Permenpan RB Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal

Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal


Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal diteribitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang tata kelola penanaman modal, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu dibentuk jabatan fungsional penata kelola penanaman modal; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a), perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal.

 

Berdasarkan Permen PANRB atau Permenpan RB Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal. Yang dimaksud Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas,tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tata kelola penanaman modal. Pejabat Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal yang selanjutnya disebut Penata Kelola Penanaman Modal adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tata kelola penanaman modal. Tata Kelola Penanaman Modal adalah kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi di bidang penanaman modal.

 

Penata Kelola Penanaman Modal berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Tata Kelola Penanaman Modal pada Instansi pemerintah. Penata Kelola Penanaman Modal berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal. Kedudukan Penata Kelola Penanaman Modal ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal termasuk dalam klasifikasi/rumpun imigrasi, pajak, dan asisten profesional yang berkaitan. Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal terdiri atas: a) Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama; b) Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda; c) Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya; dan d) Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama. Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal tercantum dalam Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

 

Dinyatakan dalam Permen PANRB atau Permenpan RB Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal bahwa Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal adalah melaksanakan kegiatan Tata Kelola Penanaman Modal. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: a) perencanaan penanaman modal; b) pelaksanaan penanaman modal; dan c) pemantauan dan evaluasi penanaman modal.

 

Adapun Subunsur dari kegiatan) terdiri atas:

a. perencanaan penanaman modal:

1. pengkajian dan pengusulan teknis tata kelola di bidang penanaman modal;

2. pengembangan peluang, potensi, dan strategi penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha;

3. pemetaan peluang, potensi, dan strategi di bidang penanaman modal;

4. pengembangan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal:

a) peningkatan kemitraan;

b) peningkatan daya saing;

c) penciptaan persaingan usaha yang sehat; dan

d) penyebarluasan informasi di bidang penanaman modal; dan

5. pengembangan sistem di bidang penanaman modal;

b. pelaksanaan penanaman modal:

1. promosi penanaman modal;

2. kerja sama penanaman modal;

3. pengelolaan penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia;

4. pelayanan terpadu satu pintu; dan

5. pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal; dan

c. pemantauan dan evaluasi penanaman modal:

1. pembinaan pelaksanaan penanaman modal; dan

2. pengawasan dan evaluasi pelaksanaan penanaman modal.


Apa saja Uraian Kegiatan sesuai dengan Jenjang Jabatan? Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal bahwa Uraian kegiatan tugas Penata Kelola Penanaman Modal sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:

a. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama, meliputi:

1. mengidentifikasi data dan bahan penyusunan tata kelola di bidang penanaman modal;

2. mengidentifikasi data dan bahan penyusunan rancangan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penanaman modal;

3. mengidentifikasi data dan informasi yang menghambat pengembangan peluang, potensi, dan strategi di bidang penanaman modal;

4. mengidentifikasi data dan informasi pemetaan peluang, potensi, dan strategi di bidang penanaman modal;

5. mengidentifikasi data dan informasi penciptaan persaingan usaha yang sehat di bidang penanaman modal;

6. menginventarisasi materi diseminasi informasi bidang penanaman modal;

7. menyusun konten dan desain materi promosi di bidang penanaman modal;

8. menyusun kebutuhan layanan dan distribusi informasi media promosi di bidang penanaman modal;

9. mengidentifikasi kebutuhan permasalahan perundingan kerja sama di bidang penanaman modal pada forum internasional;

10. menganalisis manfaat dan risiko pelaksanaan kerja sama dalam bentuk nota kesepahaman di bidang penanaman modal;

11. mengidentifikasi dan menginventarisasi kebutuhan pemangku kepentingan peserta diseminasi informasi di bidang penanaman modal;

12. mengidentifikasi latar belakang dan justifikasi naskah penjelasan perjanjian kerja sama internasional di bidang penanaman modal;

13. melakukan sosialisasi penilaian kinerja pelaksanaan berusaha;

14. melakukan verifikasi dan validasi data kinerja pelaksanaan berusaha dengan kunjungan lapangan secara acak;

15. melakukan verifikasi dan validasi data kinerja pelaksanaan berusaha pemerintah daerah dan kementerian/lembaga melalui sistem teknologi informasi dan komunikasi;

16. menyiapkan penganugerahan penghargaan terhadap pemenang penilaian kinerja pelaksanaan berusaha;

17. mengidentifikasi kepentingan nasional di bidang kerja sama penanaman modal;

18. mengidentifikasi data dan informasi mengenai peraturan perundang-undangan di Negara tujuan penanaman modal;

19. mengidentifikasi kebutuhan peningkatan kualitas pelayanan;

20. mengidentifikasi kebutuhan data dan informasi potensi penanaman modal dalam pelaksanaan fasilitasi penanaman modal kepada penanam modal dan penyelesaian permasalahan strategis proyek yang dihadapi penanam modal;

21. menyusun surat rekomendasi pengenaan sanksi administratif hasil temuan ketidaksesuaian nomor induk berusaha;

22. mengidentifikasi kesesuaian ketentuan pemenuhan persyaratan perizinan berusaha;

23. menyusun surat rekomendasi pengenaan sanksi administratif hasil temuan ketidaksesuaian ketentuan pemenuhan persyaratan perizinan berusaha;

24. menginventarisasi ketentuan teknis pengendalian pelaksanaan penanaman modal;

25. menginventarisasi data pelaku usaha yang wajib menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal;

26. menyusun konsep surat pemberitahuan kewajiban penyampaian laporan kegiatan penanaman modal kepada pelaku usaha;

27. menyusun notulensi kegiatan pengawalan percepatan realisasi proyek terkendala;

28. menginventarisasi data proyek prioritas, proyek bermasalah, padat modal, padat karya, tingkat komponen dalam negeri, dan ketentuan teknis terkait permasalahan;

29. mengidentifikasi permasalahan dan penyusunan profil pelaku usaha yang dikawal;

30. mengidentifikasi faktor yang menghambat pelaksanaan penanaman modal;

31. menginventarisasi rencana dan realisasi penanaman modal;

32. menganalisis data realisasi penanaman modal;

33. melakukan kompilasi dan penyajian data kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing, kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing, badan usaha jasa konstruksi asing, dan laporan realisasi impor yang telah disetujui;

34. menginventarisasi data realisasi penanaman modal dan daftar permasalahan yang dihadapi pelaku usaha di lokasi proyek;

35. menyusun notula pelaksanaan kegiatan konsolidasi data realisasi penanaman modal dengan instansi terkait;

36. menginventarisasi data pelaku usaha yang akan dilakukan pengawasan pelaksanaan penanaman modal;

37. menginventarisasi data pelaku usaha yang akan dilakukan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko;

38. menginventarisasi dan mengidentifikasi daftar pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban serta pelaku usaha yang telah dikenakan peringatan;

39. menginventarisasi dan mengidentifikasi daftar pelaku usaha yang telah diberikan peringatan ketiga;

40. menginventarisasi dan mengidentifikasi daftar pelaku usaha yang telah diberikan peringatan pertama dan terakhir;

41. menginventarisasi dan mengidentifikasi daftar pelaku usaha yang telah diberikan penghentian sementara kegiatan usaha, putusan pengadilan, atau usulan kementerian/ lembaga/daerah dalam rangka pencabutan perizinan berusaha;

42. menginventarisasi dan mengidentifikasi daftar pelaku usaha dalam rangka pembatalan perizinan berusaha;

43. menginventarisasi dan mengidentifikasi daftar pelaku usaha dalam rangka pengenaan denda administratif; dan

44. menyiapkan materi kerangka acuan kerja di bidang penanaman modal;

 

b. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda, meliputi:

1. menganalisis data dan bahan penyusunan tata kelola di bidang penanaman modal;

2. menganalisis data dan bahan penyusunan rancangan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penanaman modal;

3. melakukan verifikasi data dan informasi pemetaan peluang, potensi, dan strategi di bidang penanaman modal;

4. mengolah data dan informasi pemetaan peluang, potensi, dan strategi di bidang penanaman modal;

5. mengidentifikasi data dan informasi pelaku usaha besar dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang berpotensi untuk dimitrakan;

6. mengidentifikasi data dan informasi peningkatan daya saing di bidang penanaman modal;

7. melakukan verifikasi data dan informasi penciptaan persaingan usaha yang sehat di bidang penanaman modal;

8. mengolah data dan informasi penciptaan persaingan usaha yang sehat di bidang penanaman modal;

9. menyusun materi diseminasi informasi bidang penanaman modal;

10. mengidentifikasi proyek, calon penanam modal potensial, dan pemangku kepentingan yang menjadi target pelaksanaan penjajakan minat terhadap proyek penanaman modal yang siap ditawarkan;

11. mengidentifikasi kebutuhan dalam kegiatan penjajakan minat terhadap proyek penamanan modal yang siap ditawarkan;

12. mengolah data dan informasi yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan penjajakan minat terhadap proyek penanaman modal yang siap ditawarkan;

13. menganalisis bentuk, materi, dan sarana promosi di bidang penanaman modal;

14. menganalisis saluran layanan informasi dan distribusi media promosi di bidang penanaman modal;

15. menginventarisasi laporan pengembangan dan kegiatan promosi di bidang penanaman modal kantor perwakilan luar negeri;

16. menyusun dokumen administrasi yang diperlukan kantor perwakilan luar negeri dari kantor pusat;

17. menganalisis kepentingan nasional untuk pelaksanaan kerja sama penanaman modal pada forum internasional;

18. menganalisis permasalahan posisi runding penanaman modal;

19. menganalisis peluang dan tantangan kepentingan nasional di bidang penanaman modal pada forum kerja sama internasional;

20. mengolah dan memilah bahan untuk pengkajian pelaksanaan dan evaluasi perjanjian atau kesepakatan kerja sama penanaman modal pada forum internasional dan kerja sama dunia dengan usaha internasional;

21. mengolah dan memilah bahan untuk bahan posisi delegasi Republik Indonesia dan kertas posisi dalam forum kerja sama internasional di bidang penanaman modal;

22. menganalisis manfaat dan risiko pelaksanaan kerja sama penanaman modal pada forum kerja sama internasional;

23. melakukan persiapan pertemuan atau perundingan pada forum kerja sama internasional di bidang penanaman modal;

24. melakukan layanan konsultasi permasalahan isu perundingan kerja sama penanaman modal pada forum internasional;

25. melakukan asistensi pelaksanaan perundingan kerja sama penanaman modal pada forum internasional;

26. menganalisis kepentingan nasional untuk pelaksanaan kerja sama penanaman modal;

27. menyiapkan dan menyusun draf nota kesepahaman terkait kerja sama di bidang penanaman modal;

28. merumuskan butir substansi perjanjian di bidang penanaman modal yang perlu diketahui oleh seluruh pemangku kepentingan;

29. merumuskan isu pokok dan strategis yang terkait dengan kesepakatan perjanjian internasional di bidang penanaman modal;

30. merumuskan tanggapan pelaksanaan diseminasi informasi di bidang penanaman modal dari para pemangku kepentingan;

31. menganalisis manfaat dan resiko perjanjian pada naskah penjelasan perjanjian kerja sama internasional di bidang penanaman modal;

32. melakukan bimbingan teknis pengisian survey penilaian kinerja pelaksanaan berusaha;

33. melakukan asistensi terkait penilaian kinerja pelaksanaan berusaha;

34. melakukan seleksi dan penyaringan untuk penentuan nomine;

35. melakukan tabulasi perhitungan nilai dari paparan nomine;

36. melakukan observasi lapangan penilaian kinerja pelaksanaan berusaha ke pemerintah daerah dan kementerian/lembaga;

37. melakukan pendampingan kunjungan dalam rangka capacity building bagi pemenang penilaian kinerja pelaksanaan berusaha;

38. menyusun profil penanam modal Indonesia yang menjalankan kegiatan penanaman modal di luar negeri;

39. melakukan analisis pengembangan penanam modal Indonesia yang menjalankan kegiatan penanaman modal di luar negeri;

40. melakukan korespondensi dalam rangka pertemuan advokasi penyelesaian permasalahan penanam modal Indonesia dengan seluruh pemangku kepentingan di luar negeri;

41. melakukan korespondensi dengan seluruh pemangku kepentingan di luar negeri untuk bertukar informasi terkait keberadaan penanaman modal Indonesia di wilayah kerjanya;

42. melakukan layanan konsultasi, penjelasan, dan informasi atas pertanyaan yang diajukan oleh pelaku usaha;

43. melakukan layanan konsultasi, penjelasan, dan informasi atas pertanyaan yang diajukan oleh aparatur Instansi Pemerintah;

44. menyusun daftar inventarisasi masalah di bidang penanaman modal;

45. melakukan analisis data teknis fasilitas kepabeanan penanaman modal;

46. menyusun rancangan naskah keputusan pemberian fasilitas kepabeanan penanaman modal;

47. melakukan analisis data pemenuhan persyaratan fasilitas penanaman modal sector primer, sekunder, dan tersier;

48. melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan pencabutan likuidasi dan nonlikuidasi;

49. melakukan verifikasi dan evaluasi atas permohonan pencabutan likuidasi dan nonlikuidasi dan penyusunan konsep surat keputusan;

50. melakukan verifikasi dan evaluasi atas permohonan penutupan kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing dan konsep surat keputusan;

51. melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan penutupan kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing;

52. melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan penutupan kantor perwakilan perusahaan asing;

53. melakukan verifikasi dan evaluasi atas permohonan penutupan kantor perwakilan perusahaan asing dan konsep surat keputusannya;

54. mengolah data dan informasi yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan fasilitasi penanaman modal kepada penanam modal dan penyelesaian permasalahan strategis proyek yang dihadapi penanam modal;

55. mengidentifikasi kebutuhan dalam pelaksanaan fasilitasi penanaman modal kepada Instansi Pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya;

56. mengidentifikasi kesesuaian ketentuan persyaratan penanaman modal;

57. menyusun surat teguran kesatu sampai dengan ketiga atas temuan ketidaksesuaian ketentuan nomor induk berusaha;

58. menyusun surat teguran kesatu sampai dengan ketiga atas temuan ketidaksesuaian ketentuan pemenuhan persyaratan perizinan berusaha;

59. menyusun usulan rekomendasi peningkatan layanan;

60. menyusun risalah penyelesaian permasalahan penanaman modal;

61. melakukan penelaahan permasalahan pelaku usaha yang dikawal dengan instansi terkait;

62. menginventarisasi faktor yang menghambat pelaksanaan penanaman modal;

63. melakukan verifikasi, evaluasi dan kompilasi data potensi penanaman modal;

64. melakukan inventarisasi data potensi realisasi penanaman modal, dana dekonsentrasi, kondisi geografis, dan indeks fiskal daerah perprovinsi;

65. melakukan penyampaian informasi ketentuan teknis kewajiban penyampaian laporan kegiatan penanaman modal pada pelaku usaha melalui berbagai media komunikasi;

66. melakukan kompilasi dan penyajian data laporan kegiatan penanaman modal yang telah disetujui;

67. melakukan penyusunan konsep surat penyampaian informasi capaian realisasi penanaman modal pertriwulan kepada Presiden, Wakil Presiden, kepala daerah, atau pimpinan instansi;

68. melakukan kompilasi bahan press release data realisasi penanaman modal;

69. menyampaikan informasi ketentuan teknis kewajiban penyampaian kantor perwakilan perusahaan asing, kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing, badan usaha jasa konstruksi asing, dan laporan realisasi impor pada pelaku usaha melalui berbagai media komunikasi;

70. melakukan verifikasi dan/atau validasi data kantor perwakilan perusahaan asing, kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing, badan usaha jasa konstruksi asing, laporan realisasi impor, dan laporan lainnya untuk persetujuan atau pengembalian kantor perwakilan perusahaan asing, kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing, badan usaha jasa konstruksi asing, dan laporan realisasi impor;

71. menyusun bahan konsolidasi data realisasi penanaman modal perdaerah;

72. melakukan penelaahan pemenuhan kewajiban pelaku usaha yang akan dilakukan pengawasan pelaksanaan penanaman modal;

73. melakukan inspeksi ke lokasi proyek dalam rangka pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko;

74. melakukan penelaahan pemenuhan kewajiban pelaku usaha yang akan dilakukan pengawasan fasilitas;

75. menyusun konsep surat peringatan kesatu, kedua, ketiga, atau pertama dan terakhir;

76. menyusun konsep surat penghentian sementara kegiatan usaha atas dasar peringatan ketiga;

77. menyusun konsep surat penghentian sementara kegiatan usaha atas dasar peringatan pertama dan terakhir;

78. menyusun konsep surat pencabutan penghentian sementara kegiatan usaha atas dasar peringatan ketiga;

79. menyusun konsep surat pencabutan penghentian sementara kegiatan usaha atas dasar peringatan pertama dan terakhir;

80. melakukan reviu dan menyusun konsep surat pencabutan atau pembatalan perizinan berusaha;

81. menganalisis materi kerangka acuan kerja di bidang penanaman modal;

82. menyusun kerangka acuan kerja di bidang penanaman modal; dan

83. mengidentifikasi pengembangan sistem di bidang penanaman modal;

 

c. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya, meliputi:

1. menyusun usulan rekomendasi penyusunan tata kelola di bidang penanaman modal;

2. merumuskan usulan rekomendasi penyusunan tata kelola di bidang penanaman modal;

3. melakukan verifikasi hasil analisis dan bahan penyusunan rancangan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penanaman modal;

4. menyusun rancangan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penanaman modal; 5. menganalisis data dan informasi pengembangan peluang, potensi, dan strategi di bidang penanaman modal;

6. menganalisis data dan informasi pemetaan peluang, potensi, dan strategi di bidang penanaman modal;

7. melakukan pemetaan peluang, potensi, dan strategi di bidang penanaman modal;

8. menganalisis data dan informasi pelaku usaha besar dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang berpotensi untuk dimitrakan;

9. menyusun data dan informasi pelaku usaha besar dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang berpotensi untuk dimitrakan;

10. menganalisis data dan informasi peningkatan daya saing di bidang penanaman modal;

11. menganalisis data dan informasi penciptaan persaingan usaha yang sehat di bidang penanaman modal;

12. melaksanakan diseminasi informasi di bidang penanaman modal;

13. melakukan simulasi dan asistensi terkait materi diseminasi di bidang penanaman modal;

14. melaksanakan penjajakan minat terhadap proyek penanaman modal yang siap ditawarkan;

15. menyusun rekomendasi materi, layanan, dan distribusi informasi media promosi di bidang penanaman modal;

16. menganalisis target pengembangan kantor perwakilan luar negeri;

17. menganalisis target kegiatan dan laporan kegiatan promosi di bidang penanaman modal kantor perwakilan luar negeri;

18. merumuskan usulan kebijakan pelaksanaan kerja sama penanaman modal pada forum internasional;

19. merumuskan usulan kebijakan pelaksanaan kerja sama penanaman modal;

20. merumuskan kertas posisi Indonesia terkait isu penanaman modal pada forum kerja sama;

21. merumuskan usulan substansi kerja sama penanaman modal;

22. menganalisis pengkajian pelaksanaan dan evaluasi perjanjian atau kesepakatan kerja sama penanaman modal pada forum internasional dan kerja sama dengan dunia usaha internasional;

23. menganalisis penyusunan bahan posisi delegasi Republik Indonesia dan kertas posisi dalam forum kerja sama internasional di bidang penanaman modal;

24. melaksanakan penugasan untuk berpartisipasi aktif dalam pertemuan atau perundingan pada forum kerja sama internasional di bidang penanaman modal;

25. merumuskan masukan kebijakan sebagai hasil kajian evaluasi pelaksanaan kerja sama bidang penanaman modal pada forum internasional;

26. melakukan advokasi kerja sama internasional di bidang penanaman modal;

27. menganalisis kebutuhan kerja sama dalam bentuk nota kesepahaman bidang penanaman modal;

28. mengharmonisasikan kepentingan pemangku kepentingan ke dalam substansi kerja sama dalam bentuk nota kesepahaman di bidang penanaman modal;

29. mengidentifikasi manfaat dan risiko pelaksanaan kerja sama dalam bentuk nota kesepahaman di bidang penanaman modal;

30. merumuskan masukan kebijakan sebagai hasil kajian evaluasi pelaksanaan kerja sama dalam bentuk nota kesepahaman di bidang penanaman modal;

31. mereviu dan menyusun draf final nota kesepahaman terkait kerja sama di bidang penanaman modal;

32. menganalisis bahan kegiatan diseminasi informasi di bidang penanaman modal;

33. menyusun paparan dan naskah kajian diseminasi informasi di bidang penanaman modal;

34. merumuskan butir substansi naskah penjelasan perjanjian kerja sama bidang penanaman modal;

35. merumuskan draf naskah penjelasan perjanjian kerja sama di bidang penanaman modal;

36. melaksanakan fasilitasi dan memberikan rekomendasi terhadap kinerja pelaksanaan berusaha pada pemerintah daerah dan kementerian/lembaga;

37. merumuskan rekomendasi terkait pengembangan penanam modal ndonesia yang menjalankan kegiatan penanaman modal di luar negeri;

38. menyusun laporan data dan informasi peraturan perundang-undangan di Negara tujuan penanaman modal;

39. merumuskan rencana pengembangan penanaman modal yang dilakukan oleh penanam modal Indonesia di negara mitra;

40. merumuskan basis data proyek penanaman modal potensial di negara mitra;

41. merumuskan kertas panduan penanaman modal di negara mitra;

42. melakukan layanan konsultasi dan advokasi bagi penanam modal Indonesia yang melakukan penanaman modal di luar negeri;

43. menyusun survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan penanaman modal;

44. menginspeksi atau meninjau lapangan fasilitas kepabeanan penanaman modal;

45. menyusun rancangan naskah keputusan pemberian fasilitas penanaman modal sector primer, sekunder, dan tersier;

46. melakukan evaluasi dan penyusunan konsep surat permintaan kelengkapan berkas permohonan pencabutan likuidasi dan nonlikuidasi;

47. melakukan evaluasi dan penyusunan konsep surat permintaan kelengkapan berkas permohonan penutupan kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing;

48. melakukan evaluasi dan penyusunan konsep surat permintaan kelengkapan berkas permohonan penutupan kantor perwakilan perusahaan asing;

49. melaksanakan fasilitasi penanaman modal kepada penanam modal dan penyelesaian permasalahan strategis proyek yang dihadapi penanam modal;

50. mengolah data dan informasi yang digunakan untuk mendukung fasilitasi penanaman modal kepada Instansi Pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya;

51. melakukan fasilitasi penanaman modal kepada Instansi Pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya;

52. melakukan penyusunan bahan pembahasan penyelesaian permasalahan penanaman modal;

53. merancang fasilitasi penyelesaian permasalahan penanaman modal;

54. melakukan asistensi dan pembimbingan para pihak untuk mencapai kesepakatan penyelesaian masalah penanaman modal;

55. melakukan inspeksi ke lokasi proyek penanaman modal yang dikawal;

56. menganalisis faktor yang menghambat pelaksanaan penanaman modal;

57. melakukan klasifikasi dan finalisasi data rencana dan realisasi penanaman modal;

58. melakukan verifikasi dan/atau validasi data laporan kegiatan penanaman modal untuk persetujuan atau pengembalian laporan kegiatan penanaman modal;

59. melakukan penyusunan narasi dan/atau presentasi pimpinan instansi di bidang penanaman modal;

60. menyiapkan pelaksanaan press release capaian realisasi penanaman modal pertriwulan;

61. menyiapkan pelaksanaan konsolidasi data realisasi penanaman modal;

62. melakukan reviu dan evaluasi pelaksanaan kegiatan konsolidasi data realisasi penanaman modal dengan instansi terkait;

63. melakukan reviu dan evaluasi hasil pengawasan pelaksanaan penanaman modal di lapangan;

64. melakukan inspeksi ke lokasi proyek pengawasan fasilitas penanaman modal;

65. melakukan reviu dan evaluasi hasil pengawasan fasilitas di lapangan;

66. menganalisis atas temuan dari Instansi Pemerintah terhadap pelaku usaha yang diduga melakukan penyimpangan atau ketidaksesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

67. melakukan inspeksi atas pemenuhan kewajiban oleh pelaku usaha yang telah dikenakan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha atas dasar peringatan ketiga;

68. melakukan inspeksi atas pemenuhan kewajiban oleh pelaku usaha yang telah dikenakan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha atas dasar peringatan pertama dan terakhir;

69. melakukan inspeksi atas usulan pencabutan perizinan berusaha yang diajukan dari Instansi Pemerintah;

70. menganalisis pengenaan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyusunan konsep surat pengenaan denda administratif;

71. merumuskan pendapat Instansi Pemerintah mengenai penanaman modal yang disampaikan dalam forum tingkat nasional;

72. merumuskan pendapat Instansi Pemerintah mengenai penanaman modal yang disampaikan dalam forum tingkat internasional;

73. mempersiapkan rancangan pengembangan sistem di bidang penanaman modal;

74. melakukan pengembangan sistem di bidang penanaman modal;

75. melakukan integrasi data dan/atau sistem di bidang penanaman modal; dan

76. melakukan pemutakhiran informasi dan/atau data pada sistem di bidang penanaman modal;

 

d. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama, meliputi:

1. merumuskan strategi pengembangan peluang dan potensi bidang penanaman modal;

2. merumuskan pola kemitraan antara pelaku usaha besar dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah;

3. merumuskan strategi peningkatan daya saing di bidang penanaman modal;

4. merumuskan strategi penciptaan persaingan usaha yang sehat di bidang penanaman modal;

5. merumuskan strategi promosi penanaman modal pada kantor perwakilan luar negeri;

6. merumuskan pelaksanaan kerja sama penanaman modal pada forum kerja sama dan mitra kerja sama

7. mengkaji kepentingan pemangku kepentingan ke dalam posisi runding bidang penanaman modal;

8. melakukan kajian dan evaluasi pelaksanaan perjanjian atau kesepakatan kerja sama penanaman modal pada forum internasional dan kerja sama dengan dunia usaha internasional;

9. merumuskan bahan posisi delegasi Republik Indonesia dan kertas posisi dalam forum kerja sama internasional di bidang penanaman modal;

10. merumuskan konsep perbaikan pelaksanaan kerja sama bidang penanaman modal pada forum kerja sama internasional;

11. merumuskan draf perjanjian atau kesepakatan kerja sama di bidang penanaman modal pada forum internasional;

12. merumuskan draf nota kesepahaman terkait kerja sama bidang penanaman modal;

13. merancang strategi pelaksanaan diseminasi informasi di bidang penanaman modal;

14. mengevaluasi kesesuaian kesepakatan atau perjanjian di bidang penanaman modal dengan ketentuan sektoral terkait;

15. merumuskan indikator penilaian kinerja pelaksanaan berusaha;

16. memberikan pelayanan informasi bagi penanam modal Indonesia yang akan melakukan penanaman modal di luar negeri;

17. melakukan advokasi permasalahan yang dihadapi penanam modal Indonesia yang melakukan penanaman modal di luar negeri;

18. merumuskan skema penyelesaian permasalahan penanam modal Indonesia yang melakukan penanaman modal di negara mitra kepada pemerintah negara mitra;

19. mengevaluasi hasil sinkronisasi dengan Instansi Pemerintah terkait peningkatan kualitas pelayanan penanaman modal di pelayanan terpadu satu pintu;

20. merumuskan naskah persetujuan fasilitas kepabeanan penanaman modal;

21. merumuskan naskah pemberian persetujuan fasilitas penanaman modal sektor primer, sekunder, dan tersier;

22. merumuskan naskah persetujuan fasilitas penanaman modal sektor primer dan tersier;

23. merumuskan naskah persetujuan fasilitas penanaman modal sektor sekunder;

24. menyusun rekomendasi izin tinggal bagi tenaga kerja asing;

25. mengevaluasi kegiatan fasilitasi penanaman modal kepada penanam modal dan penyelesaian permasalahan strategis proyek yang dihadapi oleh penanam modal;

26. mengevaluasi kegiatan fasilitasi penanaman modal kepada Instansi Pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya;

27. menganalisis hasil temuan ketidaksesuaian ketentuan nomor induk berusaha;

28. menganalisis hasil temuan ketidaksesuaian ketentuan pemenuhan persyaratan perizinan berusaha;

29. mengkaji kebutuhan peningkatan layanan di bidang penanaman modal;

30. mengevaluasi hasil sinkronisasi peningkatan kepuasan layanan penanaman modal dengan Instansi Pemerintah;

31. mengevaluasi hasil survei kepuasan penanam modal dan pemangku kepentingan;

32. merumuskan skema penyelesaian permasalahan di bidang penanaman modal kepada para pihak;

33. mengevaluasi hasil pelaksanaan fasilitasi penyelesaian permasalahan di bidang penanaman modal;

34. merumuskan skema penyelesaian permasalahan di bidang penanaman modal dengan mempertimbangkan ketentuan yang berlaku;

35. merumuskan skema penanganan factor penghambat pelaksanaan penanaman modal;

36. merumuskan perkiraan besaran rencana dan realisasi penanaman modal; dan

37. mengevaluasi hasil pendataan laporan kegiatan penanaman modal yang telah disetujui secara kolektif.

 

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal. LIND DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Permen PANRB atau Permenpan RB Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post