Permenpan RB Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an

Permenpan RB Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an


Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang pengembangan tafsir Al -Qur’an serta untuk peningkatan kinerja organisasi perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a), perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayag unaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan Rb Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegi atan pengembangan tafsir Al -Qur’an. Pejabat Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an yang selanjutnya disebut Pengembang Tafsir Al -Qur’an adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan tafsir Al -Qur’an. Pengembangan Tafsir Al -Qur’an adalah kegiatan pengkajian, pengembangan penerjemahan, dan penafsiran Al -Qur’an.

 

Pengembang Tafsir Al -Qur’an berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengembangan Tafsir Al -Qur’an pada Instansi Pembina . Pengembang Tafsir Al -Qur’an berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an. Kedudukan Pengembang Tafsir Al -Qur’an ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pengembang Tafsir Al -Qur’an merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an termasuk klasifikasi/rumpun keagamaan. Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an terdiri atas: a) Pengembang Tafsir Al -Qur’an Ahli Pertama; b) Pengembang Tafsir Al -Qur’an Ahli Muda; c) Pengembang Tafsir Al -Qur’an Ahli Madya; dan d) Pengembang Tafsir Al -Qur’an Ahli Utama. Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan Rb Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an bahwa Tugas Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an yaitu melaksanakan kegiatan Pengembangan Tafsir Al -Qur’an. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu: a) Pengkajian Al -Qur’an; b) Pengembangan Penerjemahan Al -Qur’an; dan c) Penafsiran Al-Qur’an. Subunsur dari unsur kegiatan terdiri atas:

a. Pengkajian Al -Qur’an, meliputi:

1. penyusunan rencana dan program Pengkajian Al -Qur’an;

2. kajian literatur Al -Qur’an;

3. kajian manuskrip Al -Qur’an;

4. kajian dinamika pemahaman Al -Qur’an di masyarakat;

5. pengembangan hasil kajian literatur Al -Qur’an untuk bahan digitalisasi;

6. uji publik hasil kajian literatur Al -Qur’an; dan

7. diseminasi dan publikasi hasil kajian literatur Al -Qur’an;

b. Pengembangan Penerjemahan Al -Qur’an, meliputi:

1. penyusunan rencana dan program penerjemahan Al -Qur’an;

2. pengembangan terjemahan Al -Qur’an;

3. penelaahan terjemahan Al -Qur’an;

4. pngembangan hasil kajian terjemahan Al -Qur’an untuk bahan digitalisasi;

5. uji publik hasil kajian terjemahan Al -Qur’an; dan

6. diseminasi dan publikasi terjemahan Al -Qur’an; dan

c. Penafsiran Al-Qur’an, meliputi:

1. penyusunan rencana dan program Penafsiran Al -Qur’an;

2. Penafsiran Al-Qur’an dengan berbagai metode;

3. penelaahan kitab tafsir;

4. penelaahan manuskrip tafsir;

5. pengembangan hasil kajian Tafsir Al -Qur’an untuk bahan digitalisasi;

6. uji publik hasil kajian tafsir Al -Qur’an; dan

7. diseminasi dan publikasi tafsir Al -Qur’an.

 

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an dilakukan melalui:

a. pengangkatan pertama;

b. perpindahan dari jabatan lain;

c. penyesuaian; atau

d. promosi.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah sarjana di bidang ilmu agama Islam; dan e) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an dari Calon PNS. Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun wajib diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an. PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional di bidang Pengembangan Tafsir Al -Qur’an. Pengembang Tafsir Al -Qur’an yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas. Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi syarat sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah: (1) sarjana di bidang ilmu agama Islam atau bidang ilmu lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an yang ditetapkan oleh Instansi Pembina, untuk jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an Ahli Muda; (2) magister di bidang ilmu agama Islam atau bidang ilmu lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an yang ditetapkan oleh Instansi Pembina, untuk jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an Ahli Madya; dan (3) doktor di bidang ilmu agama Islam atau bidang ilmu lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an Ahli Utama; e) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; f) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengembangan Tafsir Al -Qur’an paling singkat 2 (dua) tahun; g) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; h) berusia paling tinggi: (1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an ahli pertama dan Pengembang Tafsir Al -Qur’an Ahli Muda; (2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an Ahli Madya; (3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan (4) 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Fungsional Ahli Utama lain.

 

Pengangkatan Jabatan Fungsional harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. Pangkat yang ditetapkan bagi PNS yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit. Jumlah Angka Kredit dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengembangan Tafsir Al -Qur ’an. Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an Ahli Utama yang berasal dari Jabatan Fungsional ahli utama lain harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an melalui penyesuaian harus memenuhi syarat sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah sarjana; e) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengembangan Tafsir Al -Qur’an paling singkat 2 (dua) tahun; dan f) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an dilakukan untuk jenjang jabatan ahli pertama, ahli muda, ahli madya, dan ahli utama dengan mempertimbang kan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al Qur’an melalui penyesuaian diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an melalui penyesuaian diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Angka Kredit hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an melalui promosi ditetapkan berdasarkan kriteria: a) termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b) menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, serta diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c) memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an melalui Promosi dilaksanakan untuk: a) PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an; atau b) PNS yang akan menduduki jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an satu tingkat lebih tinggi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua ) tahun terakhir; c) memiliki rekam jejak yang baik; d) tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan e) tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.

 

Bagi PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an melalui promosi harus berijazah paling rendah: a) sarjana di bidang ilmu agama Islam atau bidang ilmu lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an Ahli Pertama, Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an Ahli Muda, dan Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an Ahli Madya; dan b) magister di bidang ilmu agama Islam atau bidang ilmu lain yang relevan dengan tugas Pengembang Tafsir Al -Qur’an yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an Ahli Utama.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an melalui promosi harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an yang akan diduduki. Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan. PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an Ahli Utama harus memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina. Persyaratan lain di atur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan.

 

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menpan RB atau Permen PANRB Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post