Kepmenpan RB Nomor 970 Tahun 2022 Tentang Persyaratan dan Sertifikasi Kompetensi Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Teknis Tahun 2022

Kepmenpan RB  Nomor 970 Tahun 2022 Tentang Persyaratan dan Sertifikasi Kompetensi Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Teknis Tahun 2022

Kepmenpan RB  Nomor 970 Tahun 2022 Tentang Persyaratan dan Sertifikasi Kompetensi Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Teknis Tahun 2022



Berdasarkan Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan Rb  Nomor 970 Tahun 2022 Tentang Persyaratan Wajib Tambahan Dan Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam  Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Teknis, Setiap pelamar yang melamar pada Jabatan Fungsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman sebagai berikut: a) paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama; b) paling singkat 3 (tiga) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang ahli muda; c) paling singkat 5 (lima) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang ahli madya.

 

Persyaratan pengalaman dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh: a) paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan b) paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan.


Ditegaskan dalam Kepmenpan RB  Nomor 970 Tahun 2022 Tentang Persyaratan dan Sertifikasi Kompetensi Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Teknis Tahun 2022, bahwa Selain persyaratan sebagaimana dimaksud, dalam pengadaan PPPK terdapat jenis jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis. Adapun jenis Jabatan Fungsional yang memerlukan persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis terlampir pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Dengan demikian dengan berlakunya Kepmenpan RB  Nomor 970 Tahun 2022 Tentang Persyaratan dan Sertifikasi Kompetensi Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Teknis Tahun 2022, maka Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 981 Tahun 2021 tentang Persyaratan, Sertifikasi, dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk Melamar pada Jabatan Fungsional dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2021 dinyatakan tidak berlaku. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Kepmenpan RB  Nomor 970 Tahun 2022 Tentang Persyaratan dan Sertifikasi Kompetensi Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Teknis Tahun 2022. Link download Kepmenpan RB  Nomor 970 Tahun 2022 pdf (disini)


Demikian informasi tentang Kepmenpan RB  Nomor 970 Tahun 2022 Tentang Persyaratan dan Sertifikasi Kompetensi Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Teknis Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post