Surat Edaran SE BKN Nomor 23 Tahun 2022

Surat Edaran SE BKN Nomor 23 Tahun 2022


SE BKN Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Penjelasan Tambahan Terkait Pelaksanaan Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional. Berkenaan dengan telah ditetapkannya Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional, dan perlu penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme pengangkatan pertama, perpindahan jabatan dari jabatan lain, penyesuaian angka kredit dari konvensional dan konversi ke integrasi, dan penetapan angka kredit integrasi, sehingga perlu untuk menerbitkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Penjelasan Tambahan Terkait Pelaksanaan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional.

 

Maksud dan tujuan dari Surat Edaran SE Kepala BKN Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Penjelasan Tambahan Terkait Pelaksanaan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional ini adalah sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian, pimpinan instansi pembina jabatan fungsional, pejabat yang berwenang, atau pejabat lain dalam pelaksanaan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional.

 

Isi Surat Edaran SE Kepala BKN Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Penjelasan Tambahan Terkait Pelaksanaan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional, menyatakan hal-hal sebagai berikut:

a. Pengangkatan Pertama

1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan fungsional melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan dan merupakan pengangkatan dari calon PNS.

2) Pengangkatan calon PNS menjadi PNS dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3) Calon PNS pada saat diangkat sebagai PNS harus diangkat ke dalam jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan jabatan fungsionalnya bersamaan dengan pengambilan sumpah janji PNS, kecuali bagi pengangkatan ke dalam jabatan fungsional yang memiliki persyaratan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4) PNS yang belum diangkat ke dalam jabatan fungsional sesuai dengan lowongan kebutuhannya tidak dapat diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. Ketentuan ini berlaku bagi lowongan kebutuhan calon PNS sejak ditetapkannya Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional.

5) Calon PNS yang telah diangkat PNS dengan lowongan kebutuhan jabatan fungsional sebelum ditetapkannya Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional, maka Pejabat Pembina Kepegawaian wajib mengangkat PNS ke dalam jabatan fungsionalnya.

6) Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada angka 5) belum menduduki jabatan fungsional dan telah mengalami kenaikan pangkat, maka pengangkatan ke dalam jabatan fungsionalnya melalui mekanisme perpindahan dari jabatan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

b. Perpindahan dari Jabatan Lain

1) Pejabat fungsional kategori keterampilan yang memperoleh ijazah Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-4) dan memiliki pangkat di bawah Penata Muda golongan ruang III/a dapat dipertimbangkan kenaikanpangkatnya ke dalam pangkat Penata Muda golongan ruang III/a melalui kenaikan pangkat penyesuaian ijazah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepada yang bersangkutan diberikan angka kredit sebesar angka kredit kumulatif kebutuhan untuk naik jenjang jabatan pada jenjang jabatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2) Apabila terdapat lowongan kebutuhan untuk jenjang mahir/ahli pertama yang bersangkutan dapat diangkat ke dalam jenjang jabatan mahir/ahli pertama setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi.

 

c. Penyesuaian angka kredit dari metode konvensional ke metode integrasi mencakup hal-hal sebagai berikut:

1) Angka kredit kumulatif integrasi dihitung berdasarkan penetapan angka kredit konvensional terakhir dari pejabat fungsional.

2) Angka kredit kumulatif integrasi diperoleh dari angka kredit kumulatif konvensional dikurangi nilai dasar sesuai dengan jenjang jabatannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 10 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2022.

3) Angka kredit kumulatif integrasi terdiri dari tugas jabatan, pengembangan profesi dan kegiatan penunjang, dengan rincian sebagai berikut:

a) Angka kredit tugas jabatan integrasi merupakan hasil pengurangan angka kredit kumulatif integrasi dengan jumlah angka kredit pengembangan profesi integrasi yang menjadi syarat untuk naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi dan tugas penunjang integrasi.

b) Angka kredit tugas jabatan integrasi merupakan kebutuhan angka kredit untuk naik pangkat dan/atau naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.

c) Angka kredit pengembangan profesi integrasi berupa angka kredit pengembangan profesi konvensional pada jenjang jabatannya yang menjadi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, dituangkan sejumlah angka kredit minimal yang dipersyaratkan.

d) Dalam hal terdapat kelebihan angka kredit pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada huruf c), maka kelebihannya menjadi penambah angka kredit pada tugas jabatan integrasi. e) Angka kredit kegiatan penunjang integrasi dituangkan apabila jumlah angka kredit kumulatif integrasi dikurangi angka kredit pengembangan profesi integrasi hasilnya masih melebihi kebutuhan angka kredit untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.

f) Angka kredit penunjang sebagaimana dimaksud pada huruf e) dituangkan tidak melebihi sejumlah 20% dari kebutuhan angka kredit untuk naik pangkat setingkat lebih tinggi.

4) Angka kredit kumulatif integrasi sebagaimana dimaksud pada angka 2) dan angka 3) dituangkan dalam formulir sebagaimana contoh dalam Lampiran I angka 5, angka 6, dan Lampiran II angka 9 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2022.

 



Link download Surat Edaran SE Kepala BKN Nomor 23 Tahun2022 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Surat Edaran SE Kepala BKN Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Penjelasan Tambahan Terkait Pelaksanaan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post