Permenkumham Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Intelijen Pemasyarakatan

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Permenkumham Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Intelijen Pemasyarakatan


Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Permenkumham Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Intelijen Pemasyarakatan, yang dimaksud Intelijen adalah pengetahuan, organisasi, dan kegiatan yang terkait dengan perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan berdasarkan analisis dari informasi dan fakta yang terkumpul melalui metode kerja untuk pendeteksian dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan setiap ancaman terhadap keamanan nasional. Intelijen Pemasyarakatan adalah bagian dari penyelenggaraan Intelijen negara yang melakukan serangkaian kegiatan Intelijen di bidang Pemasyarakatan.

 

Intelijen Pemasyarakatan bertujuan untuk melakukan deteksi dini dan memberikan peringatan dini sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan di bidang Pemasyarakatan serta berperan aktif dalam upaya menjaga stabilitas keamanan nasional.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Permenkumham Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Intelijen Pemasyarakatan bahwa Ruang lingkup kegiatan Intelijen Pemasyarakatan meliputi seluruh bidang Pemasyarakatan. Bidang Pemasyarakatan terdiri atas: a) pelayanan tahanan dan anak; b) pembinaan narapidana dan anak binaan; c) pembimbingan kemasyarakatan; d) perawatan; e) pengamanan; f) pengamatan; dan g) pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara.

 

Menteri berwenang menyelenggarakan kegiatan Intelijen Pemasyarakatan dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan pengamanan dan pengamatan di lingkungan Pemasyarakatan. Kewenangan penyelenggaraan kegiatan Intelijen Pemasyarakatan dilaksanakan oleh Direktur Jenderal. Direktur Jenderal mengendalikan pelaksanaan kegiatan Intelijen Pemasyarakatan pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dan UPT Pemasyarakatan.

 

Pelaksanaan kegiatan Intelijen Pemasyarakatan dilakukan oleh Petugas Pemasyarakatan. Petugas Pemasyarakatan ditetapkan oleh: a) Direktur Jenderal, bagi petugas pemasyarakatan di lingkungan Direktorat Jenderal; dan b) Direktur Jenderal atas usulan Kepala Kantor Wilayah, bagi Petugas Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah dan UPT Pemasyarakatan.

 

Dalam melaksanakan kegiatan Intelijen Pemasyarakatan, Petugas Pemasyarakatan berwenang: a) mengumpulkan informasi Intelijen; b) mengelola dan menganalisis informasi Intelijen; c) menyajikan data dan informasi Intelijen; dan d) melakukan pertukaran informasi Intelijen. Dalam melaksanakan kewenangan , Petugas Pemasyarakatan dapat:

a. meminta keterangan dari:

1. setiap orang, termasuk Petugas Pemasyarakatan;

2. kelompok masyarakat;

3. organisasi/badan atau lembaga; dan/atau

4. instansi pemerintah,

yang diduga memiliki data atau informasi terkait potensi gangguan keamanan dan ketertiban di bidang Pemasyarakatan;

b. memasuki lokasi, tempat, bangunan, atau objek tertentu lainnya yang diduga dapat ditemukan data atau informasi terkait potensi gangguan keamanan dan ketertiban di bidang Pemasyarakatan;

c. melakukan tindakan penangkalan dalam melaksanakan pengamanan Intelijen Pemasyarakatan; dan/atau

d. melakukan pendekatan persuasif secara personal atau kelompok dalam mempengaruhi sasaran penggalangan Intelijen Pemasyarakatan.

 

Kegiatan Intelijen Pemasyarakatan dilaksanakan melalui fungsi: a) penyelidikan Intelijen Pemasyarakatan; b) pengamanan Intelijen Pemasyarakatan; dan c) penggalangan Intelijen Pemasyarakatan. Fungsi Intelijen Pemasyarakatan dilaksanakan secara simultan. Dalam menyelenggarakan fungsi harus menghormati hukum, nilai demokrasi, dan hak asasi manusia.

 

Penyelidikan Intelijen Pemasyarakatan meliputi kegiatan mencari, mendapatkan, memperoleh, mengumpulkan, dan mengolah data atau informasi yang berkaitan dengan potensi ancaman di bidang Pemasyarakatan. Penyelidikan Intelijen Pemasyarakatan bertujuan untuk memberikan perkiraan keadaan kepada pengambil kebijakan melalui prediksi peristiwa, orang atau kelompok pelanggar, motivasi, dan latar belakang masalah yang dapat mengganggu penyelenggaraan Pemasyarakatan. Penyelidikan Intelijen Pemasyarakatan bersifat cepat, tepat, dan akurat. Tahapan penyelidikan Intelijen Pemasyarakatan dilaksanakan dengan menetapkan: a) sasaran; b) kegiatan; dan c) hasil.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Permenkumham Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Intelijen Pemasyarakatan bahwa Sasaran penyelidikan Intelijen Pemasyarakatan meliputi segala potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata yang dapat mengganggu penyelenggaraan Pemasyarakatan.

 

Kegiatan penyelidikan Intelijen Pemasyarakatan meliputi: a) perencanaan penyelidikan; b) pengumpulan data atau informasi; c) pengolahan data atau informasi; dan d) penyajian hasil penyelidikan. Dalam hal diperlukan, pengumpulan data atau informasi dapat dilakukan oleh Petugas Pemasyarakatan pada Direktorat Jenderal ke Kantor Wilayah atau UPT Pemasyarakatan.

 

Pelaksanaan pengumpulan data atau informasi dilakukan dengan metode terbuka dan/atau tertutup. Metode pelaksanaan pengumpulan data atau informasi secara terbuka paling sedikit meliputi: penilaian kebutuhan data atau informasi; pemetaan media massa cetak atau daring; laporan/pengaduan; informasi pimpinan; wawancara; dan/atau penelitian. Metode pelaksanaan pengumpulan data atau informasi secara tertutup paling sedikit meliputi: pengamatan atau penggambaran; penjejakan; perekaman informasi; pengawasan komunikasi; dan/atau elisitasi.

 

Hasil penyelidikan Intelijen Pemasyarakatan berupa produk Intelijen Pemasyarakatan. Produk Intelijen Pemasyarakatan berbentuk laporan tertulis dari hasil pengolahan informasi kegiatan penyelidikan Intelijen Pemasyarakatan yang dipergunakan untuk: a) mengembangkan strategi pengamanan guna mencegah gangguan keamanan; b) menentukan rencana penindakan gangguan keamanan termasuk dalam rangka pencarian kembali upaya pelarian; c) rekomendasi program perlakuan; d) mengklarifikasi suatu hal atau kebenaran; dan/atau e) bahan pengambilan kebijakan pimpinan.

 

Pengamanan Intelijen Pemasyarakatan merupakan kegiatan mencegah dan meniadakan gangguan terhadap sasaran pengamanan Intelijen Pemasyarakatan. Pengamanan Intelijen Pemasyarakatan bertujuan untuk mengagalkan usaha pihak lain dalam melakukan gangguan serta menyelamatkan sasaran pengamanan Intelijen Pemasyarakatan. Tahapan pengamanan Intelijen Pemasyarakatan dilaksanakan dengan menetapkan: a) sasaran; b) kegiatan; dan c) hasil.

 

Sasaran Pengamanan Intelijen Pemasyarakatan meliputi: orang; material; kegiatan; bahan keterangan; dan/atau kebijakan pimpinan. Kegiatan pengamanan Intelijen Pemasyarakatan dilaksanakan dalam bentuk: a) pengawasan dan pengendalian terhadap sasaran pengamanan; b) pengaburan terhadap informasi sasaran pengamanan; c) penyandian terhadap dokumen, data, dan informasi baik dalam bentuk manual maupun digital; d) pengawalan secara tertutup terhadap sasaran pengamanan; dan/atau e) penangkalan terhadap kegiatan Intelijen pihak lain.

 

Hasil pengamanan Intelijen Pemasyarakatan berupa produk Intelijen Pemasyarakatan. Produk Intelijen Pemasyarakatan berupa laporan tertulis dari upaya menangkal ancaman dan gangguan keamanan yang dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam: a) melindungi pelaksanaan kegiatan Intelijen Pemasyarakatan dari gangguan pihak lain; b) mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemasyarakatan; dan/atau c) mengawal setiap kebijakan pimpinan.

 

Penggalangan Intelijen Pemasyarakatan merupakan kegiatan menciptakan atau mengubah suatu kondisi sehingga mencapai keadaan yang dapat mendukung kegiatan Intelijen Pemasyarakatan. Penggalangan Intelijen Pemasyarakatan bertujuan untuk mempengaruhi sikap, mengubah cara berpikir, dan/atau membangun kepercayaan sasaran penggalangan agar mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemasyarakatan. Tahapan penggalangan Intelijen Pemasyarakatan dilaksanakan dengan menetapkan: a) sasaran; b) kegiatan; dan c) hasil.

 

 

Sasaran penggalangan Intelijen Pemasyarakatan meliputi orang perseorangan atau kelompok orang yang berdasarkan status, profesi, dan kegiatannya mempunyai pengaruh atau peranan tertentu terhadap penyelenggaraan Intelijen Pemasyarakatan. Kegiatan penggalangan Intelijen Pemasyarakatan dilaksanakan dalam bentuk: a) menarik simpati sasaran penggalangan; b) memengaruhi sasaran penggalangan; c) memutar balik keterangan untuk sasaran penggalangan; dan/atau d) membelah kekuatan sasaran penggalangan.

 

Dalam pelaksanaan penggalangan Intelijen Pemasyarakatan dilakukan melalui pendekatan khusus yang dapat mengubah sikap, tingkah laku, pendapat, emosi dari sasaran penggalangan. Pendekatan khusus merupakan komunikasi efektif dan akomodatif yang mempertimbangkan aspek: a) kultural; b) sosiologis; c) psikologis; dan/atau d) ekonomi.

 

Hasil penggalangan Intelijen Pemasyarakatan berupa produk Intelijen Pemasyarakatan. Produk Intelijen Pemasyarakatan berupa laporan tertulis dari pelaksanaan cipta kondisi yang dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam: a) meminimalisir resistensi orang perseorangan atau kelompok orang terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemasyarakatan; b) menguatkan pelaksanaan kegiatan Intelijen Pemasyarakatan; dan/atau c) mitigasi terhadap rencana kebijakan pimpinan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Permenkumham Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Intelijen Pemasyarakatan. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Permenkumham Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Intelijen Pemasyarakatan. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post