Permenkes Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Satu Data Bidang Kesehatan Melalui Sistem Informasi Kesehatan

Permenkes Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Satu Data Bidang Kesehatan Melalui  Sistem Informasi Kesehatan

Permenkes Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Satu Data Bidang Kesehatan Melalui  Sistem Informasi Kesehatan



Bebebrapa istilah yang terdapat dalam Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Satu Data Bidang Kesehatan Melalui  Sistem Informasi Kesehatan, antara lain: Satu  Data  Indonesia  adalah  kebijakan  tata  kelola data pemerintah  untuk  menghasilkan  data  yang  akurat, mutakhir,  terpadu,  dan  dapat  dipertanggungjawabkan, serta  mudah  diakses  dan  dibagipakaikan  antar  instansi pusat  dan  instansi  daerah  melalui  pemenuhan  standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk.  Sistem  Informasi  Kesehatan  adalah  seperangkat  tatanan yang  meliputi  data,  informasi,  indikator,  prosedur, perangkat,  teknologi,  dan  sumber  daya  manusia  yang saling  berkaitan  dan  dikelola  secara  terpadu  untuk   mengarahkan tindakan atau keputusan    yang    berguna dalam mendukung pembangunan kesehatan.  Satu Data Bidang Kesehatan adalah kebijakan tata kelola data  bidang  kesehatan  untuk  menghasilkan  data  yang akurat,  mutakhir,  terpadu,  dan  dapat dipertanggungjawabkan,  serta  mudah  diakses  dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui  pemenuhan  standar  data,  metadata, interoperabilitas  data,  dan  menggunakan  kode  referensi dan data induk.

 

Data Kesehatan adalah angka dan fakta kejadian berupa keterangan  dan  tanda-tanda  yang  secara  relatif  belum bermakna bagi pembangunan kesehatan. Informasi  Kesehatan  adalah  Data  Kesehatan  yang  telah diolah  atau  diproses  menjadi  bentuk  yang  mengandung nilai  dan  makna  yang  berguna  untuk  meningkatkan pengetahuan  dalam  mendukung  pembangunan kesehatan.   Indikator  Kesehatan  adalah  istilah,  nilai,  dan/atau tingkatan  sebagai  variabel  yang  membantu  untuk menganalisis  atau  mengukur  status  kesehatan  atau perubahan baik langsung maupun tidak langsung dalam pembangunan kesehatan.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Satu Data Bidang Kesehatan Melalui  Sistem Informasi Kesehatan, bahwa  Pengaturan  Satu  Data  Bidang  Kesehatan  dimaksudkan untuk  mengatur  penyelenggaraan  tata  kelola  Data Kesehatan  yang  dihasilkan  oleh Kementerian  Kesehatan untuk  mendukung  perencanaan,  pelaksanaan,  evaluasi, dan pengendalian pembangunan kesehatan.   Pengaturan  Satu  Data  Bidang  Kesehatan  bertujuan untuk:

a.  memberikan  acuan  pelaksanaan  dan  pedoman  bagi Kementerian  Kesehatan  dalam  rangka penyelenggaraan  tata  kelola  Data  Kesehatan  untuk mendukung  perencanaan,  pelaksanaan,  evaluasi, dan pengendalian pembangunan kesehatan;

b.  mewujudkan  ketersediaan  Data  Kesehatan  yang akurat,  mutakhir,  terpadu,  terintegrasi,  dapat dipertanggungjawabkan,  serta  mudah diakses  dan dibagipakaikan  oleh  Pengguna  Data  sehingga  dapat dijadikan dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan kesehatan;

c.  mendorong  keterbukaan  dan  transparansi  Data Kesehatan  sehingga  tercipta  perencanaan  dan perumusan kebijakan pembangunan kesehatan yang berbasis pada Data;

d.  mewujudkan  Data  Kesehatan  yang  terstandar  dan dilengkapi dengan Standar Data dan Metadata yang disebarluaskan  melalui  Portal  Satu  Data  Bidang Kesehatan; 

e.  mempercepat  proses  pengambilan  kebijakan berbasis data dan informasi yang berintegritas tinggi di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan

f.  mendukung  dan  memperkuat  sistem  statistik nasional  dan  Sistem  Informasi  Kesehatan  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

 

Selanjutnya Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Satu Data Bidang Kesehatan Melalui  Sistem Informasi Kesehatan menyatakan bahwa  Satu  Data  Bidang  Kesehatan  merupakan  bagian  dari Satu Data Indonesia.   Satu  Data  Bidang  Kesehatan  harus  dilakukan berdasarkan  prinsip  bahwa  data  yang  dihasilkan  oleh Produsen Data Kesehatan harus:

a.  memenuhi Standar Data;

b.  memiliki Metadata;

c.  memenuhi kaidah Interoperabilitas Data; dan

d.  menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk.

 

Penyelenggaraan  Satu  Data  Bidang  Kesehatan dilaksanakan melalui Sistem Informasi Kesehatan.  Dalam  Penyelenggaraan  Satu  Data  Bidang  Kesehatan melalui  Sistem  Informasi  Kesehatan  dilakukan  pengelolaan  Data Kesehatan,  Informasi  Kesehatan,  dan  Indikator Kesehatan

 



Link download Permenkes Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Satu Data Bidang Kesehatan Melalui  Sistem Informasi Kesehatan (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Satu Data Bidang Kesehatan Melalui  Sistem Informasi Kesehatan. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post