Permendagri Nomor 86 Tahun 2022 Tentang Pendidikan Dan Pelatihan Bagi Aparatur Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan

Permendagri Nomor 86 Tahun 2022 Tentang Pendidikan Dan Pelatihan Bagi Aparatur Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan


Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 86 Tahun 2022 Tentang Pendidikan Dan Pelatihan Bagi Aparatur Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan, ditebitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme bagi aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan, perlu diselenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan; b) bahwa dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a), diperlukan pedoman pendidikan dan pelatihan bagi aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b), perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pendidikan dan Pelatihan bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

 

Diklat Dasar, Diklat Teknis dan Diklat Fungsional bertujuan untuk memenuhi persyaratan kompetensi jabatan bagi aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan sesuai dengan jenjang jabatan. Sasaran Diklat Dasar, Diklat Teknis dan Diklat Fungsional untuk mewujudkan aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan yang memiliki keterampilan dan keahlian di bidang pencegahan dan pengendalian kebakaran, pemadaman kebakaran, penyelamatan, pemberdayaan masyarakat dan penanganan bahan berbahaya.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Mendagri atau Permendagri Nomor 86 Tahun 2022 Tentang Pendidikan Dan Pelatihan Bagi Aparatur Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan bahwa Jenis Diklat bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan meliputi: a) Diklat Dasar; b) Diklat Fungsional; dan c) Diklat Teknis. Jenis Diklat ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Kurikulum Diklat bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan disusun oleh BPSDM bersama Direktorat Jenderal serta dapat melibatkan Perangkat Daerah provinsi dan kabupaten/kota. Kurikulum disusun berdasarkan: a) analisis kebutuhan pengembangan kompetensi; dan/atau b) standar kompetensi.

 

Kurikulum Diklat bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan terdiri atas: a) Mata Diklat dasar; b) Mata Diklat inti; dan c) Mata Diklat pendukung. Mata Diklat dasar merupakan materi yang memuat kebijakan yang berkaitan dengan urusan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran.Mata Diklat inti merupakan materi yang memuat kompetensi yang ingin dicapai oleh Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya. Mata Diklat pendukung merupakan materi pendukung untuk memperlancar tugas dan fungsi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

 

Kurikulum Diklat paling sedikit memuat: a) hasil belajar; b) indikator hasil belajar; c) Mata Diklat; d) materi pokok; e) metode pembelajaran; f( media pembelajaran; dan g) JP. Hasil belajar merupakan perubahan tingkah laku peserta berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang terjadi setelah memperoleh pembelajaran. Indikator hasil belajar merupakan patokan ukuran tingkat pencapaian hasil belajar peserta yang mengacu kepada standar kompetensi yang ditetapkan berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang terukur. Mata Diklat merupakan materi Diklat yang ditetapkan berdasarkan materi dasar, inti, dan pendukung. Materi pokok merupakan bagian Mata Diklat dalam suatu Kurikulum yang disusun dalam satu kesatuan yang utuh dan saling berkaitan satu sama lain. Metode pembelajaran merupakan cara yang digunakan dalam penyampaian Mata Diklat tertentu sesuai dengan rencana pembelajaran. Metode pembelajaran paling sedikit meliputi ceramah, tanya jawab, diskusi, simulasi, praktik, dan studi kasus. Media pembelajaran merupakan peralatan atau alat bantu pelatihan yang digunakan untuk mempermudah peserta dalam pembelajaran.

 

Kurikulum Diklat bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan menjadi pedoman dalam penyusunan modul Diklat bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Kurikulum Diklat bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

 

Diklat Dasar dan Diklat Fungsional bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan diselenggarakan oleh BPSDM dan balai pengembangan kompetensi satuan polisi pamong praja dan pemadamkebakaran untuk lingkup provinsi dan kabupaten/kota. Diklat Teknis bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan diselenggarakan oleh:

a. BPSDM untuk lingkup provinsi dan kabupaten/kota;

b. Direktorat Jenderal untuk lingkup provinsi dan kabupaten/kota;

c. pusat pengembangan sumber daya manusia regional untuk lingkup regional Bukittingi, Bandung, Yogyakarta, dan Makassar; dan

d. Perangkat Daerah provinsi yang membidangi pengembangan sumber daya manusia bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan untuk lingkup kabupaten/kota.

 

Penyelenggara Diklat berkoordinasi dengan BPSDM. Penyelenggara Diklat yang telah terakreditasi,menyelenggarakan Diklat dengan tahapan:

a. Perangkat Daerah provinsi menyampaikan surat permohonan penyelenggaraan Diklat kepada Kepala BPSDM;

b. kepala BPSDM menerima surat permohonan penyelenggaraan Diklat dan memberikan persetujuan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak surat diterima; dan

c. surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada huruf b menjadi dasar penerbitan kode registrasi STTPP.

 

Penyelenggara Diklat yang belum terakreditasi, menyelenggarakan Diklat dengan penjaminan mutu dari BPSDM. Pimpinan Penyelenggara Diklat menetapkan jumlah peserta Diklat bagi Aparatur Pemadam Kebakaran danPenyelamatan. Jumlah peserta paling banyak 40 (empat puluh) orang dalam 1 (satu) kelas per angkatan. Penyelenggara Diklat menyampaikan surat program Diklat kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. Penyelenggara Diklat menyampaikan usulan calon peserta Diklat kepada Direktur Jenderal.

 

Kepesertaan Diklat Dasar diikuti oleh PNS dan PPPK. Diklat Dasar diikuti oleh: a) jabatan pimpinan tinggi pratama; b) jabatan administrator; c) jabatan pengawas; d) jabatan pelaksana; e) jabatan fungsional pemadam kebakaran dari alih jabatan/perpindahan; f) jabatan fungsional pemadam kebakaran dari penyesuaian/inpassing; g) jabatan fungsional analis kebakaran dari alih jabatan/perpindahan; dan h) jabatan fungsional analis kebakaran dari penyesuaian/inpassing.

 

Persyaratan untuk mengikuti Diklat Dasar dengan melampirkan dokumen meliputi: a) fotokopi keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir yang dilegalisir; b) surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; dan c) dokumen lainnya yang diterbitkan oleh BPSDM tentang penyelenggaraan Diklat. Persyaratan untuk mengikuti Diklat Dasar meliputi: a) fotokopi keputusan kepala daerah mengenai pengangkatan PNS yang dilegalisir; b) surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; c) berijazah paling rendah sekolah menengah atas atau yang sederajat untuk jabatan fungsional pemadam kebakaran; dan d) dokumen lainnya yang diterbitkan oleh Penyelenggara Diklat.

 

Persyaratan untuk mengikuti Diklat Dasar melampirkan dokumen meliputi: a) fotokopi keputusan kepala daerah mengenai pengangkatan PNS yang dilegalisir; b) surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; c) berijazah paling rendah S-1 (strata-satu)/D-4 (diploma-empat) sesuai dengan bidang pendidikan yang dibutuhkan untuk jabatan fungsional analis kebakaran; dan d) dokumen lainnya yang diterbitkan oleh Penyelenggara Diklat.

 

Kepesertaan Diklat Fungsional jenjang madya diikuti oleh pejabat fungsional analis kebakaran jenjang muda. Kepesertaan Diklat Fungsional jenjang muda diikuti oleh pejabat fungsional analis kebakaran jenjang pertama. Kepesertaan Diklat Fungsional alih kategori diikuti oleh pejabat fungsional pemadam kebakaran yang akan beralih dari kategori keterampilan menjadi kategori keahlian jabatan fungsional analis kebakaran. Kepesertaan Diklat Fungsional jenjang penyelia diikuti oleh pejabat fungsional pemadam kebakaran jenjang mahir. Kepesertaan Diklat Fungsional jenjang mahir diikuti oleh pejabat fungsional pemadam kebakaran jenjang terampil. Kepesertaan Diklat Fungsional jenjang terampil diikuti oleh pejabat fungsional pemadam kebakaran jenjang pemula. Kepesertaan Diklat Fungsional Analis Kebakaran diikuti oleh pejabat fungsional analis kebakaran yang berasal dari pengangkatan pertama. Kepesertaan Diklat Fungsional pemadam kebakaran diikuti oleh pejabat fungsional pemadam kebakaran yang berasal dari pengangkatan pertama.

 

Persyaratan untuk mengikuti Diklat Fungsional bagi jabatan fungsional pemadam kebakaran dan jabatan fungsional analis kebakaran meliputi: a) salinan/fotokopi keputusan kepala daerah mengenai pengangkatan dalam jabatan terakhir yang dilegalisir; b) surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; c) berusia paling tinggi 2 (tahun) sebelum batas usia pensiun; dan d) memenuhi persyaratan lainnya sesuai surat tentang pedoman penyelenggaraan Diklat yang diterbitkan oleh BPSDM.

 

Kepesertaan Diklat Teknis bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan diikuti oleh:a) jabatan pimpinan tinggi pratama dan jabatan administrasi pada Perangkat Daerah; b) jabatan fungsional pemadam kebakaran dan jabatan fungsional analis kebakaran; c) PPPK; dan d) relawan kebakaran. Jabatan fungsional pemadam kebakaran dan jabatan fungsional analis kebakaran terdiri atas: a) jabatan fungsional kategori keterampilan; dan b) jabatan fungsional kategori keahlian.

 

Persyaratan untuk mengikuti Diklat Teknis bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dengan melampirkan dokumen meliputi: a) fotokopi keputusan kepala daerah mengenai pengangkatan dalam jabatan terakhir yang dilegalisir; b) surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; c) berusia paling tinggi 2 (dua) tahunsebelum masa pensiun; dan d) dokumen lainnya yang diterbitkan oleh Penyelenggara Diklat.

 

Dokumen persyaratan peserta disampaikan calon peserta Diklat kepada penyelenggara dalam bentuk portable document format. Dokumen persyaratan peserta disampaikan paling lama 3 (tiga) minggu sebelum pelaksanaan Diklat. Direktur Jenderal melakukan verifikasi atas dokumen persyaratan calon peserta. Dokumen persyaratan calon peserta diverifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja sejak dokumen diterima. Hasil verifikasi disampaikan Direktur Jenderal kepada Penyelenggara Diklat.

 

Pejabat fungsional analis kebakaran dan pejabat fungsional pemadam kebakaran yang berasal dari pengangkatan pertama, paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus Diklat fungsional analis kebakaran dan Diklat fungsional pemadam kebakaran. Pejabat fungsional analis kebakaran dan pejabat fungsional pemadam kebakaran yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus Diklat fungsional tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Permendagri Nomor 86 Tahun 2022 Tentang Pendidikan Dan Pelatihan Bagi Aparatur Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 86 Tahun 2022 Tentang Pendidikan Dan Pelatihan Bagi Aparatur Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =



*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post