PMA Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Agama

PMA Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Agama

PMA Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja (OTK) Kementerian Agama  



Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Agama, diterbitkan dengan pertimbangan: a) a.  bahwa  untuk  mewujudkan  organisasi  yang  lebih proporsional,  efektif,  dan  efisien  guna  meningkatkan kinerja  pelaksanaan  tugas  Kementerian  Agama,  perlu dilakukan penyederhanaan struktur  organisasi dan  tata kerja Kementerian Agama;   b) bahwa penyederhanaan struktur organisasi Kementerian Agama  sebagaimana  dimaksud  dalam  huruf  (a),  telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara  dan  Reformasi  Birokrasi sesuai  dengan  surat Nomor  B/780/M.KT.01/2021  mengenai  Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Kementerian Agama; c)  bahwa  Peraturan  Menteri  Agama  Nomor  42  Tahun  2016 tentang  Organisasi  dan  Tata  Kerja  Kementerian  Agama sudah  tidak  sesuai  dengan  perkembangan  hukum  dan kebutuhan organisasi sehingga perlu  diganti.

 

Berdasarkan PMA Nomor 72 Tahun 2022 Tentang OTK (Organisasi Dan Tata Kerja) Kementerian Agama, dinyatakan bahwa Kementerian  Agama  berada  di  bawah  dan  bertanggung jawab kepada Presiden.   Kementerian Agama dipimpin oleh Menteri. Kementerian  Agama  mempunyai  tugas  menyelenggarakan urusan  pemerintahan  di  bidang  agama  untuk  membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam  melaksanakan  tugasmya, Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi:

a.  perumusan,  penetapan,  dan  pelaksanaan  kebijakan  di bidang  bimbingan  masyarakat  Islam,  Kristen,  Katolik, Hindu,  Buddha,  dan  Khonghucu,  penyelenggaraan  haji dan umrah, dan pendidikan agama dan keagamaan;

b.  koordinasi  pelaksanaan  tugas,  pembinaan,  dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi pada Kementerian Agama;

c.  pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama;

d.  pengawasan  atas  pelaksanaan  tugas  pada  Kementerian Agama;

e.  pelaksanaan  bimbingan  teknis  dan  supervisi  atas pelaksanaan urusan Kementerian Agama di daerah;

f.  pelaksanaan  kegiatan  teknis  dari  pusat  sampai  ke daerah;

g.  pelaksanaan  pendidikan,  pelatihan,  penelitian,  dan pengembangan di bidang agama dan keagamaan;

h.  pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk halal; dan

i.  pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi pada Kementerian Agama.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 72 Tahun 2022 Tentang OTK (Organisasi Dan Tata Kerja) Kementerian Agama bahwa 1)  Susunan  organisasi  Kementerian  Agama  terdiri  atas  11 (sebelas) unit kerja, sebagai berikut:

a.  Sekretariat Jenderal;

b.  Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;

c.  Direktorat  Jenderal  Penyelenggaraan  Haji  dan Umrah;

d.  Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam;

e.  Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen;

f.  Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik;

g.  Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu;

h.  Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha;

i.  Inspektorat Jenderal; 

j.  Badan  Penelitian  dan  Pengembangan,  dan Pendidikan dan Pelatihan; dan

k.  Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

 

Selain  unit  kerja  sebagaimana  dimaksud , Menteri dibantu oleh 3 (tiga) staf ahli dan 2 (dua) pusat. (3)  Staf  ahli  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (2)  terdiri atas: a) Staf  Ahli  Bidang  Hubungan  Kelembagaan Keagamaan;  b) Staf  Ahli  Bidang  Manajemen  Komunikasi  dan Informasi; dan c) Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.

 

Pusat terdiri atas: a)  Pusat Kerukunan Umat Beragama; dan b)  Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu.

 

Sekretariat  Jenderal  merupakan  unsur  pembantu pimpinan  yang  berada  di  bawah  dan  bertanggung  jawab kepada Menteri.   Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. Sekretariat  Jenderal  mempunyai  tugas  menyelenggarakan koordinasi  pelaksanaan  tugas,  pembinaan,  dan  pemberian dukungan  administrasi  kepada  seluruh  unit  organisasi  di Kementerian Agama.

 

Dalam  melaksanakan  tugas  Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a)  koordinasi kegiatan Kementerian Agama; b)  koordinasi  dan  penyusunan  rencana,  program,  dan anggaran Kementerian Agama; c)  pembinaan  dan  pemberian  dukungan  administrasi  yang meliputi  ketatausahaan,  kepegawaian,  keuangan, kerumahtanggaan,  kerja  sama,  hubungan  masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Agama; d)  pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; e)  koordinasi  dan  penyusunan  peraturan  perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f)  penyelenggaraan  pengelolaan  barang  milik/kekayaan negara dan pelayanan pengadaan barang/jasa; dan g)  pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

 

Adapun Susunan organisasi Sekretariat Jenderal terdiri atas: a)  Biro Perencanaan; b)  Biro Kepegawaian; c)  Biro Keuangan dan Barang Milik Negara; d)  Biro Organisasi dan Tata Laksana; e)  Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri;  f)  Biro Umum; dan g)  Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Agama.



 

Link download PeraturanMenteri Agama (PMA) Nomor 72 Tahun 2022

 

Demikian informasi tentang PMA Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja (OTK) Kementerian Agama. Semoga ada manfaatnya

 



= Baca Juga =



*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post