Isi Surat Edaran Menag Nomor 05 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 1444 H

Isi Surat Edaran Menag Nomor  5 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 1444 H


Surat Edaran Menteri Agama (Menag) Nomor Se. 05 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 1444 H dilatorbelakangi bahwa dalam rangka menjaga kekhusyukan beribadah dan menjunjung tinggi nilai toleransi, serta memperhatikan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri, perlu ditetapkan panduan penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi.

 

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 1, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Agama tentang Penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi.

 

Surat Edaran Menteri Agama Menag Nomor Se. 05 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 1444 H ini dimaksudkan dan bertujuan sebagai panduan bagi pemangku kepentingan dalam Penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi agar berlangsung khusyuk, menjunjung tinggi nilai toleransi, dan menjaga protokol kesehatan.

 

Surat Edaran Menag Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 1444 H ini mengatur ketentuan tentang Penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi. SE ini juga sebagai bentuk pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi, dan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

 

Isi Surat Edaran Menteri Agama Menag Nomor Se. 05 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 1444 H. mengataur ketentuan sebagai berikut

1.  Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah islamiyah dan toleransi dalam menyikapi kemungkinan perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah/2023 Masehi.

2.  Takbiran Idul Fitri dapat dilaksanakan di semua masjid, musala, dan tempat-tempat lain dengan tetap mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

3.  Takbir keliling dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah islamiyah.

4.  Salat Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah/2023 Masehi dapat diadakan di masjid, musala, dan lapangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

5.  Materi khutbah Idul Fitri disampaikan dengan menjunjung tingggi ukhuwah islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa serta tidak bermuatan politik praktis.

 



Link download Surat Edaran Menteri Agama (Menag) Nomor Se. 5 Tahun 2023 


Demikian Surat Edaran Menag Nomor  05 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 1444 H ini dikeluarkan untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.


= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post