Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Pengalihan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Ke Dalam BRIN

Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Pengalihan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Ke Dalam BRIN


Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Pengalihan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Ke Dalam BRIN, Perubahan Tim Penilai Angka Kredit, Pejabat Pengusul Angka Kredit, Pejabat Penetap Angka Kredit, Penilaian Karya Tulis Ilmiah, Dan Organisasi Profesi ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menyelenggarakan fungsi penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi yang dilaksanakan oleh pejabat fungsional, perlu mengintegrasikan tugas, fungsi, dan kewenangan instansi pembina jabatan fungsional ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional, perubahan tim penilai angka kredit, pejabat pengusul angka kredit, pejabat penetap angka kredit, penilaian karya tulis ilmiah, dan organisasi profesi; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Peralihan Instansi Pembina Jabatan Fungsional ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional, Perubahan Tim Penilai Angka Kredit, Pejabat Pengusul Angka Kredit, Pejabat Penetap Angka Kredit, Penilaian Karya Tulis Ilmiah, dan Organisasi Profesi.

 

Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Pengalihan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Ke Dalam Badan Riset Dan Inovasi Nasional, Perubahan Tim Penilai Angka Kredit, Pejabat Pengusul Angka Kredit, Pejabat Penetap Angka Kredit, Penilaian Karya Tulis Ilmiah, Dan Organisasi Profesi dinyatakan bahwa Instansi Pembina dari: a) jabatan fungsional peneliti; b) jabatan fungsional analis perkebunrayaan; c) jabatan fungsional analis pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi; d) jabatan fungsional kurator koleksi hayati; e) jabatan fungsional penata penerbitan ilmiah; f) jabatan fungsional analis data ilmiah; g) jabatan fungsional perekayasa; h) jabatan fungsional pengembang teknologi nuklir; i) jabatan fungsional teknisi perkebunrayaan; j) jabatan fungsional teknisi penelitian dan perekayasaan; dan k) jabatan fungsional pranata nuklir, untuk selanjutnya dialihkan ke BRIN.

 

BRIN berperan sebagai pengelola jabatan fungsional yang menjadi tanggung jawabnya untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. Dalam melaksanakan peran, BRIN memiliki tugas sebagai berikut:

a. menyusun pedoman formasi jabatan fungsional;

b. menyusun standar kompetensi jabatan fungsional;

c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan fungsional;

d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja pejabat fungsional;

e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas jabatan fungsional;

f. menyusun kurikulum pelatihan jabatan fungsional;

g. menyelenggarakan pelatihan jabatan fungsional;

h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;

i. menyelenggarakan uji kompetensi jabatan fungsional;

j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas jabatan fungsional;

k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan fungsional;

l. mengembangkan sistem informasi jabatan fungsional;

m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok jabatan fungsional;

n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi jabatan fungsional;

o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku jabatan fungsional;

p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;

q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan jabatan fungsional di seluruh instansi pemerintah yang menggunakan jabatan tersebut;

r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier pejabat fungsional; dan

s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Pengalihan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Ke Dalam BRIN (Badan Riset Dan Inovasi Nasional), Perubahan Tim Penilai Angka Kredit, Pejabat Pengusul Angka Kredit, Pejabat Penetap Angka Kredit, Penilaian Karya Tulis Ilmiah, Dan Organisasi Profesi bahwa Tim Penilai angka kredit bagi jabatan fungsional terdiri atas: a) Tim Penilai Pusat bagi jenjang Penyelia, jenjang Ahli Madya, dan jenjang Ahli Utama; dan b) Tim Penilai Instansi bagi jenjang Pemula, jenjang Terampil, jenjang Mahir, jenjang Ahli Pertama, dan jenjang Ahli Muda.

 

Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh: a) pejabat pimpinan tinggi utama pada BRIN untuk tim penilai pusat; b) pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk tim penilai instansi pada instansi pusat; dan c) pejabat pembina kepegawaian untuk tim penilai instansi pada instansi daerah.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Pengalihan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Ke Dalam BRIN, Perubahan Tim Penilai Angka Kredit, Pejabat Pengusul Angka Kredit, Pejabat Penetap Angka Kredit, Penilaian Karya Tulis Ilmiah, Dan Organisasi Profesi, bahwa pejabat yang mengusulkan angka kredit jabatan fungsional sebagai berikut:

a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada BRIN kepada Kepala BRIN untuk angka kredit bagi Pejabat Fungsional ahli utama di lingkungan BRIN;

b. minimal pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada instansi pusat kepada Kepala BRIN untuk angka kredit bagi Pejabat Fungsional ahli utama di lingkungan instansi pusat;

c. minimal pejabat pimpinan tinggi madya pada pemerintah daerah provinsi atau pejabat pembina kepegawaian pada pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Kepala BRIN untuk angka kredit bagi Pejabat Fungsional ahli utama di lingkungan instansi daerah;

d. rektor/kepala/jabatan yang sederajat pada perguruan tinggi kepada Kepala BRIN untuk angka kredit bagi Pejabat Fungsional ahli utama di lingkungan perguruan tinggi;

e. minimal pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada instansi pusat atau instansi daerah kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan jabatan fungsional pada BRIN untuk angka kredit bagi Pejabat Fungsional penyelia dan ahli madya di lingkungan instansi pusat atau instansi daerah;

f. minimal Wakil rektor/wakil kepala/jabatan yang sederajat pada perguruan tinggi kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan jabatan fungsional pada BRIN untuk angka kredit bagi Pejabat Fungsional penyelia dan ahli madya di lingkungan perguruan tinggi;

g. minimal pejabat administrator unit kerja yang sesuai dengan bidang tugas jabatan fungsional pada instansi pusat atau instansi daerah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada instansi pusat atau instansi daerah untuk angka kredit bagi Pejabat Fungsional pemula, terampil, mahir, ahli pertama dan ahli muda di lingkungan instansi pusat atau instansi; dan

h. minimal pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada perguruan tinggi kepada wakil rektor/wakil kepala/jabatan yang sederajat pada perguruan tinggi untuk angka kredit bagi Pejabat Fungsional pemula, terampil, mahir, ahli pertama dan ahli muda di lingkungan perguruan tinggi.

 

Sedangkan Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan angka kredit jabatan fungsional a) jabatan fungsional peneliti; b) jabatan fungsional analis perkebunrayaan; c) jabatan fungsional analis pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi; d) jabatan fungsional kurator koleksi hayati; e) jabatan fungsional penata penerbitan ilmiah; f) jabatan fungsional analis data ilmiah; g) jabatan fungsional perekayasa; h) jabatan fungsional pengembang teknologi nuklir; i) jabatan fungsional teknisi perkebunrayaan; j) jabatan fungsional teknisi penelitian dan perekayasaan; dan k) jabatan fungsional pranata nuklir, berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Pengalihan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Ke Dalam BRIN, Perubahan Tim Penilai Angka Kredit, Pejabat Pengusul Angka Kredit, Pejabat Penetap Angka Kredit, Penilaian Karya Tulis Ilmiah, Dan Organisasi Profesi adalah sebagai berikut:

a. Kepala BRIN untuk angka kredit bagi Pejabat Fungsional ahli utama di lingkungan instansi pusat atau instansi daerah dan perguruan tinggi;

b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan jabatan fungsional pada BRIN untuk angka kredit bagi Pejabat Fungsional penyelia dan ahli madya di lingkungan instansi pusat atau instansi daerah dan perguruan tinggi;

c. minimal pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada instansi pusat atau instansi daerah untuk angka kredit bagi Pejabat Fungsional pemula, terampil, mahir, ahli pertama dan ahli muda di lingkungan instansi pusat atau instansi daerah; dan

d. minimal wakil rektor/wakil kepala/jabatan yang sederajat pada perguruan tinggi untuk angka kredit bagi Pejabat Fungsional pemula, terampil, mahir, ahli pertama dan ahli muda di lingkungan perguruan tinggi.

 

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Pengalihan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Ke Dalam BRIN, Perubahan Tim Penilai Angka Kredit, Pejabat Pengusul Angka Kredit, Pejabat Penetap Angka Kredit, Penilaian Karya Tulis Ilmiah, Dan Organisasi Profesi. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Pengalihan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Ke Dalam BRIN, Perubahan Tim Penilai Angka Kredit, Pejabat Pengusul Angka Kredit, Pejabat Penetap Angka Kredit, Penilaian Karya Tulis Ilmiah, Dan Organisasi Profesi. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

 



= Baca Juga =



*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post