Kepmenpan RB Nomor 1103 Tahun 2022 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS Di Lingkungan Instansi Pemerintah

Kepmenpan RB Nomor 1103 Tahun 2022 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah


Pertimbangan diterbitkan Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 1103 Tahun 2022 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS (Pegawai Negeri Sipil) Di Lingkungan Instansi Pemerintah adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah perlu menetapkan Keputusan Menteri tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

 

Dasar hokum diterbitkan Kepmenpan RB Nomor 1103 Tahun 2022 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah adalah sebagai berikut

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.  Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

3.  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Nomor 5494);

4.  Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);

5.  Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126);

6.  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1249) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 753);

7.  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Tahun Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1047);

 

Diktum KESATU Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 1103 Tahun 2022 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS Di Lingkungan Instansi Pemerintah menyatakan bahwa Jabatan Pelaksana terdiri atas: a) Klerek; b) Operator; dan c)Teknisi.

 

 

Diktum KEDUA Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 1103 Tahun 2022 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS (Pegawai Negeri Sipil) Di Lingkungan Instansi Pemerintah menyatakan Nomenklatur Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak erpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KETIGA Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 1103 Tahun 2022menyatakan Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Bagi yang membutuhkan salinan Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 1103 Tahun 2022 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah pdf silahkan download melalui link yang tersedia. Linkdownload disini

 

Demikian informasi tentang Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 1103 Tahun 2022 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS Di Lingkungan Instansi Pemerintah. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =



*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post