Surat Edaran SE BKN Nomor 19 Tahun 2022

Surat Edaran SE BKN Nomor 19 Tahun 2022


Surat Edaran SE BKN Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Dokumen Penilaian Kinerja Dalam Usul Penetapan Persetujuan/Pertimbangan Teknis Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil). Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara diperlukan adanya pengaturan terkait dokumen penilaian kinerja yang dipersyaratkan dalam usul penetapan persetujuan/pertimbangan teknis kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.

 

Tujuan diterbitkannya Surat Edaran SE BKN Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Dokumen Penilaian Kinerja Dalam Usul Penetapan Persetujuan/Pertimbangan Teknis Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil) ini untuk menjadi panduan bagi Instansi Pemerintah dalam melengkapi Dokumen Penilaian Kinerja yang dipersyaratkan dalam usul penetapan persetujuan/pertimbangan teknis kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.

 

Ruang lingkup Surat Edaran SE BKN Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Dokumen Penilaian Kinerja Dalam Usul Penetapan Persetujuan/Pertimbangan Teknis Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil) ini meliputi: a) Syarat usul penetapan persetujuan/pertimbangan teknis kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil tahun 2023; b) Syarat usul penetapan persetujuan/pertimbangan teknis kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil tahun 2024 dan selanjutnya.

 

Isi Surat Edaran SE BKN Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Dokumen Penilaian Kinerja Dalam Usul Penetapan Persetujuan/Pertimbangan Teknis Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil)menyatakan sebagai berikut

a. Dokumen Penilaian Kinerja Pegawai yang diperlukan sebagai syarat kenaikan pangkat untuk tahun 2023, meliputi:

1) Dokumen Penilaian Sasaran Kerja Pegawai dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021 Periode Januari-Juni 2021 sesuai Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013.

2) Dokumen Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai dan Laporan Dokumen Penilaian Kinerja Periode Juli-Desember Tahun 2021 sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021.

3) Dokumen Integrasi Hasil Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2021.

4) Dokumen Hasil Evaluasi Kinerja Tahunan dan dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai Tahun 2022 sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022.

b. Dokumen yang diperlukan sebagai syarat kenaikan pangkat untuk tahun 2024 dan selanjutnya, meliputi dokumen Hasil Evaluasi Kinerja tahunan dan dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai 2 (dua) tahun terakhir sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022.

Contoh: Untuk kenaikan pangkat Tahun 2024, dokumen yang dilampirkan sebagai syarat, terdiri atas:

1) Dokumen Hasil Evaluasi Kinerja tahunan dan dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai Tahun 2022 sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022.

2) Dokumen Hasil Evaluasi Kinerja tahunan dan dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai Tahun 2023 sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022.

c. Dokumen yang diperlukan sebagai syarat kenaikan pangkat penyesuaian ijazah, kenaikan pangkat luar biasa, dan kenaikan pangkat pengabdian untuk tahun 2024 dan selanjutnya, meliputi dokumen Hasil Evaluasi Kinerja tahunan dan dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai 1 (satu) tahun terakhir sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022.

d. Format dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c dapat diunduh melalui tautan https://bit.ly/formatdokumenkinerja

e. Usulan penetapan persetujuan/pertimbangan teknis kenaikan pangkat harus memenuhi syarat minimal predikat kinerja “Baik” sesuai pengaturan predikat kinerja dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022.

 



Link download Surat Edaran SE BKN Nomor 19 Tahun 2022 DISINI

 

Pada saat Surat Edaran SE BKN Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Dokumen Penilaian Kinerja Dalam Usul Penetapan Persetujuan/Pertimbangan Teknis Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil) ini mulai berlaku maka Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.



= Baca Juga =



*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post