PMA Nomor 71 Tahun 2022 Tentang Nilai Dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pada Kemenag

PMA Nomor 71 Tahun 2022 Tentang Nilai Dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pada Kemenag (Kementerian Agama)
PMA Nomor 71 Tahun 2022 Tentang Nilai Dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pada Kementerian Agama


Peraturan Menteri Agama (PPA) Nomor 71 Tahun 2022 Tentang Perubahan Keenam Atas PMA Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Nilai Dan Kelas Jabatan Struktural Dan Jabatan Fungsional Pada Kementerian Agama, diterbitkan dengan pertimbangan antara lain: a) bahwa untuk menentukan nilai dan kelas jabatan fungsional dan pelaksana pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, perlu dilakukan evaluasi jabatan; b) bahwa evaluasi jabatan fungsional dan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam huruf (a), telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan surat Nomor B/03/M.SM.04.00/2022 mengenai Persetujuan Perubahan Evaluasi Jabatan di Lingkungan Kementerian Agama dan Nomor B/15/M.SM.04.00/2022 mengenai Persetujuan Penetapan Validasi Kelas jabatan Fungsional Dampak Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Kementerian Agama.

 

Pasal I PMA Nomor 71 Tahun 2022 Tentang Nilai Dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pada Kemenag (Kementerian Agama) menyatakan bahwa Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1829) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Agama:

a. Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 239);

b. Nomor 49 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1254);

c. Nomor 25 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 918);

d. Nomor 64 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2099);

e. Nomor 41 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1806), diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

Nilai dan kelas jabatan fungsional tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

2. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 8A dan Pasal 8B sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8A

(1) Kelas jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 merupakan kelas jabatan fungsional bukan hasil penyetaraan.

(2) Penetapan kelas jabatan fungsional hasil penyetaraan jabatan disetarakan dengan kelas jabatan administrasi yang diduduki sebelumnya sampai dengan ditetapkannya ketentuan penghasilan penyetaraan jabatan.

 

Pasal 8B

Kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A ayat (1) diberikan sejak pegawai negeri sipil diangkat dalam jabatan fungsional bukan hasil penyetaraan.

 

3. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

Kelas jabatan pelaksana sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

4. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9A

(1) Satuan kerja menyesuaikan nomenklatur jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

(2) Penyesuaian nomenklatur jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang.

(3) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar:

a. pembayaran tunjangan kinerja;

b. penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan peta jabatan; dan

c. penyusunan formasi kebutuhan aparatur sipil negara.

 

Pasal II PMA Nomor 71 Tahun 2022 Tentang Nilai Dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pada Kementerian Agama (Kemenag) Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.




Selengkapnya silahkan download PMA Nomor 71 Tahun 2022 Tentang Nilai Dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pada Kementerian Agama (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Agama (PPA) Nomor 71 Tahun 2022 Tentang Perubahan Keenam Atas PMA Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Nilai Dan Kelas Jabatan Struktural Dan Jabatan Fungsional Pada Kementerian Agama. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =



*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post