Permendagri Nomor 87 Tahun 2022 Tentang Percepatan Layanan Sanitasi Berkelanjutan Di Daerah Tahun 2022-2024

Permendagri Nomor 87 Tahun 2022 Tentang Percepatan Layanan Sanitasi Berkelanjutan Di Daerah Tahun 2022-2024


Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 87 Tahun 2022 Tentang Percepatan Layanan Sanitasi Berkelanjutan Di Daerah Tahun 2022-2024, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa sesuai Lampiran I Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, perlu melaksanakan percepatan layanan sanitasi berkelanjutan yang diwujudkan melalui Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman; b) bahwa pemerintah daerah perlu pedoman untuk melakukan penyusunan dan pemutakhiran dokumen Roadmap Sanitasi Provinsi dan dokumen Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota untuk layanan sanitasi berkelanjutan; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b), perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Percepatan Layanan Sanitasi Berkelanjutan di Daerah Tahun 2022-2024.


Dinyatakan dalam Peraturan Mendagri Permendagri Nomor 87 Tahun 2022 Tentang Percepatan Layanan Sanitasi Berkelanjutan Di Daerah Tahun 2022-2024 bahwa sanitasi adalah segala upaya yang dilakukan untuk menjamin terwujudnya kondisi yang memenuhi persyaratan kesehatan melalui Pembangunan Sanitasi. Pembangunan Sanitasi adalah upaya peningkatan kualitas dan perluasan pelayanan persampahan rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga serta pengelolaan air limbah domestik secara terpadu dan berkelanjutan. Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman yang selanjutnya disebut Program PPSP adalah program untuk mewujudkan sistem layanan Sanitasi berkelanjutan bagi masyarakat Indonesia dengan peningkatan kualitas dan perluasan pelayanan Sanitasi melalui kebijakan, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi Pembangunan Sanitasi di daerah, serta pengawasan yang komprehensif.

 

Permendagri Nomor 87 Tahun 2022 Tentang Percepatan Layanan Sanitasi Berkelanjutan Di Daerah Tahun 2022-2024 ini bertujuan untuk: a) melaksanakan sinkronisasi, koordinasi, dan integrasi percepatan layanan Sanitasi berkelanjutan di daerah; dan b. mencapai target akses Sanitasi pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 yaitu: (1) rumah tangga yang menempati hunian dengan akses Sampah yang terkelola dengan baik di perkotaan dengan 80% penanganan dan 20% pengurangan; (2) jumlah Sampah yang terkelola secara nasional 339,4 juta ton; (3) rumah tangga yang menempati hunian dengan akses sanitasi untuk Air Limbah Domestik 90% layak dan termasuk 15% aman; dan (4) rumah tangga yang masih mempraktikkan BABS di tempat terbuka 0%.

 

Gubernur berwenang melakukan percepatan layanan Sanitasi berkelanjutan tahun 2022-2024 melalui Program PPSP di provinsi. Bupati/wali kota berwenang melakukan percepatan layanan Sanitasi berkelanjutan melalui Program PPSP di kabupaten/kota.

 

Dalam rangka melaksanakan kewenangan gubernur membentuk kelompok kerja yang membidangi Sanitasi di provinsi untuk membantu gubernur melaksanakan Program PPSP di bidang: a) persampahan di provinsi; dan b) Air Limbah Domestik di provinsi. Kelompok kerja dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi: a) koordinasi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi Program PPSP di provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya melalui: (1) pengoordinasian penyusunan, pemutakhiran, dan implementasi Dokumen RSP; dan (2) pengoordinasian kegiatan persiapan dan pelaksanaan Program PPSP dengan pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya; b) advokasi peningkatan kesadaran, kepedulian, dan komitmen para pemangku kepentingan di provinsi untuk percepatan layanan Sanitasi berkelanjutan melalui Program PPSP; c) pemberian saran untuk peningkatan kinerja layanan Sanitasi berkelanjutan di provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya; d) fasilitasi peningkatan kemampuan Perangkat Daerah provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya melalui kegiatan bimbingan, pendidikan dan pelatihan, dan/atau penguatan kapasitas kelompok kerja dalam penyusunan, pemutakhiran, dan implementasi Dokumen RSP dan Dokumen SSK; e) supervisi pelaksanaan Program PPSP di provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya paling sedikit melalui: (1) pemutakhiran data pada aplikasi berbasis teknologi informasi terkait Sanitasi; dan (2) pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Program PPSP dalam rangka pencapaian target akses Sanitasi di provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya; f) sinkronisasi program dan kegiatan Pembangunan Sanitasi di provinsi dan Pembangunan Sanitasi kabupaten/kota di wilayahnya melalui pelaksanaan lokakarya SSK di provinsi.

 

Kelompok kerja paling sedikit beranggotakan Perangkat Daerah yang menangani perencanaan daerah, urusan pekerjaan umum, urusan perumahan dan kawasan permukiman, urusan kesehatan, urusan lingkungan hidup, urusan pemberdayaan masyarakat dan desa, urusan informasi dan komunikasi, urusan pertanian, urusan energi dan sumber daya mineral, dan/atau urusan perindustrian. Selain keanggotaan juga dapat melibatkan akademisi atau pihak lain sesuai dengan kebutuhan. Pembentukan kelompok kerja ditetapkan dengan keputusan gubernur.

 

Dalam rangka melaksanakan kewenangan bupati/wali kota membentuk kelompok kerja yang membidangi Sanitasi di kabupaten/kota untuk membantu bupati/wali kota melaksanakan Program PPSP di bidang: a) persampahan di kabupaten/kota; dan b) Air Limbah Domestik di kabupaten/kota. Kelompok kerja dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi: a) koordinasi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi Program PPSP di kabupaten/kota melalui: (1) pengoordinasian penyusunan, pemutakhiran, dan implementasi Dokumen SSK; dan (2.) pengoordinasian kegiatan persiapan dan pelaksanaan Program PPSP dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi; b) advokasi peningkatan kesadaran, kepedulian, dan komitmen para pemangku kepentingan di kabupaten/kota untuk percepatan layanan Sanitasi berkelanjutan melalui Program PPSP; dan c) pemberian saran untuk peningkatan kinerja layanan Sanitasi berkelanjutan di kabupaten/kota.

 

Kelompok kerja paling sedikit beranggotakan Perangkat Daerah yang menangani perencanaan daerah, urusan pekerjaan umum, urusan perumahan dan kawasan permukiman, urusan kesehatan, urusan lingkungan hidup, urusan pemberdayaan masyarakat dan desa, urusan informasi dan komunikasi, urusan pertanian, urusan energi dan sumber daya mineral, dan/atau urusan perindustrian. Selain keanggotaan juga dapat melibatkan akademisi atau pihak lain sesuai dengan kebutuhan.

 

Pembentukan kelompok kerja ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota. Dalam hal gubernur dan bupati/wali kota telah memiliki kelompok kerja yang menangani perumahan dan kawasan permukiman, air minum, dan/atau Sanitasi, gubernur dan bupati/wali kota dapat menggunakan kelompok kerja sejenis yang sudah terbentuk. Kelompok kerja sejenis dengan menambahkan tugas dan fungsi Pembangunan Sanitasi permukiman.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Permendagri Nomor 87 Tahun 2022 Tentang Percepatan Layanan Sanitasi Berkelanjutan Di Daerah Tahun 2022-2024. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 87 Tahun 2022 Tentang Percepatan Layanan Sanitasi Berkelanjutan Di Daerah Tahun 2022-2024. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post