Permenkes Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemeliharaan Alat Kesehatan Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Permenkes Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemeliharaan Alat Kesehatan Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan


Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemeliharaan Alat Kesehatan Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menjamin tersedianya alat kesehatan sesuai standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, manfaat, keselamatan, dan laik pakai guna mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu, perlu dilakukan pemeliharaan alat kesehatan yang digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan; b) bahwa pemeliharaan alat kesehatan yang digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan belum optimal karena jumlah dan kapasitas sumber daya yang menyelenggarakan pemeliharaan alat kesehatan masih terbatas dan tidak seimbang dengan jumlah alat kesehatan; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pemeliharaan Alat Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemeliharaan Alat Kesehatan Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang dimaksud Alat Kesehatan adalah bahan, instrumen, aparatus, mesin, dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh. Pemeliharaan Alat Kesehatan adalah suatu kegiatan menjaga kondisi alat kesehatan agar memenuhi persyaratan mutu, keamanan, manfaat, keselamatan, dan laik pakai.


Permenkes Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemeliharaan Alat Kesehatan Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan

 

Setiap Alat Kesehatan yang digunakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus berfungsi dengan baik sesuai dengan standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, manfaat, keselamatan, dan laik pakai. Untuk menjaga Alat Kesehatan berfungsi dengan baik, Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib melakukan Pemeliharaan Alat Kesehatan. Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam menyelenggarakan Pemeliharaan Alat Kesehatan dapat bekerja sama dengan pihak lain.

 

Kegiatan Pemeliharaan Alat Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan meliputi: a) inventarisasi Alat Kesehatan; b) pemeliharaan promotif; c) pemeliharaan pemantauan fungsi/inspeksi; d) pemeliharaan preventif; dan e) pemeliharaan korektif/perbaikan. Inventarisasi Alat Kesehatan dilakukan melalui pencatatan data Alat Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang akan dilakukan Pemeliharaan Alat Kesehatan. Pemeliharaan promotif merupakan kegiatan pemeliharaan yang bersifat memberikan petunjuk penggunaan atau pengoperasian Alat Kesehatan.) Pemeliharaan pemantauan fungsi/inspeksi merupakan kegiatan pemeliharaan yang bersifat melakukan pemantauan fungsi pada setiap Alat Kesehatan yang akan digunakan atau dioperasionalkan. Pemeliharaan preventif merupakan kegiatan pemeliharaan yang bersifat pembersihan, pelumasan, penggantian suku cadang dan aksesoris yang masa waktunya harus diganti. Pemeliharaan korektif/perbaikan merupakan kegiatan pemeliharaan yang bersifat perbaikan kerusakan ringan sampai berat (overhaul).

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemeliharaan Alat Kesehatan Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan bahwa Penyelenggara Pemeliharaan Alat Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdiri atas:

a. unit Pemeliharaan Alat Kesehatan milik Rumah Sakit;

b. unit Pemeliharaan Alat Kesehatan milik Pemerintah Daerah; dan

c. unit Pemeliharaan Alat Kesehatan milik masyarakat.

Unit Pemeliharaan Alat Kesehatan milik rumah sakit sebagaimana huruf a dapat berupa instalasi, unit, bagian, atau bidang yang memiliki fungsi Pemeliharaan Alat Kesehatan. Unit Pemeliharaan Alat Kesehatan milik Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf b merupakan unit pelaksana teknis daerah bidang kesehatan atau unit fungsional pada satuan kerja perangkat daerah dinas kesehatan. Unit Pemeliharaan Alat Kesehatan milik masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf c merupakan perusahaaan berbadan hukum yang bergerak di bidang Pemeliharaan Alat Kesehatan. Unit Pemeliharaan Alat Kesehatan milik rumah sakit sebagaimana pada huruf a hanya melakukan pemeliharaan terhadap Alat Kesehatan di rumah sakit tersebut. Unit Pemeliharaan Alat Kesehatan milik Pemerintah Daerah dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c dapat melakukan pemeliharaan Alat Kesehatan pada setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

 

Unit Pemeliharaan Alat Kesehatan milik Pemerintah Daerah dan masyarakat harus melakukan registrasi melalui aplikasi terkait registasi penunjang pelayanan kesehatan milik Kementerian Kesehatan. Registrasi Unit Pemeliharaan Alat Kesehatan milik Pemerintah Daerah dan masyarakat dilakukan dengan melampirkan dokumen yang paling sedikit terdiri atas: a) nama Unit Pemeliharaan Alat Kesehatan; b) alamat; dan c) surat keputusan pembentukan dari pimpinan instasi/institusi Pemeliharaan Alat Kesehatan. Ketentuan lebih lanjut mengenai registrasi diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pelayanan kesehatan.

 

Penyelenggara Pemeliharaan Alat Kesehatan harus memiliki sumber daya manusia dengan kemampuan di bidang Pemeliharaan Alat Kesehatan. Kemampuan di bidang Pemeliharaan Alat Kesehatan dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dari lembaga pelatihan yang telah terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ditegaskan alam Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemeliharaan Alat Kesehatan Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan bahwa dalam melakukan Pemeliharaan Alat Kesehatan, penyelenggara Pemeliharaan Alat Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan mengacu pada Pedoman Penyelenggaraan Pemeliharaan Alat Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus menyediakan biaya pemeliharaan paling rendah 4% (empat persen) dari nilai aset Alat Kesehatan per tahun. Penyelenggara Pemeliharaan Alat Kesehatan wajib melakukan pencatatan dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Pemeliharaan Alat Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Pencatatan dan pelaporan paling sedikit memuat: a) jenis Alat Kesehatan; b) jumlah Alat Kesehatan; dan c) kondisi Alat Kesehatan; yang telah dilakukan pemeliharaan. Pencatatan dan pelaporan dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali melalui aplikasi sarana, prasarana, dan alat kesehatan yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan.

 

Selengapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemeliharaan Alat Kesehatan Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemeliharaan Alat Kesehatan Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Semoga ada manfaatnya.


= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post