Permendikbudristek Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain

Permendikbudristek Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain


Permendikbudristek Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa ketentuan mengenai penyelenggaraan perguruan tinggi lembaga negara lain di luar kawasan ekonomi khusus telah diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 53 Tahun 2018 tentang Perguruan Tinggi Luar Negeri; b) bahwa sesuai dengan perkembangan hukum, pengaturan mengenai penyelenggaraan perguruan tinggi lembaga negara lain di luar kawasan ekonomi khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disesuaikan; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ntentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain, dinyatakan bahwa Perguruan Tinggi lembaga negara lain yang terakreditasi dan/atau diakui di negara asal dapat menyelenggarakan Pendidikan Tinggi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perguruan Tinggi lembaga negara lain yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi kriteria: a) Perguruan Tinggi termasuk peringkat 200 (dua ratus) terbaik dunia; atau b) Perguruan Tinggi yang memiliki bidang studi yang termasuk peringkat 200 (dua ratus) terbaik dunia. Menteri dapat menetapkan kriteria selain sebagaimana dimaksud di atas untuk memenuhi kebutuhan nasional.

 

Selanjutnya dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain bahwa Untuk menyelenggarakan Perguruan Tinggi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia: a) Perguruan Tinggi lembaga negara lain yang memenuhi kriteria mengajukan izin penyelenggaraan kepada Menteri; atau b) Perguruan Tinggi lembaga negara lain yang memenuhi kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri diundang oleh Menteri untuk mengajukan izin penyelenggaraan.

 

Perguruan Tinggi lembaga negara lain diselenggarakan di wilayah yang disetujui oleh Kementerian. Perguruan Tinggi lembaga negara lain dapat menyelenggarakan: a) pendidikan akademik; b) pendidikan vokasi; dan/atau c) pendidikan profesi. Ketentuan dikecualikan bagi Program Studi yang dilakukan moratorium oleh Kementerian.

 

Perguruan Tinggi lembaga negara lain diselenggarakan dengan pendirian kampus cabang Perguruan Tinggi negara asal. Kampus cabang Perguruan Tinggi negara asal didirikan oleh badan penyelenggara. Badan penyelenggara berbentuk badan hukum yang berprinsip nirlaba.

 

Ditegaskan dalam Permendikbudristek Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain bahwa Penyelenggaraan kampus cabang Perguruan Tinggi negara asal harus memenuhi persyaratan: a) mengajukan izin penyelenggaraan; b) menggunakan nama yang sama dengan Perguruan Tinggi negara asal; c) Menyelenggarakan Program Studi yang sama dengan Program Studi di Perguruan Tinggi negara asal; d) memiliki Dosen dengan kualifikasi yang minimal sama dengan kualifikasi dosen Perguruan Tinggi negara asal; e) memiliki tenaga kependidikan; f) menyediakan akses terhadap sarana, prasarana, dan fasilitas untuk memenuhi capaian pembelajaran

lulusan sesuai dengan capaian pembelajaran lulusan pada Perguruan Tinggi negara asal; dan g) memiliki komitmen kerja sama dalam penyelenggaraan tridharma Perguruan Tinggi dengan Perguruan Tinggi Indonesia. Program Studi sebagimana dimaksud pada huruf c memprioritaskan bidang sains, teknologi, rekayasa, matematika. Selain Program Studi sebagaimana dimaksud pada huruf c, Menteri dapat mengundang kampus cabang Perguruan Tinggi negara asal untuk menyelenggarakan Program Studi berbeda untuk memenuhi kebutuhan nasional.

 

Dosen dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada huruf d dan huruf e terdiri atas: a) warga negara Indonesia; dan/atau b) warga negara asing. Dosen dan tenaga kependidikan diutamakan Dosen dan tenaga kependidikan warga negara Indonesia. Sistem dan mekanisme promosi jenjang kepangkatan Dosen mengikuti sistem dan mekanisme promosi jenjang kepangkatan Dosen pada Perguruan Tinggi negara asal.

 

Standar penyelenggaraan pendidikan kampus cabang Perguruan Tinggi negara asal sesuai dengan standar penyelenggaraan pendidikan pada Perguruan Tinggi negara asal. Tata kelola kampus cabang Perguruan Tinggi negara asal mengikuti tata kelola Perguruan Tinggi negara asal. Tata kelola dapat menyesuaikan dengan tata kelola Perguruan Tinggi di Indonesia.

 

Permendikbudristek Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain juga menegaskan bahwa Penyelenggaraan kampus cabang Perguruan Tinggi negara asal dilakukan dengan ketentuan: a) menggunakan capaian pembelajaran lulusan yang sama dengan capaian pembelajaran lulusan pada Perguruan Tinggi negara asal; b) dalam hal terdapat Program Studi berdasarkan undangan dari Menteri untuk memenuhi kebutuhan nasional, capaian pembelajaran lulusan dikembangkan oleh kampus cabang Perguruan Tinggi negara asal sesuai dengan tujuan Program Studi dimaksud; c) kurikulum yang diselenggarakan oleh kampus cabang Perguruan Tinggi negara asal meliputi: (1) kurikulum yang sama dengan kurikulum Perguruan Tinggi negara asal; dan (2) kurikulum yang memuat mata kuliah wajib: Agama; Bahasa Indonesia; Pancasila; dan Kewarganegaraan, bagi mahasiswa Warga Negara Indonesia program diploma satu, diploma dua, diploma tiga, sarjana, dan sarjana terapan; d) menggunakan level kualifikasi lulusan yang sama dengan kualifikasi lulusan Perguruan Tinggi negara asal; e) ijazah, gelar, surat keterangan pendamping ijazah, dan transkrip yang dikeluarkan oleh kampus cabang Perguruan Tinggi negara asal sama dengan ijazah, gelar, surat keterangan pendamping ijazah, dan transkrip yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi negara asal; f) mahasiswa kampus cabang Perguruan Tinggi negara asal tercatat dalam basis data mahasiswa Perguruan Tinggi negara asal; dan g) melaporkan data Dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan Program Studi atau fakultas melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.

 

Kurikulum sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1 dapat disesuaikan dengan konteks pembelajaran di Indonesia. Ijazah sebagaimana dimaksud pada huruf e diakui setara dengan ijazah Perguruan Tinggi Indonesia. Ijazah disertai dengan dokumen yang menjelaskan konversi nilai IPK atau pengukuran lainnya. Mekanisme konversi nilai IPK atau pengukuran lainnya berdasarkan kesepakatan bersama Kementerian dengan Perguruan Tinggi lembaga negara lain pada saat pendirian kampus cabang Perguruan Tinggi negara asal.

 

Mahasiswa pada kampus cabang Perguruan Tinggi negara asal berasal dari warga negara Indonesia dan/atau dapat berasal dari warga negara asing.

 

Perguruan Tinggi negara asal memberikan kebijakan afirmasi bantuan pendanaan pendidikan kepada mahasiswa pada kampus cabang Perguruan Tinggi negara asal. Bantuan pendanaan pendidikan diprioritaskan bagi Mahasiswa Warga Negara Indonesia yang: a) kurang mampu secara ekonomi; b) berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal; dan/atau c) berprestasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 Akreditasi untuk kampus cabang Perguruan tinggi negara asal dan Program Studi yang memenuhi kriteria mengikuti akreditasi Perguruan Tinggi negara asal. Kampus cabang Perguruan tinggi negara asal dan Program Studi tidak wajib mengikuti sistem akreditasi di Indonesia. Kampus cabang Perguruan tinggi negara asal dan Program Studi dapat mengajukan untuk diakreditasi dengan sistem akreditasi di Indonesia. Akreditasi dibiayai oleh masing-masing kampus cabang Perguruan Tinggi negara asal yang mengajukan akreditasi.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbudristek Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain Semoga ada manfaatnya.


= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post