Permenparekraf Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan Tahun 2023

Permenparekraf Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan Tahun 2023


Permenparekraf Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa  untuk  mendukung  peningkatan  kualitas destinasi  pariwisata,  daya  saing  pariwisata  daerah, kesejahteraan, dan produktivitas masyarakat lokal, serta perluasan kesempatan kerja di bidang pariwisata kepada daerah,  perlu  diberikan  dana  alokasi  khusus  nonfisik dana pelayanan kepariwisataan; b) bahwa  dalam  pelaksanaan  pengelolaan  dana  alokasi  khusus  nonfisik  dana  pelayanan  kepariwisataan sebagaimana  dimaksud  dalam  huruf  b,  diperlukan petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus nonfisik dana pelayanan kepariwisataan; c) bahwa  Peraturan  Menteri  Pariwisata  dan  Ekonomi Kreatif/Kepala  Badan  Pariwisata  dan  Ekonomi  Kreatif Nomor  4  Tahun  2022  tentang  Petunjuk  Teknis Penggunaan  Dana  Alokasi  Khusus  Nonfisik  Dana Pelayanan Kepariwisataan sudah  tidak  sesuai  dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan pembangunan di bidang pariwisata sehingga perlu diganti; d) bahwa  berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta untuk melaksanakan  ketentuan  Pasal  14  ayat  (1)  Peraturan Menteri  Keuangan  Nomor  119/PMK.07/2021  tentang Pengelolaan  Dana  Alokasi  Khusus  Nonfisik,  perlu menetapkan  Peraturan  Menteri  Pariwisata  dan  Ekonomi Kreatif/Kepala  Badan  Pariwisata  dan  Ekonomi  Kreatif tentang  Petunjuk  Teknis  Penggunaan  Dana  Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan.

 

Tujuan Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan ini adalah sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah yang  menyelenggarakan  urusan  pariwisata  dalam  melaksanakan  menu kegiatan yang didanai dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan.

 

Berrdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Permen parekraf Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan, yang dimaksud Dana  Pelayanan  Kepariwisataan  adalah  dana  yang dialokasikan  untuk  mendukung  peningkatan  kualitas destinasi  pariwisata,  daya  saing  pariwisata  daerah, kesejahteraan, dan produktivitas masyarakat lokal, serta perluasan kesempatan kerja di bidang pariwisata.

 

DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan ditetapkan melalui rencana kerja pemerintah.   DAK  Nonfisik  Dana  Pelayanan  Kepariwisataan diarahkan  untuk menu kegiatan.   Menu  kegiatan meliputi: a)  peningkatan kapasitas  tata  kelola  dan  kualitas pelayanan keselamatan,  keamanan,  dan  kesehatan di destinasi pariwisata; b)  peningkatan  kapasitas  masyarakat  pariwisata  dan pelaku usaha pariwisata; dan c)  dukungan  operasional  nonrutin  fasilitas  pariwisata untuk Pusat Informasi Pariwisata.

 

DAK  Nonfisik  Dana  Pelayanan  Kepariwisataan dilaksanakan sesuai  dengan  petunjuk  teknis  DAK  Nonfisik  Dana Pelayanan Kepariwisataan.  Lingkup  Petunjuk  Teknis DAK  Nonfisik  Dana  Pelayanan Kepariwisataan  meliputi: a)  pendahuluan; b)  kriteria dan alokasi; c)  perencanaan; d)  penggunaan; e)  pelaksanaan;  f) pendanaan;  g) penyaluran;  h)  pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; i)  format dan daftar; dan j)  ketentuan penutup.

 

Petunjuk  teknis  DAK  Nonfisik  Dana  Pelayanan Kepariwisataan  sebagaimana  tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Petunjuk  teknis  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  3 digunakan  sebagai  acuan  bagi  Pemerintah Daerah  dalam pengelolaan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan.

 

Pada  saat  Peraturan  Menteri  ini  mulai  berlaku,  Peraturan Menteri  Pariwisata  dan  Ekonomi Kreatif/Kepala  Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis  Penggunaan Dana  Alokasi  Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 129), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Apa saja Kriteria Dana Pelayanan Kepariwisataan Tahun Anggaran 2023 ? Berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Permenparekraf Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan, Penentuan daerah penerima DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Pemerintah  Daerah  yang  memiliki  Perangkat  Daerah  dengan nomenklatur  Pariwisata,  memiliki  tugas  dan  fungsi  pengembangan pariwisata dan telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah;

2.  Pemerintah Daerah yang berada di 10 Destinasi Pariwisata Prioritas, 8 Destinasi Pariwisata Pengembangan dan 1 Revitalisasi Bali; 

3.  Dukungan terhadap 6 lokasi Unesco Global Geopark;

4.  Pemerintah  Daerah  yang  masuk lokasi  prioritas  dari  DAK  Fisik Bidang Pariwisata 

5.  Desa wisata yang termasuk ke dalam daftar 50 besar Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI), dan amanat peraturan perundangan yang berkaitan  dengan  pembangunan  pariwisata  di  daerah  (antara  lain: penyelamatan  danau  prioritas,  pengembangan  kewirausahaan nasional,  world  heritage,  perhutanan  sosial,  percepatan pembangunan Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, PKSN, TWA, Taman Nasional, Geopark, dll.)

6.  Pemerintah  Daerah penerima  Dana  DAK  pembangunan  dukungan tourism information centre (TIC) pada DAK tahun sebelumnya

7.  Daya Tarik wisata (alam, budaya, dan/atau buatan) yang tercantum dalam  Rencana  Induk  Pembangunan  Pariwisata  Daerah  dan/atau dokumen hasil kajian; 

8.  Data  jumlah  kunjungan  wisatawan  mancanegara  dan  wisatawan nusantara di Kab/Kota dan Daya Tarik Wisata; 

9.  Asosiasi pariwisata setempat beserta jumlah anggotanya; 

10.  Usaha pariwisata; 

11.  Kelompok sadar wisata (Pokdarwis) 

12.  Lokasi prioritas  DAK  Nonfisik  Dana  Pelayanan  Kepariwisataan lainnya  sebagimana  hasil  kesepakatan  antara  Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

13.  Daya Tarik wisata (alam, budaya, dan/atau buatan) yang tercantum dalam  Rencana  Induk  Pembangunan  Pariwisata  Daerah  dan/atau dokumen hasil kajian; 

14.  Data  jumlah  kunjungan  wisatawan  mancanegara  dan  wisatawan nusantara di Kab/Kota dan Daya Tarik Wisata; 

15.  Asosiasi pariwisata setempat beserta jumlah anggotanya; 

16.  Usaha pariwisata; 

17.  Kelompok sadar wisata (Pokdarwis) 

 

 

Selanjutnya dinyatakan dalam Permenparekraf Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan bahwa mekanisme  pengalokasian  DAK  Nonfisik  Dana  Pelayanan Kepariwisataan,  mengacu  kepada  mekanisme  pengalokasian  DAK  yang ditetapkan  oleh  Kementerian  Keuangan.  Secara  umum,  mekanisme pengalokasian DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan dialokasikan kepada  daerah  yang  masuk  kedalam  lokasi  prioritas  DAK  Nonfisik  Dana Pelayanan Kepariwisataan yaitu : 

1.  Termasuk  kedalam  10  (sepuluh)  Destinasi  Pariwisata  Prioritas Nasional  yaitu:  Danau  Toba  dskt,  Borobudur  dskt,  Mandalika, Wakatobi,  Labuan  Bajo,  Likupang,  Bromo-Tengger-Semeru,  Raja Ampat, Bangka Belitung, dan Pulau Morotai sesuai dengan Peraturan Presiden  Nomor  18  Tahun  2020 tentang  Rencana  Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024;

2.  Termasuk  kedalam 8  (delapan)  Destinasi  Pariwisata  Pengembangan mencakup: Batam-Bintan,  Bukit  Tinggi-Padang,  Ujung  Kulon- Halimun-Bandung-Pangandaran,  Banyuwangi  dskt,  Sambas-Singkawang,  Derawan-Berau,  Makassar-Toraja-Selayar,  dan  Biak-Teluk  Cendrawasih sesuai  dengan  Peraturan  Presiden  Nomor  18 Tahun  2020 tentang  Rencana  Pembangunan  Jangka  Menengah Nasional Tahun 2020-2024; 

3.  Revitalisasi Destinasi Bali sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun  2020  Tentang  Rencana  Pembangunan  Jangka  Menengah Nasional Tahun 2020-2024; 

4.  Dukungan terhadap 6 lokasi Unesco Global Geopark;

5.  Pemerintah  Daerah  yang  masuk lokasi  prioritas  dari  DAK  Fisik Bidang Pariwisata 

6.  Desa wisata yang termasuk ke dalam daftar 50 besar Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI), dan amanat peraturan perundangan yang berkaitan  dengan pembangunan  pariwisata  di  daerah  (antara  lain: penyelamatan da  nau  prioritas,  pengembangan  kewirausahaan nasional,  world  heritage,  perhutanan  sosial,  percepatan pembangunan Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, PKSN, TWA, Taman Nasional, Geopark, dll.)

7.  Kabupaten/Kota  penerima  Dana  DAK  pembangunan  dukungan tourism information centre (TIC) pada DAK tahun sebelumnya.

8.  Lokasi  prioritas  DAK  Nonfisik  Dana  Pelayanan  Kepariwisataan lainnya  sebagimana  hasil  kesepakatan  antara  Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

 

Kementerian melakukan  penghitungan  alokasi  DAK  Nonfisik  Dana Pelayanan  Kepariwisataan  untuk Pemerintah  Daerah  penerima  dana dimaksud.  Penghitungan  alokasi  DAK  Nonfisik  Dana  Pelayanan Kepariwisataan dilakukan antara lain berdasarkan:

1.  Biaya  operasional  kegiatan  peningkatan  kapasitas Tata  Kelola  dan Kualitas  Pelayanan keselamatan,  keamanan,  dan  kesehatan  di Destinasi  Wisata dan  kegiatan  peningkatan  kapasitas Peningkatan Kapasitas  Masyarakat  Pariwisata  dan  Pelaku  Usaha  Pariwisata dengan ketentuan yaitu Target Output pelatihan daerah (Pemerintah Daerah)  yang  berada  di  10  Destinasi  Pariwisata  Prioritas  (DPP),  8 Destinasi Pengembangan, Revitalisasi Bali 

2.  Biaya  operasional  non  rutin  layanan  informasi  kepariwisataan dikalikan dengan jumlah penyedia layanan informasi kepariwisataan Pusat Informasi Pariwisata/Tourist Information Center (TIC).

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Permenparekraf Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan pdf. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Permenparekraf Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan. Semoga ada manfaatnya.

 

 



= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post