Kepmendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Target 10.000 Desa Berkembang Dan 5.000 Desa Mandiri Sasaran Prioritas Pembangunan Desa Tahun 2020 - 2024

Kepmendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2022


Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Kepmendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Target 10.000 Desa Berkembang Dan 5.000 Desa Mandiri Sasaran Prioritas Pembangunan Desa Tahun 2020 – 2024, diterbitkan dengan pertimbangan: a. bahwa berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2020-2024 sesuai dengan agenda prioritas nasional ke-2 yaitu mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan; b) bahwa untuk mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2020-2024 telah ditetapkan Rencana Strategis Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tahun 2020 – 2024 yang menargetkan prioritas pembangunan 10.000 Desa Tertinggal menjadi Desa Berkembang dan 5.000 Desa Berkembang menjadi Desa Mandiri; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b), perlu menetapkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Target 10.000 Desa Berkembang dan 5.000 Desa Mandiri Sasaran Prioritas Pembangunan Desa Tahun 2020-2024.

 

Diktum KESATU Keputusan Menteri Desa PDTT atau Kepmendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Target 10.000 Desa Berkembang Dan 5.000 Desa, menyatakan bahwa Menetapkan target 10.000 (sepuluh ribu) desa berkembang dan 5.000 (lima ribu) desa mandiri sebagai prioritas pembangunan desa tahun 2020-2024 yang selanjutnya disebut Desa Target, dengan daftar lokasi desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Diktum KEDUA Keputusan Menteri Desa PDTT atau Kepmendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Target 10.000 Desa Berkembang Dan 5.000 Desa, menyatakan bahwa Kategori Desa Target sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU meliputi: 1) Desa yang termasuk dalam deliniasi 62 (enam puluh dua) kawasan perdesaan prioritas nasional; 2) Desa yang termasuk dalam deliniasi 62 (enam puluh dua) kabupaten daerah tertinggal; 3) Desa yang termasuk dalam deliniasi 52 (lima puluh dua) kawasan transmigrasi prioritas nasional; dan 4) Desa yang termasuk dalam Lokus Prioritas Nasional pada RPJMN 2020-2024 yang didukung oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

 

Diktum KETIGA Keputusan Menteri Desa PDTT atau Kepmendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Target 10.000 Desa Berkembang Dan 5.000 Desa, menyatakan bahwa Desa Target sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU menjadi acuan dalam perencanaan, pemrograman, pengalokasian sumberdaya, pemantauan dan evaluasi bagi setiap Unit Kerja di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan para pihak pemangku kebijakan lainnya.

 

Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Desa PDTT atau Kepmendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Target 10.000 Desa Berkembang Dan 5.000 Desa, menyatakan bahwa Untuk mendorong percepatan pencapaian 10.000 Desa Berkembang dan 5.000 Desa Mandiri, perencanaan, pemrograman, pengalokasian sumberdaya, pemantauan dan evaluasi dapat dilakukan diluar desa target prioritas sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dengan melengkapi dokumen analisis penetapan lokus yang disetujui oleh Sekretaris Jenderal.

 

Diktum KELIMA Keputusan Menteri Desa PDTT atau Kepmendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Target 10.000 Desa Berkembang Dan 5.000 Desa, menyatakan bahwa Kegiatan yang direncanakan dan dilaksanakan terhadap Desa sebelum ditetapkannya Keputusan Menteri ini tetap dilanjutkan sampai dengan mencapai target yang ditetapkan dalam perencanaan.

 

Diktum KEENAM Keputusan Menteri Desa PDTT atau Kepmendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Target 10.000 Desa Berkembang Dan 5.000 Desa, menyatakan bahwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 



Link download Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Kepmendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Target 10.000 Desa Berkembang Dan 5.000 Desa (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Kepmendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Target 10.000 Desa Berkembang Dan 5.000 Desa. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =



*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post