan Inspektorat Jenderal bersama dengan unit kerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri terkait untuk melakukan evaluasi berdasarkan hasil pembinaan, pengawasan, dan laporan pertanggungjawaban terhadap kinerja Penjabat Gubernur. Hasil evaluasi kinerja Penjabat Gubernur disampaikan kepada Presiden.

 

Menteri melakukan evaluasi kinerja Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota berdasarkan hasil pembinaan, pengawasan, dan laporan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota. Dalam hal tertentu, Menteri dapat langsung menugaskan Inspektorat Jenderal bersama dengan unit kerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri terkait untuk melakukan evaluasi berdasarkan hasil pembinaan, pengawasan, dan laporan pertanggungjawaban terhadap kinerja Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota.

 

Evaluasi kinerja terhadap Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota digunakan sebagai: a) bahan perbaikan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota; dan b) bahan penilaian kinerja Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

 

Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota yang diangkat dengan memenuhi persyaratan: a) mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan; b) pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Penjabat Gubernur dan menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota; c) penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik; d) tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e) sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

 

Pengusulan Penjabat Gubernur dilakukan oleh: a) Menteri; dan b) DPRD melalui Ketua DPRD provinsi. Menteri mengusulkan 3 (tiga) orang calon Penjabat Gubernur yang memenuhi persyaratan. DPRD melalui ketua DPRD provinsi dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Penjabat Gubernur yang memenuhi persyaratan kepada Menteri. Dalam mengusulkan, Menteri dapat menerima masukan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.

 

Adapun masa jabatan Penjabat Gubernur adalah 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda. Masa jabatan 1 (satu) tahun dapat dikecualikan apabila: a) menindaklanjuti hasil evaluasi Menteri berdasarkan kinerja Penjabat Gubernur; b) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana; c) memasuki batas usia pensiun; d) menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang; e) mengundurkan diri; f) tidak diketahui keberadaannya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian atau pejabat yang berwenang; dan/atau g) meninggal dunia.

 

Dalam hal masa jabatan Penjabat Gubernur tidak diperpanjang atau dikecualikan pengisian Penjabat Gubernur pengganti dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota ini.

 

Pengusulan Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota dapat dilakukan oleh a) Menteri; b) gubernur; dan c) DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota. Menteri mengusulkan 3 (tiga) orang calon Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota yang memenuhi persyaratan. Gubernur dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota yang memenuhi persyaratan kepada Menteri. ) DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota yang memenuhi persyaratan kepada Menteri. Dalam mengusulkan, Menteri dapat menerima masukan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian. Usulan dari jumlah 9 (sembilan) nama dilakukan pembahasan oleh Menteri menjadi 3 (tiga) nama calon Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota dan dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.

 

Masa jabatan Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota menurut Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota adalah 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda. Masa jabatan 1 (satu) tahun dapat dikecualikan apabila: a) menindaklanjuti hasil evaluasi Menteri berdasarkan kinerja Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota; b) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana; c) memasuki batas usia pensiun; d) menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang; e) mengundurkan diri; f) tidak diketahui keberadaannya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian atau pejabat yang berwenang; dan/atau g) meninggal dunia.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota . Semoga ada manfaatnya.

 


= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post