PERATURAN BKN NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG SATU DATA BIDANG ASN

Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Satu Data Bidang ASN


Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Satu Data Bidang ASN (Aparatur Sipil Negara) ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi unit kerja di BKN dalam mengatur penyelenggaraan tata kelola Data yang dihasilkan untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan. Peraturan Badan ini bertujuan untuk menghasilkan Data bidang ASN yang akurat, terpadu, dan berkualitas baik.

 

Ruang lingkup Satu Data dalam Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Satu Data Bidang Aparatur Sipil Negara ini meliputi: penyelenggara Satu Data; kolaborasi Satu Data; penyelenggaraan Satu Data; hak akses; keamanan Data; pemanfaatan Data; pemantauan dan evaluasi; dan pendanaan. Adapun Penyelenggaraan Satu Data dilaksanakan oleh: Walidata ASN; Produsen Data BKN; dan Forum Satu Data bidang ASN.

 

Dinyatakan dalam Peraturan BKN (Badan Kepegawaian Negara) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Satu Data Bidang Aparatur Sipil Negara, bahwa Walidata ASN mempunyai tugas: a) mengumpulkan, memeriksa kesesuaian Data, dan mengelola Data yang disampaikan oleh Produsen Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia; b) menyebarluaskan Data, Metadata, Kode Referensi, dan Data Induk melalui Portal Data BKN kepada Portal Satu Data Indonesia dan/atau portal data lainnya; c) membantu Pembina Data dalam membina Produsen Data; dan d) menetapkan data yang dapat didiseminasi ke pihak luar BKN dengan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Walidata ASN dilaksanakan oleh unit kerja pada BKN yang mempunyai tugas, fungsi, dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan kebijakan di bidang pengelolaan data dan informasi dan/atau unit kerja yang ditunjuk oleh Kepala BKN. Walidata ASN dalam menjalankan tugas berkoordinasi dengan Pembina Data Tingkat Pusat dan Forum Satu Data bidang ASN.

 

Produsen Data BKN mempunyai tugas: a) memberikan masukan kepada Pembina Data dan Menteri atau Kepala Instansi Pusat mengenai Standar Data, Metadata, dan interoperabilitas Data; b) menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia; dan c) menyampaikan Data dan Metadata kepada Walidata ASN. Produsen Data BKN dalam melaksanakan tugas dibantu oleh pengolah Data. Pengolah Data ditetapkan oleh Kepala BKN. Produsen Data BKN bertanggung jawab menjamin ketersediaan dan keakuratan Data ASN. Produsen Data BKN merupakan setiap unit kerja yang menghasilkan Data sesuai dengan daftar Data dan/atau sesuai penugasan Kepala BKN.

 

Dinyatakan dalam Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Satu Data Bidang ASN (Aparatur Sipil Negara) bahwa Forum Satu Data Bidang ASN dikoordinasikan oleh Walidata ASN. Forum Satu Data Bidang ASN bertugas untuk melakukan komunikasi dan koordinasi serta pengambilan kesepakatan dalam penyelenggaraan Satu Data bidang ASN. Komunikasi dan koordinasidapat menyertakan: a) Walidata Kementerian/Lembaga; b) Badan yang menyelenggarakan urusan kepegawaian di daerah; c) ahli/akademisi; dan/atau d) pihak lain yang terkait. Komunikasi dan koordinasi dilakukan untuk: a) mengidentifikasi daftar Data ASN yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya atau berdasarkan kebutuhan; b)menentukan usulan Data ASN prioritas; c) menentukan kode referensi dan/atau Data induk untuk Data bidang ASN; d) mengidentifikasi potensi interoperabilitas Portal Data BKN pada tahun selanjutnya; e). membuat usulan data yang dapat didiseminasi ke pihak luar BKN dengan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan f) membahas permasalahan terkait pelaksanaan Satu Data. Penyelenggaraan Forum Satu Data Bidang ASN dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun atau sesuai kebutuhan.

 

Selanjutnya Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Satu Data Bidang Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa Penyelenggaraan Satu Data dilaksanakan melalui tahapan: perencanaan Data; pengumpulan Data; pemeriksaan Data; dan penyebarluasan Data. Dalam penyelenggaraan Satu Data, Walidata dan/atau Produsen Data mendapatkan dukungan data dari kementerian/lembaga/badan yang meliputi walidata kementerian/lembaga dan/atau badan yang menyelenggarakan urusan kepegawaian di daerah. Badan yang menyelenggarakan urusan kepegawaian di daerah terdiri atas pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Dukungan data dilakukan melalui kegiatan perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan, penyebarluasan, dan penggunaan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Satu Data Bidang ASN (Aparatur Sipil Negara), melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini

 



Link download Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Satu Data Bidang ASN (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan BKN (Badan Kepegawaian Negara) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Satu Data Bidang (ASN) Aparatur Sipil Negara. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post