PERMENDIKBUD RISTEK NOMOR 50 TAHUN 2022 TENTANG PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH

Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah


www.inforegulasi.com Kemendikbud mengeluarkan aturan baru tentang pakaian seragam sekolah melalui Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah, berdasarkan regulasi ini terdapat 2 model Pakaian Seragam Nasional jenjang SD/SDLB baik untuk puta, dan 3 model Pakaian Seragam Nasional jenjang SD/SDLB untuk putri. Berikut ini adalah Model Pakaian Seragam Peserta Didik Putra.

a. Pakaian Seragam Model 1

1. Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.

2. Celana pendek warna merah hati, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan.

3. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.

4. Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.

5. Sepatu hitam.

 

b. Pakaian Seragam Model 2

1. Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.

2. Celana panjang warna merah hati model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan.

3. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.

4. Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.

5. Sepatu hitam.

 

Berikut ini adalah Model Pakaian Seragam Peserta Didik Putri

a. Pakaian Seragam Model 1

1. Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.

2. Rok pendek warna merah hati, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut.

3. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.

4. Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.

5. Sepatu hitam.

 

b. Pakaian Seragam Model 2

1. Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.

2. Rok panjang warna merah hati sampai mata kaki, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang.

3. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.

4. Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.

5. Sepatu hitam.

 

c. Pakaian Seragam Model 3

Bagi orang tua atau wali Peserta Didik yang ingin Peserta Didik mengenakan jilbab maka model Pakaian Seragam Nasional sebagai berikut.

1. Kemeja putih lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.

2. Jilbab putih.

3. Rok panjang warna merah hati sampai mata kaki, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang.

4. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.

5. Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.

6. Sepatu hitam.

 

Sahabat www.inforegulasi.com, Perlu juga diketahui bahwa Atribut Pakaian Seragam SD menurut Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah adalah a) Badge SD dijahitkan pada saku kemeja; b) Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja; c) Badge nama Peserta Didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan; d) Badge nama Sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.

 

Bagimana model pakaian seragam nasional untuk jenjang SMP SMPLB ? Berdasarkan Permendikbud ristek Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah, model pakaian Nasional SMP/SMPLB adalah sebagai berikut

1. Pakaian Seragam Peserta Didik SMP Putra

a. Pakaian Seragam Model 1

1. Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.

2. Celana pendek warna biru tua, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan serta satu saku vest belakang sebelah kanan.

3. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.

4. Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.

5. Sepatu hitam.

 

b. Pakaian Seragam Model 2

1. Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.

2. Celana panjang warna biru tua, model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan serta satu saku vest belakang sebelah kanan.

3. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.

4. Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.

5. Sepatu hitam.

 

2. Pakaian Seragam Peserta Didik Putri SMP

a. Pakaian Seragam Model 1

1. Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.

2. Rok warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut. lebar 3 cm warna hitam.

3. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.

4. Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.

5. Sepatu hitam.

 

b. Pakaian Seragam Model 2

1. Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.

2. Rok panjang sampai mata kaki, warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam di bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang.

3. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.

4. Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.

5. Sepatu hitam.

 

c. Pakaian Seragam Model 3

Bagi orang tua atau wali Peserta Didik yang ingin Peserta Didik mengenakan jilbab maka model Pakaian Seragam Nasional sebagai berikut.

1. Kemeja putih lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.

2. Jilbab putih.

3. Rok panjang sampai mata kaki, warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam di bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang.

4. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.

5. Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.

6. Sepatu hitam.

 

Ditegaskan dalam bahwa Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah, bahwa Atribut untuk pakaian seragam SMP SMPLB adalah: a) Badge OSIS dijahitkan pada saku kemeja; b) Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja; c) Badge nama Peserta Didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan; d) Badge nama Sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.

 

Bagiamana model pakaian seragam jenjang SMA/SMALB/SMK ? Untuk Lebih jelasnya silahkan download Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah. LINK DOWNLOAD PERMENDIKBUD RISTEK NOMOR 50 TAHUN 2022DISINI

 

Demikian informasi tenang Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang SD SMP SMA SMK (Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah). Semoga dapat membantu Bapak/Ibu yang bertugas di sekolah terutama bagi kepala sekolah dan wakil kepala bidang kesiswaan. (https://www.inforegulasi.com/)



= Baca Juga =



*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post