PERMENDAGRI NOMOR 83 TAHUN 2022 TENTANG KODE KLASIFIKASI ARSIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 Tentang Kode Klasifikasi Arsip Di Lingkungan Kemendagri dan Pemda


www.inforegulasi.com Berdasarkan Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 Tentang Kode Klasifikasi Arsip Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah, yang dimaksud Klasifikasi  Arsip  adalah  pola  pengaturan  arsip  secara berjenjang  dari  hasil  pelaksanaan  fungsi  dan  tugas instansi  menjadi  beberapa  kategori  unit  informasi kearsipan. Pengertian arsip adalah catatan rekaman kegiatan atau sumber informasi dengan berbagai macam bentuk yang dibuat oleh lembaga, organisasi maupun perseorangan dalam rangka pelaksanaan kegiatan. Arsip dapat berupa surat, warkat, akta, piagam, buku, dan sebagainya, yang dapat dijadikan bukti sahih untuk suatu tindakan dan keputusan. Dengan adanya perkembangan teknologi, arsip dapat berbentuk audio, video dan digital. Mengingat jumlah arsip yang semakin banyak dibuat dan diterima oleh lembaga, organisasi, badan maupun perseorangan maka diperlukan manajemen pengelolaan arsip yang lebih dikenal dengan sistem kearsipan melalui beberapa pekerjaan atau kegiatan untuk mengelola arsip yang ada.

 

Sahabat www.inforegulasi.com, Diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 Tentang Kode Klasifikasi Arsip Di Lingkungan Kemendagri dan Pemda ini pedoman  bagi  unit  kerja  di  lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah untuk menciptakan keseragaman  penggunaan Kode Klasifikasi Arsip dalam pengelolaan kearsipan. Adapun yang dimaksud kearsipan adalah pengelolaan catatan rekaman kegiatan atau sumber informasi yang memiliki nilai kegunaan dengan teratur dan terencana baik itu arsip yang dibuat maupun diterima, agar mudah ditemukan kembali jika diperlukan. Sistem kearsipan yang diselenggarakan secara optimal akan memperlancar kegiatan dan tujuan lembaga, organisasi, badan maupun perseorangan. 

 

Sebagaimana diketahui secara umum arsip memiliki fungsi untuk penunjang aktivitas administrasi, alat pengambil keputusan,  bukti pertanggungjawaban, sumber informasi, dan wahana komunikasi. Selain itu memiliki fungsi primer dan sekunder.

 

Fungsi primer arsip adalah nilai guna arsip yang didasarkan pada kepentingan pencipta arsip tersebut sebagai penunjang saat tugas sedang berlangsung maupun setelah kegiatan selesai, baik itu oleh lembaga/instansi pemerintah, swasta, maupun perorangan. Nilai guna pada arsip primer meliputi administrasi, hukum, keuangan, ilmiah maupun teknologi.

 

Sedangkamn fungsi sekunder arsip adalah nilai guna arsip yang didasarkan pada kegunaan bukan untuk pencipta arsip melainkan bagi kepentingan lembaga/instansi pemerintah, swasta, perorangan dan juga kepentingan umum lain sebagai bahan bukti dan bahan pertanggungjawaban. Nilai guna skunder meliputi nilai guna pembuktian dan penginformasian.

 

Arsip memiliki sifat dan karakter untuk membedakan kualitas arsip, antara lain : a) Autentik, yang dimaksud autentik yaitu informasi melekat pada wujud aslinya seperti informasi mengenai waktu dan tempat arsip dibuat/diterima, memiliki tujuan dan kegiatan, bukti kebijaksanaan dan organisasi penciptanya; b) Legal yaitu dokumentasi untuk mendukung tugas dan kegiatan, memiliki status sebagai bahan bukti resmi bagi keputusan dan pelaksanaan kegiatan; c) Unik karena tidak dibuat massal dan memiliki kronologi produk. Jika arsip diduplikasi (dibuat tembusan) akan memiliki arti yang berbeda untuk pelaksanaan kegiatan; d) Terpercaya sehingga dapat dipergunakan sebagai bukti sahih sebagai bahan pendukung pelaksanaan kegiatan

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 Tentang Kode Klasifikasi Arsip Di Lingkungan Kemendagri dan Pemda, bahwa Klasifikasi  Arsip  di  lingkungan  Kementerian  dan Pemerintah  Daerah  disusun  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan. Klasifikasi arsip  disusun  berdasarkan  tugas  dan  fungsi  pencipta arsip yang meliputi: a)  fungsi fasilitatif; dan b)  fungsi substantif.  Fungsi  fasilitatif  merupakan kegiatan yang menghasilkan produk administratif  atau  penunjang  dari  tugas  yang  dilakukan di unit  kerja di  lingkungan Kementerian dan  perangkat daerah.  Fungsi  substantif  merupakan  kegiatan  pelaksanaan tugas  dan fungsi kegiatan pokok Pencipta Arsip yang membedakan antara Pencipta Arsip yang satu dengan yang lain.

 

Adapun  Klasifikasi  Arsip menggunakan  Kode  Klasifikasi  Arsip berupa angka. Kode Klasifikasi Arsip  berfungsi  sebagai  dasar  penomoran  surat, pemberkasan,  penataan,  penyusutan,  dan  penemuan kembali arsip.   Ketentuan  mengenai  Kode  Klasifikasi  Arsip  tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 ini.

 

Untuk Bapak/Ibu yang mengelala kerasipan di lingkungan kemendagri dan pemerintah daerah, seperti pengelola kerasipan di sekolah, desa/kelurahan, kecamatan, pemerintahan kabupaten/kota silahkan download dan baca Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 Tentang Kode Klasifikasi Arsip Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah. LINK DOWNLOAD PERMENDAGRI NOMOR 83 TAHUN 2022 DISINI

 

Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 Tentang Kode Klasifikasi Arsip Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah. Semoga dapat membantu Bapak/Ibu dalam melaksanakan tugas sehari-hari di bidang kerasipan. (https://www.inforegulasi.com/)



= Baca Juga =



*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post