PERMENKUKM atau PERMENKOPUKM Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan

PERMENKUKM atau PERMENKOPUKM Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan


PermenKUKM atau PermenKOPUKM Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menjamin objektivitas, kualitas, transparansi, dan tertib administrasi, serta untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan, perlu mengatur petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan; b) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 53 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah selaku instansi pembina bertugas menyusun petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah - PermenKUKM atau PermenKOPUKM Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan kewirausahaan. Pejabat Fungsional Pengembang Kewirausahaan yang selanjutnya disebut dengan Pengembang Kewirausahaan adalah Pegawai ASN yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan kewirausahaan.

 

Pengembang Kewirausahaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kewirausahaan pada Instansi Pemerintah. Pengembang Kewirausahaan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Pengembang Kewirausahaan yang terdiri atas: a) pejabat pimpinan tinggi madya; b) pejabat pimpinan tinggi pratama; c) pejabat administrator; atau d) pejabat pengawas. Kedudukan Pengembang Kewirausahaan ditetapkan dalam peta jabatan masing-masing Instansi Pemerintah. Peta jabatan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dinyatakan dalam Permen KUKM atau Permen KOPUKM Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan bahwa Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian dalam klasifikasi/rumpun manajemen. Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan memiliki jenjang yang terdiri atas: a) Pengembang Kewirausahaan Ahli Pertama; b) Pengembang Kewirausahaan Ahli Muda; c) Pengembang Kewirausahaan Ahli Madya; dan d) Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama. Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan memiliki pangkat dan golongan ruang yang terdiri atas:

a. Pengembang Kewirausahaan Ahli Pertama, meliputi:

1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan

2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang Ill/b,

b. Pengembang Kewirausahaan Ahli Muda, meliputi:

1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan

2. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d,

c. Pengembang Kewirausahaan Ahli Madya, meliputi:

1. Pembina, golongan ruang IV/a;

2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan

3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, dan

d. Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama, meliputi:

1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan

2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.

 

Berdasarkan PermenKUKM atau PermenKOPUKM Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan, Pegawai fungsional Pengembang Kewirausahaan memiliki tugas melakukan pengembangan kewirausahaan melalui kegiatan pemetaan data dan analisis usaha, konsultansi bisnis dan pendampingan, pengembangan teknologi informasi usaha dan inkubasi wirausaha, pengembangan pembiayaan wirausaha, dan pengembangan ekosistem bisnis. Unsur, subunsur dan rincian kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan dilakukan berdasarkan hasil pembagian antara jumlah wirausaha dengan jumlah jam kerja efektif pertahun. Jumlah wirausaha diperoleh dari hasil perkalian antara jumlah penduduk dengan rasio kewirausahaan. Penghitungan menghasilkan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan. Kebutuhan dapat mengalami perubahan sesuai dengan pertumbuhan jumlah penduduk, serta perkembangan dan/atau pertumbuhan rasio kewirausahaan nasional.

 

Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan merupakan batasan jumlah dalam pengusulan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan. Pengusulan kebutuhan dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang ingin menjadi Instansi Pengguna. Instansi Pemerintah menyampaikan usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan kepada Instansi Pembina. Usulan kebutuhan berupa hasil penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan pada Instansi Pemerintah. Penyusunan kebutuhan dilaksanakan dengan berpedoman pada tata cara penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Bagaimana Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan ? Menurut Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan, dinyatakan bahwa Hasil penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan disampaikan kepada Instansi Pembina untuk mendapatkan rekomendasi. Rekomendasi merupakan dasar pertimbangan dalam penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan pada Instansi Pemerintah. Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

 

Bagiamana tata cara Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan ? Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan merupakan pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan ditetapkan oleh: a) Presiden bagi Pengembang Kewirausahaan jenjang Ahli Utama; dan b) Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pengembang Kewirausahaan jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya. Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mendelegasikan penetapan pengangkatan kepada Pejabat yang Berwenang di lingkungan instansinya.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan menurut Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama; perpindahan dari jabatan lain; penyesuaian; atau promosi.

 

Pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat rumpun ilmu ekonomi, ilmu teknik, ilmu manajemen, ilmu sosial humaniora, ilmu pertanian dan perkebunan, teknologi dalam ilmu tanaman, ilmu sosiologi pertanian, ilmu kehutanan, ilmu peternakan, ilmu perikanan, bidang statistik, bidang pendidikan koperasi atau ekonomi koperasi; dan e) nilai Prestasi Kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan dari calon PNS. Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan. Pengembang Kewirausahaan paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Pengembang Kewirausahaan. Pengembang Kewirausahaan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat diatasnya.

 

Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan. Instansi Pemerintah yang melakukan pengangakatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan wajib menyampaikan Salinan keputusan kepada Instansi Pembina.

 

Adapun pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui perpindahan dari jabatan lain berdasarkan - PermenKUKM atau PermenKOPUKM Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan harus memenuhi syarat sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah: (1) sarjana atau diploma empat rumpun ilmu ekonomi, ilmu teknik, ilmu manajemen, ilmu sosial humaniora, ilmu pertanian dan perkebunan, teknologi dalam ilmu tanaman, ilmu sosiologi pertanian, ilmu kehutanan, ilmu peternakan, ilmu perikanan, bidang statistik, bidang pendidikan koperasi, ekonomi koperasi, atau bidang lain yang relevan dengan tugas Pengembang Kewirausahaan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina bagi Pengembang Kewirausahaan dengan jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda dan Ahli Madya; (2) magister rumpun ilmu ekonomi, ilmu teknik, ilmu manajemen, ilmu sosial humaniora, ilmu pertanian dan perkebunan, teknologi dalam ilmu tanaman, ilmu sosiologi pertanian, ilmu kehutanan, ilmu peternakan, ilmu perikanan, bidang statistik, bidang pendidikan koperasi, ekonomi koperasi, atau bidang lain yang relevan dengan tugas Pengembang Kewirausahaan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina bagi Pengembang Kewirausahaan jenjang Ahli Utama; e) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; f) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang kewirausahaan, atau usaha mikro, usaha kecil dan menengah, atau koperasi paling singkat 2 (dua) tahun secara kumulatif; g) nilai Prestasi Kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; h) berusia paling tinggi: (1) 53 (lima puluh tiga) untuk Pengembang Kewirausahaan Ahli Pertama dan Ahli Muda; (2) 55 (lima puluh lima) tahun untuk Pengembang Kewirausahaan Ahli Madya; (3) 60 (enam puluh) tahun untuk Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan (4) 63 (enam puluh tiga) tahun untuk Pengembang Kewirausahaan jenjang Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Fungsional ahli utama lainnya, dan i) usia sebagaimana dimaksud pada huruf h merupakan batas usia tertinggi pada saat yang bersangkutan dilantik dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui perpindahan dari jabatan lain.

 

Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. Pangkat PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui perpindahan dari jabatan lain ditetapkan sama dengan yang dimilikinya. Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan bagi PNS ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat penetap Angka Kredit. Angka Kredit dinilai dan ditetapkan berdasarkan tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam melaksanakan tugas di bidang kewirausahaan, atau usaha, mikro, usaha kecil dan menengah atau koperasi.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama dari pejabat fungsional ahli utama lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jabatan yang akan diduduki. Pengangkatan harus mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

 

Instansi Pemerintah menyampaikan daftar usulan PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui perpindahan dari jabatan lain kepada Instansi Pembina dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Daftar usulan disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan dilengkapi berkas kelengkapan berupa: a) salinan surat keputusan pengangkatan PNS; b) salinan surat keputusan pangkat terakhir; c) salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi; d) salinan surat keputusan penempatan/jabatan terakhir; e) salinan surat keterangan lulus Uji Kompetensi; f) surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter; g) surat pernyataan bersedia untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; h) surat keterangan dari pejabat pimpinan tinggi madya atau pratama yang membidangi kesekretariatan atau kepegawaian pada instansi yang bersangkutan, sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; i) salinan nilai Prestasi Kerja untuk 2 (dua) tahun terakhir; j) salinan surat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, bagi pejabat fungsional ahli utama lain yang akan menduduki Pengembang Kewirausahaan jenjang Ahli Utama; dan k) daftar riwayat hidup sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Berkas kelengkapan disampaikan kepada Instansi Pembina paling lambat 1 (satu) tahun sebelum batas usia yang dipersyaratkan bagi semua jenjang Pengembang Kewirausahaan. Berkas kelengkapan merupakan bahan verifikasi dan validasi bagi Instansi Pembina dalam memberikan rekomendasi kepada Instasi Pemerintah.

 

Instansi Pemerintah melakukan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui perpindahan dari jabatan lain setelah mendapatkan rekomendasi dari Instansi Pembina dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur. Keputusan pengangkatan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui perpindahan dari jabatan lain dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salinan Keputusan pengangkatan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan wajib disampaikan kepada Instansi Pembina.

 

Sedangkan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui penyesuaian berdasarkan PermenKUKM atau PermenKOPUKM Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus sebagai PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat; e) pangkat paling rendah sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari jabatan yang akan diduduki; f) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang kewirausahaan, atau usaha mikro, usaha kecil dan menengah atau koperasi paling singkat 2 (dua) tahun secara kumulatif; g) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan yang akan diduduki; dan h) nilai Prestasi Kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

 

Pengangkatan melalui penyesuian dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pada jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan yang akan diduduki. Instansi Pemerintah menyampaikan daftar usulan PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui penyesuaian kepada Instansi Pembina dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Daftar usulan disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan dilengkapi berkas kelengkapan berupa: a) salinan surat keputusan pengangkatan PNS; b) salinan surat keputusan pangkat terakhir; c) salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi; d) salinan surat keputusan penempatan/jabatan terakhir; e) salinan surat keterangan lulus Uji Kompetensi; f) surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter; g) surat pernyataan bersedia untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan, sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; h) surat keterangan dari pejabat pimpinan tinggi madya atau pratama yang membidangi kesekretariatan atau kepegawaian pada instansi yang bersangkutan, sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; i) salinan nilai Prestasi Kerja untuk 2 (dua) tahun terakhir; j) daftar riwayat hidup, sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan k) peta jabatan atau hasil penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan pada instansi yang bersangkutan.

 

Berkas kelengkapan di atas merupakan bahan verifikasi dan validasi bagi Instansi Pembina yang meliputi: a) verifikasi dan validasi atas berkas persyaratan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina; dan b) verifikasi dan validasi terhadap hasil penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan. Hasil verifikasi dan validasi disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk mendapatkan penetapan.

 

Instansi Pemerintah melakukan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui penyesuaian dengan berdasarkan: a) rekomendasi dari Instansi Pembina; dan b) kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Rekomendasi diterbitkan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah berkas kelengkapan diterima atau paling lama 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan Uji Kompetensi.

 

Dalam hal rekomendasi telah ditetapkan namun tidak tersedia lowongan kebutuhan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan, Instansi Pembina mengusulkan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui penyesuaian kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

 

Keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui penyesuaian dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salinan Keputusan pengangkatan wajib disampaikan kepada Instansi Pembina.

 

PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui penyesuaian, diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Angka Kredit hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui promosi dilaksanakan dalam hal: a) PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan; atau b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan satu tingkat lebih tinggi.

 

Pengangkatan melaui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi; b) nilai kinerja/Prestasi Kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c) memiliki rekam jejak yang baik; d) tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan e) tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.

 

Pengangkatan melalui promosi ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut: a) termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b) menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, serta diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c) memenuhi standar kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan.

 

Instansi Pemerintah menyampaikan daftar usulan PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui promosi kepada Instansi Pembina dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Daftar usulan disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan dilengkapi berkas kelengkapan berupa: a) salinan surat keputusan pengangkatan PNS; b) salinan surat keputusan pangkat terakhir; c) salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi; d) salinan surat keputusan penempatan/jabatan terakhir; e). salinan surat keterangan lulus Uji Kompetensi sesuai jenjang jabatan yang akan diduduki; f) surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter; g) surat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah tempat pegawai yang bersangkutan bertugas; h) surat pernyataan bersedia untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan bagi PNS yang belum pernah menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan; i) surat keterangan dari pejabat pimpinan tinggi madya atau pratama yang membidangi kesekretariatan atau kepegawaian pada instansi yang bersangkutan, yang menyatakan bahwa: (1) pegawai yang bersangkutan termasuk dalam kelompok rencana suksesi; (2) pegawai pernah dijatuhi hukuman disiplin berat dan/atau sedang; (3) pegawai tidak sedang dalam tugas belajar; dan (4) pegawai tidak sedang cuti di luar tanggungan Negara; j) bukti inovasi yang dihasilkan oleh pegawai yang bersangkutan yang dilengkapi dengan surat pernyataan atau pengakuan atau sertifikat atau piagama dari lembaga pemerintah yang terkait dengan inovasi yang dihasilkan, yang menyatakan bahwa inovasi yang dihasilkan telah bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional; k) salinan nilai Prestasi Kerja untuk 2 (dua) tahun terakhir; dan l) daftar riwayat hidup sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Berkas kelengkapan merupakan bahan verifikasi dan validasi bagi Instansi Pembina dalam memberikan rekomendasi kepada Instansi Pemerintah. Instansi Pemerintah melakukan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui promosi setelah mendapatkan rekomendasi dari Instansi Pembina dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur. Keputusan pengangkatan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui promosi dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Salinan Keputusan pengangkatan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan wajib disampaikan kepada Instansi Pembina.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan, bahwa Instansi Pengguna wajib menyelenggarakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji untuk pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan dengan batasan waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan. Batasan waktu dikecualikan bagi Pengembang Kewirausahaan jenjang Ahli Utama yang keputusan pengangkatannya ditetapkan oleh Presiden. Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pengguna. Sumpah/janji diucapkan oleh setiap PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mendelegasikan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji kepada Pejabat yang Berwenang di lingkungan instansinya. Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Pengembang Kewirausahaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah - PermenKUKM atau PermenKOPUKM Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan, bahwa Setiap Pengembang Kewirausahaan harus memenuhi Standar Kompetensi yang sesuai dengan jenjang jabatan. Standar Kompetensi memuat kompetensi yang meliputi: a) Kompetensi Teknis: b) Kompetensi Manajerial; dan c) Kompetensi Sosial Kultural.

 

Kompetensi teknis mengacu pada Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintahan Di Bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Kewirausahaan yang disusun oleh Instansi Pembina. Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural mengacu pada kamus Kompetensi Manajerial dan kamus Kompetensi Sosial Kultural yang diatur oleh peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

 

Uji Kompetensi dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan terdiri atas: a) Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain; b) Uji Kompetensi penyesuaian; c) Uji Kompetensi promosi; dan d) Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan. Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain diberikan bagi PNS dari jabatan lain yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui perpindahan dari jabatan lain. Uji Kompetensi penyesuaian diberikan bagi PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui penyesuaian. Uji Kompetensi promosi diberikan bagi PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui promosi. Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan diberikan bagi Pengembang Kewirausahaan yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.

 

Uji Kompetensi tidak berlaku bagi PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui pengangkatan pertama.

 

Instansi Pemerintah yang akan menyelenggarakan Uji Kompetensi dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan, menyampaikan surat usulan Uji Kompetensi kepada Instansi Pembina untuk mendapatkan rekomendasi. Surat usulan dilengkapi dengan: a) daftar calon peserta Uji Kompetensi yang akan diselenggarakan; dan b) kerangka acuan kegiatan (KAK) Uji Kompetensi yang akan diselenggarakan. Instansi Pembina memberikan rekomendasi paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah surat usulan diterima. Rekomendasi dapat memuat isi berupa: a) menyetujui usulan penyelenggaraan Uji Kompetensi oleh Instansi Pemerintah; atau b) menyetujui usulan Uji Kompetensi namun penyelenggaraan oleh Instansi Pembina.

 

Dalam hal rekomendasi memuat isi sebagaimana huruf a, Instansi Pemerintah dapat langsung menyelenggarakan Uji Kompetensi bagi Pengembang Kewirausahaan di lingkungan instansinya. Apabila rekomendasi memuat isi sebagaimana dimaksud huruf b, penyelenggaraan Uji Kompetensi yang diusulkan dapat dilaksanakan oleh Instansi Pembina.

 

Uji Kompetensi dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan dapat menggunakan metode sebagai berikut: a) uji portofolio; b) tes tertulis; dan/atau c) wawancara. Uji portofolio berupa penilaian atas prestasi, Hasil Kerja, atau karya atau bukti pendukung lain yang diajukan oleh peserta sesuai dengan jenis kompetensi yang diujikan. Uji tertulis berupa pemberian pertanyaan tertulis dengan jawaban yang diberikan oleh peserta juga dalam bentuk tertulis. Wawancara merupakan lanjutan dari uji portofolio atau uji tertulis, berupa proses tanya jawab dengan menggunakan panduan wawancara terstruktur berdasarkan persyaratan kompetensi jabatan yang akan diduduki. Selain metode sebagaimana di atas, Uji Kompetensi dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan juga dapat menggunakan metode lain sesuai dengan kebutuhan efisiensi dan efektivitas.

 

Uji Kompetensi dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan dilakukan oleh Tim Uji Kompetensi yang memiliki anggota berjumlah ganjil. Susunan keanggotaan tim Uji Kompetensi dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan. Anggota dalam tim Uji Kompetensi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) menduduki jabatan/pangkat paling rendah 1 (satu) tingkat di atas jabatan/pangkat calon peserta Uji Kompetensi; dan b) memiliki pengetahuan dan keterampilan di bidang pemetaan data dan analisis usaha, konsultansi bisnis dan pendampingan, pengembangan teknologi informasi usaha dan inkubasi wirausaha, pengembangan pembiayaan wirausaha, dan pengembangan ekosistem bisnis. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud, keanggotaan tim Uji Kompetensi dapat berasal dari asesor pada lembaga asesmen center.

 

PNS yang mengikuti dan lulus Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan berhak mendapatkan sertifikat lulus Uji Kompetensi yang diterbitkan oleh Instansi Pembina. PNS yang tidak lulus Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan, dapat mengikuti Uji Kompetensi ulang dengan ketentuan sebagai berikut: a) Uji Kompetensi ulang untuk perpindahan dari Jabatan Lain paling banyak 1 (satu) kali; b) Uji Kompetensi ulang untuk penyesuaian paling banyak 2 (dua) kali; c) Uji Kompetensi ulang untuk promosi paling banyak 1 (satu) kali; dan d) Uji Kompetensi ulang untuk kenaikan jenjang jabatan paling banyak 2 (dua) kali. Uji Kompetensi ulang ditetapkan dan diselenggarakan oleh Instansi Pembina.

 

Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan Uji Kompetensi dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan, Instansi Pembina dapat melakukan pengembangan Uji Kompetensi berbasis elektronik. Setiap Pengembang Kewirausahaan berhak untuk mengikuti program pengembangan kompetensi melalui pelatihan yang diselenggarakan oleh Instansi Pembina dan/atau Instansi Pengguna. Pelatihan meliputi: a) pelatihan fungsional; dan b) pelatihan teknis di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan. Pelatihan fungsional terdiri atas: a) pelatihan fungsional Pengembang Kewirausahaan jenjang Ahli Pertama; b) pelatihan fungsional Pengembang Kewirausahaan jenjang Ahli Muda; c) pelatihan fungsional Pengembang Kewirausahaan jenjang Ahli Madya; dan d) pelatihan fungsional Pengembang Kewirausahaan jenjang Ahli Utama. Pelatihan teknis di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan meliputi: a) pelatihan teknis pemetaan potensi kewirausahaan; b) pelatihan teknis pemetaan data kewirausahaan; c) pelatihan teknis analisis usaha; d) pelatihan teknis konsultasi bisnis; e) pelatihan teknis pendampingan usaha; f) pelatihan teknis pengembangan teknologi informasi usaha; g) pelatihan teknis pengembangan inkubasi wirausaha; h) pelatihan teknis pembiayaan alternatif; dan i) pelatihan teknis pengembangan ekosistem bisnis. Pelatihan teknis diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan dan jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan.

 

Selain pelatihan program Pengembangan Kompetensi bagi Pengembang Kewirausahaan dapat diberikan dalam bentuk: a) pemeliharaan kinerja dan target kinerja; b) seminar, lokakarya, dan konferensi; atau c) studi banding. Pemeliharaan kinerja dan target kinerja dapat diberikan dalam bentuk bimbingan teknis atau konseling. Seminar, lokakarya, dan konferensi dapat diberikan dalam bentuk fasilitasi pertemuan berkala untuk membahas permasalahan dalam pelaksanaan tugas Pengembang Kewirausahaan. Studi banding dapat diberikan dalam bentuk fasilitasi kunjungan belajar atau tinjauan antar Instansi Pengguna Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan.

 

Analisis kebutuhan pelatihan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan meliputi: a) analisis kebutuhan pelatihan yang berfokus pada potensi insfrastruktur pelatihan serta peserta pelatihan yang akan terlibat di dalamnya; b) analisis kebutuhan pelatihan yang menitik beratkan pada pada solusi atas permasalahan kompetensi Pengembang Kewirausahaan; c) analisis kebutuhan pelatihan yang berfokus pada tugas atau kegiatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan; d) analisis kebutuhan pelatihan yang bertujuan untuk mengetahui hubungan antara pelatihan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan dengan masalah yang sedang dihadapi oleh Instansi Pembina dan/atau Instansi Pengguna; e) analisis kebutuhan pelatihan yang bertujuan untuk mengetahui keahlian dan pengetahuan yang dibutuhkan oleh Pengembang Kewirausahaan dalam menduduki jenjang jabatan tertentu; dan f) analisis kebutuhan pelatihan yang bertujuan untuk meneliti dengan cermat mengenai biaya yang harus dikeluarkan dalam pelatihan serta meneliti apakah biaya yang dikeluarkan tersebut sudah efektif dan bermanfaat bagi instansi.

 

Tahapan atau metode dalam analisis disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan pada masing-masing Instansi Pengguna. Instansi Pengguna berdasarkan hasil analisis kebutuhan pelatihan, dapat menyelenggarakan pelatihan bagi Pengembang Kewirausahaan melalui koordinasi Instansi Pembina. Koordinasi dilakukan untuk memastikan terpenuhinya standar pelatihan bagi Pengembang Kewirausahaan yang meliputi: a) kurikulum pelatihan yang sesuai Standar Kompetensi Pengembang Kewirausahaan; b) jumlah jam pelajaran yang harus dipenuhi dalam pelatihan Pengembang Kewirausahaan; c) kesesuaian antara materi dan narasumber dengan peserta pelatihan; dan d) sarana dan prasarana serta metode dan bentuk pelatihan yang sesuai dengan peserta.

 

Dalam rangka pelaksanaan koordinasi, Instansi Pengguna menyampaikan surat pemberitahuan kepada Instansi Pembina mengenai pelatihan bagi Pengembang Kewirausahaan yang akan diselenggarakan. Surat pemberitahuan sudah harus diterima oleh Instansi Pembina paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum pelatihan bagi Pengembang Kewirausahaan diselenggarakan. Instansi Pembina memberikan rekomendasi pelatihan kepada Instansi Pengguna paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah surat pemberitahuan diterima.

 

Ditegasikan dalam PermenKUKM atau PermenKOPUKM Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan bahwa Penilaian kinerja Pengembang Kewirausahaan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian kinerja Pengembang Kewirausahaan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. Penilaian kinerja Pengembang Kewirausahaan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penilaian kinerja meliputi: a) penilaian SKP; dan b) penilaian Perilaku Kerja. Setiap Pengembang Kewirausahaan wajib menyusun SKP yang selaras dengan penetapan kinerja atau perjanjian kinerja pada unit organisasi penempatan. SKP memuat rencana kerja dan target yang sesuai dengan butir kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Pengembang Kewirausahaan. SKP harus mendapatkan persetujuan dan penetapan dari atasan langsung Pengembang Kewirausahaan. SKP yang telah disetujui dan ditetapkan merupakan target kinerja yang harus dicapai oleh setiap Pengembang Kewirausahaan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.

 

Target kinerja Pengembang Kewirausahaan terdiri atas: a) kinerja utama; dan/atau b) kinerja tambahan. Kinerja utama merupakan target Angka Kredit yang memuat rencana pelaksanaan butir kegiatan Pengembang Kewirausahaan. Kinerja tambahan merupakan tugas tambahan yang ditetapkan oleh pimpinan unit organisasi berdasarkan penetapan kinerja atau perjanjian kinerja unit organisasi tempat Pengembang Kewirausahaan bertugas.

 

Target Angka Kredit yang memuat rencana pelaksanaan butir kegiatan menjadi dasar dalam penilaian SKP Pengembang Kewirausahaan. Penilaian SKP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil penilaian SKP ditetapkan sebagai capaian SKP Pengembang Kewirausahaan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah - PermenKUKM atau PermenKOPUKM Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan pdf. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian infromasi tentang Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post