Kepmendesa Nomor 97 Tahun 2022 Tentang Panduan Pengendalian Inflasi Dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah Pada Tingkat Desa

Kepmendesa Nomor 97 Tahun 2022 Tentang Panduan Pengendalian Inflasi Dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah Pada Tingkat Desa


Keputusan Menteri Desa PDTT atau Kepmendesa PDTT Nomor 97 Tahun 2022 Tentang Panduan Pengendalian Inflasi Dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah Pada Tingkat Desa, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa peningkatan inflasi yang lebih tinggi daripada peningkatan pendapatan berakibat menurunkan daya beli warga desa, terutama warga miskin dan miskin ekstrem, perlu panduan pengendalian terhadap inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a), perlu menetapkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Panduan Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah pada Tingkat Desa.

 

Peningkatan kesejahteraan warga desa di antaranya ditunjukkan oleh peningkatan pendapatan warga. Ini ditunjukkan dengan peningkatan kemampuan untuk membeli barang dan jasa. Namun, harga barang dan jasa dapat meningkat karena peningkatan permintaan, juga kelangkaan barang dan jasa di lapangan. Hal ini bisa disebabkan oleh kondisi di dalam desa maupun dari luar desa. Daya beli warga desa dapat menurun disebabkan peningkatan harga barang dan jasa, yang melebihi peningkatan pendapatan.


Dalam kondisi tersebut, dibutuhkan kegiatan untuk mengendalikan inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah di desa. Tahapan dan jenis kegiatan tersebut dijelaskan dalam Panduan Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah pada Tingkat Desa.


 

Kepmendesa Nomor 97 Tahun 2022 Tentang Panduan Pengendalian Inflasi Dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah Pada Tingkat Desa


Maksud diterbitkan Keputusan Menteri Desa PDTT atau Kepmendes PDTT Nomor 97 Tahun 2022 Tentang Panduan Pengendalian Inflasi Dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah Pada Tingkat Desa adalah 1) Sebagai acuan bagi Desa dalam merencanakan, menganggarkan, dan melaksanakan program/kegiatan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi di desa; 2) Sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi, Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian dalam memonitor inflasi di desa dan melaksanakan mitigasi dampak inflasi di desa. 3) Sebagai acuan bagi pihak lain, termasuk namun tidak terbatas pada tenaga pendamping profesional, pendamping masyarakat Desa yang berasal dari perangkat daerah kabupaten/kota, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan swasta dalam mendampingi pelaksanaan kegiatan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi di desa

 

Tujuan diterbitkan Keputusan Menteri Desa PDTT atau Kepmendesa PDTT Nomor 97 Tahun 2022 Tentang Panduan Pengendalian Inflasi Dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah Pada Tingkat Desa, adalah 1) mengendalikan inflasi di desa; 2) melaksanakan mitigasi dampak inflasi di desa; 3) menumbuhkan peran aktif masyarakat dalam pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi di desa.

 

Diktum KESATU Kepmendesa PDTT Nomor 97 Tahun 2022 Tentang Panduan Pengendalian Inflasi Dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah Pada Tingkat Desa menyatakan Menetapkan Panduan Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah pada Tingkat Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KEDUA Keputusan Menteri Desa PDTT atau Kepmendesa PDTT Nomor 97 Tahun 2022 Tentang Panduan Pengendalian Inflasi Dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah Pada Tingkat Desa menyatakan Panduan Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah pada Tingkat Desa sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU meliputi: a) kegiatan pengendalian inflasi daerah pada tingkat desa; b) kegiatan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa; c) peran para pihak; dan d) pemanfaatan dana desa.

 

Diktum KETIGA Keputusan Menteri Desa PDTT atau Kepmendesa PDTT Nomor 97 Tahun 2022 Tentang Panduan Pengendalian Inflasi Dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah Pada Tingkat Desa menyatakan Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Selengkapnya silahkan download Keputusan Menteri Desa PDTT atau Kepmendesa PDTT Nomor 97 Tahun 2022 Tentang Panduan Pengendalian Inflasi Dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah Pada Tingkat Desa. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Desa PDTT atau Kepmendesa PDTT Nomor 97 Tahun 2022 Tentang Panduan Pengendalian Inflasi Dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah Pada Tingkat Desa. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

 



= Baca Juga =



*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post