Permendagri Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penjaringan Aspirasi Masyarakat Pada Masa Reses Oleh Anggota DPR Papua dan DPR Papua Barat Pasca Pemekaran Wilayah Di Provinsi Papua Dan Provinsi Papua Barat

Permendagri Nomor 5 Tahun 2023


Permendagri Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penjaringan Aspirasi Masyarakat Pada Masa Reses Oleh Anggota DPR Papua dan DPR Papua Barat Sisa Masa Jabatan 2019-2024 Pasca Pemekaran Wilayah Di Provinsi Papua Dan Provinsi Papua Barat, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pasca pemekaran Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan fasilitasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya; b) bahwa agar penyelenggaraan pemerintahan daerah efektif sebagaimana dimaksud dalam huruf a, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat tetap menjaring aspirasi masyarakat pada masa reses sampai dengan berakhirnya masa jabatan tahun 2024 di daerah pemilihannya pada pemilihan umum tahun 2019 yang setelah pemekaran Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat menjadi cakupan wilayah daerah otonom baru; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penjaringan Aspirasi Masyarakat pada Masa Reses oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Sisa Masa Jabatan 2019-2024 Pasca Pemekaran Wilayah di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penjaringan Aspirasi Masyarakat Pada Masa Reses Oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Sisa Masa Jabatan 2019-2024 Pasca Pemekaran Wilayah Di Provinsi Papua Dan Provinsi Papua Barat, bahwa Anggota DPRP dan anggota DPRPB memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih di daerah pemilihannya pada setiap masa reses. (2) Anggota DPRP dan anggota DPRPB berkewajiban untuk melakukan penjaringan aspirasi masyarakat pada masa reses. Penjaringan aspirasi masyarakat dilakukan untuk menyerap dan menghimpun aspirasi masyarakat di daerah pemilihan pada pemilihan umum tahun 2019 yang setelah pemekaran Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat menjadi cakupan wilayah provinsi daerah otonom baru. Hasil penjaringan aspirasi masyarakat pada masa reses disampaikan kepada DPRP dan DPRPB untuk selanjutnya diteruskan kepada penjabat gubernur provinsi daerah otonom baru.

 

Hak keuangan bagi anggota DPRP dan anggota DPRPB dalam penjaringan aspirasi masyarakat pada masa reses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Permendagri Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penjaringan Aspirasi Masyarakat Pada Masa Reses Oleh Anggota DPR Papua dan DPR Papua Barat Sisa Masa Jabatan 2019-2024 Pasca Pemekaran Wilayah Di Provinsi Papua Dan Provinsi Papua Barat berlaku juga bagi anggota DPRP dan anggota DPRPB yang diangkat. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan tidak berlaku bersamaan dengan berakhirnya keanggotaan DPRP dan DPRPB periode tahun 2019-2024.

 



Link download DISINI


Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penjaringan Aspirasi Masyarakat Pada Masa Reses Oleh Anggota DPR Papua dan DPR Papua Barat Sisa Masa Jabatan 2019-2024 Pasca Pemekaran Wilayah Di Provinsi Papua Dan Provinsi Papua Barat. Semoga ada manfaatnya.

 


= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post