PERMENDAGRI NOMOR 84 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN APBD TAHUN 2023

Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023


www.inforegulasi.com Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah) Tahun Anggaran 2023, Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2023 memuat sasaran, arah kebijakan, dan strategi pembangunan yang merupakan penjabaran tahun keempat pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penyusunan RKP Tahun 2023 dimaksud merupakan upaya dalam menjaga kesinambungan pembangunan terencana dan sistematis serta menyelesaikan isu permasalahan yang dilaksanakan oleh masing-masing maupun seluruh komponen bangsa dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel dengan tujuan akhir meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat secara berkelanjutan.

 

Sahabat www.inforegulasi.com, Ditegaskan dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 bahwa Penyusunan RKP Tahun 2023 dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan tematik, holistik, integratif, dan spasial, serta kebijakan anggaran belanja berdasarkan money follows program dengan cara memastikan program yang memiliki manfaat dan bukan hanya merupakan tugas fungsi kementerian/lembaga yang bersangkutan, namun dapat dipaduserasikan antar kementerian/lembaga terkait. Berkaitan dengan itu, pencapaian prioritas pembangunan nasional memerlukan adanya koordinasi dari seluruh pemangku kepentingan, melalui pengintegrasian prioritas nasional/program prioritas/kegiatan prioritas yang dilaksanakan dengan berbasis kewilayahan, dengan bersama sama melakukan pemenuhan capaian target prioritas antara pusat dan daerah dengan mempertimbangkan potensi dan kebutuhan masing-masing daerah secara spesifik.

 

RKP Tahun 2023 dimaksudkan sebagai pedoman bagi kementerian dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) Tahun 2023 dan menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun RKPD Tahun 2023. RKPD digunakan sebagai pedoman dalam proses penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023.

 

Selanjutnya Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023, menyatakan bahwa Tema RKP Tahun 2023 adalah “Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”, maka fokus pembangunan diarahkan kepada percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, peningkatan kualitas SDM pendidikan dan kesehatan, penanggulangan pengangguran disertai dengan peningkatan decent job melalui penyediaan lapangan usaha, mendorong pemulihan dunia usaha, revitalisasi industri dan penguatan riset terapan, pembangunan rendah karbon dan transisi energi yang berkelanjutan dengan adaptasi dari perubahan iklim, percepatan pembangunan infrastruktur dasar antara lain air bersih dan sanitasi, serta pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), dengan sasaran dan target yang harus dicapai pada Tahun 2023.

 

Olah karenanya, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus mensinkronisasikan sasaran dan target penyusunan RKP Tahun 2023 tersebut dalam penyusunan RKPD Tahun 2023 guna mendukung pencapaian Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden melalui arahan utama Presiden dan prioritas pembangunan nasional sesuai dengan potensi dan kondisi masing-masing daerah, sinkronisasi sasaran dan target prioritas pembangunan yang sesuai dengan potensi masing masing daerah memungkinkan keberhasilan pencapaian prioritas pembangunan nasional yang sesuai dengan dokumen perencanaan dan perundang undangan.

 

Untuk itu, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun RKPD Tahun 2023 melakukan sinergitas dan penyelarasan antara kebijakan Pemerintah Daerah dengan pemerintah pusat dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023, dengan tetap memprioritaskan kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 dan dampaknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selanjutnya, sinergitas dan penyelarasan kebijakan Pemerintah Daerah dan pemerintah pusat tersebut, lebih lanjut dituangkan dalam rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disepakati oleh Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai dasar dalam penyusunan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD TA 2023.

 

KUA dan PPAS pemerintah provinsi Tahun Anggaran 2023 berpedoman pada RKPD Tahun Anggaran 2023 masing-masing provinsi yang telah disinergikan dengan RKP Tahun Anggaran 2023, sedangkan KUA dan PPAS Pemerintah kabupaten/kota berpedoman pada RKPD Tahun Anggaran 2023 masing-masing kabupaten/kota yang telah disinergikan dan diselaraskan dengan RKP Tahun Anggaran 2023 dan RKPD provinsi Tahun Anggaran 2023.

 

Dalam kerangka sinergi dan penyelarasan, alokasi anggaran untuk setiap perangkat daerah ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik tiap-tiap urusan pemerintahan yang difokuskan pada prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam RKPD serta tidak dilakukan berdasarkan pertimbangan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran pada tahun anggaran sebelumnya. Berkaitan hal tersebut, Pemerintah Daerah harus memfokuskan pencapaian target pelayanan publik, perangkat daerah menganggarkan program, kegiatan dan sub kegiatan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan daerah yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib terkait dengan pelayanan dasar publik terkait pemenuhan belanja mandatory spending dan pemenuhan target Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan pencapaian sasaran pembangunan, tanpa harus menganggarkan seluruh program, kegiatan dan sub kegiatan yang menjadi kewenangan daerah. Program, kegiatan dan sub kegiatan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang tidak terkait pelayanan dasar dan urusan pilihan dapat dialokasikan setelah mempertimbangkan pemenuhan urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik.

 

Ditegaskan dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023, bahwa dalam PPAS TA 2023 Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota mencantumkan: 1) sinergitas dan penyelarasan program Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota terhadap prioritas pembangunan nasional; 2) sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dengan prioritas pembangunan provinsi; dan 3) prioritas masing-masing daerah yang tercantum pada RKPD TA 2023.

 

Adapun Penyusunan APBD TA 2023 didasarkan prinsip sebagai berikut: 1) sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah; 2) tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; 3) mempedomani KUA dan PPAS yang didasarkan pada RKPD; 4) tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; 5) dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan; 6) APBD merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah; dan 7) penerimaan daerah dan pengeluaran daerah berupa uang harus dicantumkan dan dianggarkan secara bruto dalam APBD.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah) Tahun Anggaran 2023. LINK DOWNLOAD PERMENDAGRI NOMOR 84 TAHUN 2022 DISINI

 

Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Semoga ada manfaatnya. (https://www.inforegulasi.com/)



= Baca Juga =



*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post