PERMENDAGRI NOMOR 119 TAHUN 2019 TENTANG PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PEMBAYARAN IURAN JAMINAN KESEHATAN BAGI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA

 Permendagri Nomor 119 Tahun 2019 Tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa

Permendagri Nomor 119 Tahun 2019 Tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa. Berdasarkan aturan ini, Kepala desa dan perangkat desa memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan melalui Jaminan Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun yang termasuk perangkat desa terdiri atas: sekretariat desa;  pelaksana kewilayahan; dan pelaksana teknis.

Kepala desa dan perangkat desa beserta anggota keluarganya wajib didaftarkan sebagai Peserta program Jaminan Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendaftaran sebagai Peserta program Jaminan Kesehatan dilaksanakan dengan cara didaftarkan melalui BPJS Kesehatan.

Pemerintah kabupaten/kota melakukan pendaftaran danperubahan data kepesertaan Jaminan Kesehatan kepala desa dan perangkat desa secara kolektif. Pendaftaran kepesertaan secara kolektif dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak pelantikan kepala desa dan perangkat desa.

Dalam melakukan pendaftaran dan perubahan data kepesertaan, Bupati atau Wali Kota menunjuk Perangkat Daerah sebagai penanggungjawab administrasi kepesertaan JaminanKesehatan. Penanggungjawab tersebut bertugas:
a. melakukan pendaftaran dan perubahan data kepesertaan Jaminan Kesehatan kepala desa dan perangkat desa berdasarkan data yang disampaikan oleh Pemerintah Desa;
b. memastikan seluruh Pemerintah Desa telah menyampaikan data kepesertaan kepala desa dan perangkat desa;
c. mengalokasikan Iuran pada APBD sesuai peraturan perundang-undangan; dan
d. melakukan rekonsiliasi data kepesertaan dan kebutuhan pembayaran Iuran bagi kepala desa dan perangkat desa dengan BPJS Kesehatan.

Kepala desa menunjuk sekretaris desa atau salah satu kepala urusan sebagai penanggungjawab administrasi kepesertaan Jaminan Kesehatan. Penanggungjawab tersebut bertugas:
a. mengisi formulir data kepesertaan Jaminan Kesehatan; dan
b. menyampaikan formulir data kepesertaan Jaminan Kesehatan yang telah diisi kepada Perangkat Daerah melalui kepala desa.

Pendaftaran dan perubahan data kepesertaan Jaminan Kesehatan serta pengisian formulirnya dilakukan melalui sistem informasi yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.  Dalam hal desa tidak memiliki jaringan internet, pengisian formulir data kepesertaan menggunakan formulir daftar isian Peserta elektronik sesuai dengan format yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.

Iuran kepesertaan BPJS Kesehatan bagi kepala desa dan perangkat desa adalah sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan. Iuran bagi kepala desa dan perangkat desa dibayar dengan ketentuan:
a. 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan
b. 7% (satu persen) dibayar oleh Peserta.

Batas paling tinggi Gaji atau Upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran Iuran bagi kepala desa dan perangkat desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jaminan kesehatan. Gaji atau Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan Iuran bagi kepala desa dan perangkat desa dihitung berdasarkan penghasilan tetap.

Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Dan Pembayaran Iuran kepesertaan BPJS Kesehatan bagi kepala desa dan perangkat desa berdasarkan Permendagri Nomor 119 Tahun 2019 Tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa. Bendahara pengeluaran Perangkat Daerah melakukan pemotongan Iuran sebesar 4% (empat persen) dari alokasi anggaran Iuran pada Perangkat Daerah setiap bulan. Alokasi anggaran pada Perangkat Daerah dianggarkan pada kelompok belanja operasi, jenis belanja barang dan jasa, objek, rincian objek, dan sub rincian objek sesuai dengan kode rekening berkenaan. Pemotongan Iuran dihitung berdasarkan jumlah rencana kebutuhan pembayaran luran sesuai data kepesertaan Jaminan Kesehatan bagi kepala desa dan perangkat desa.

Bendahara pengeluaran Perangkat Daerah melakukan penyetoran Iuran melalui rekening BPJS Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPKD selaku BUD melakukan pemotongan Iuran sebesar 1% (satu persen) dari Gaji atau Upah per bulan. Gaji atau Upah yang digunakan sebagai dasar pemotongan Iuran dihitung berdasarkan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.  Penghasilan tetap dianggarkan dalam APBDes yang bersumber dari ADD.

Pemotongan Iuran melalui pemotongan bagian penerimaan yang bersumber dari ADD hak masing-masing desa. Pemotongan bagian penerimaan yang bersumber dari ADD hak masing-masing desa berdasarkan jumlah rencana kebutuhan pembayaran Iuran sesuai data kepesertaan Jaminan Kesehatan bagi kepala desa dan perangkat desa. Rencana kebutuhan pembayaran Iuran dituangkan dalam berita acara kesepakatan antara pemerintah kabupatenlkota dengan BPJS Kesehatan yang memuat:
a. rencana penerimaan ADD; dan
b. rencana anggaran Iuran bagi kepala desa dan perangkat desa.

Berita acara kesepakatan ditandatangani oleh PPKD selaku BUD dengan pejabat BPJS Kesehatan yang selanjutnya disampaikan kepada Bupati atau Wali Kota.  Format berita acara kesepakatan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permendagri Nomor 119 Tahun 2019 ini.

PPKD selaku BUD melakukan penyetoran Iuran kepada BPJS Kesehatan berdasarkan hasil pemotongan bagian penerimaan yang bersumber dari ADD hak masing-masing desa. Penyetoran Iuran dilakukan melalui rekening BPJS Kesehatan. Pembayaran langsung Iuran kepada BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Dalam hal tanggal 10 jatuh pada hari libur, Iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya. Iuran dapat dibayarkan untuk lebih dari 1 (satu) bulan yang dilakukan di awal setelah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan.

Berita acara kesepakatan antara pemerintah kabupaten/kota dengan BPJS Kesehatan, merupakan dokumen pendukung dalam melakukan pencatatan pada catatan atas laporan keuangan yang menjadi bagian tidak terpisahkan pada laporan pertanggungjawaban APBDes.

Dalam hal pemotongan Iuran yang bersumber dari ADD tidak mencukupi pembayaran Iuran bagi kepala desa dan perangkat desa, Pemerintah Desa dapat menggunakan sumber lain dalam APBDes selain dana desa.  Sumber lain berasal dari pendapatan transfer lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan mengenai pemotongan, penyetoran, dan pembayaran Iuran berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemotongan, penyetoran, dan pembayaran Iuran yang berasal dari sumber lain

Selengkapnya silahkan download dan baca Permendagri Nomor 119 Tahun 2019 Tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa

Link download Permendagri Nomor 119 Tahun 2019 (disini)

Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 119 Tahun 2019 Tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



EDY MARSONO

Saya blogger dan sangat senang berbagi informasi

*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post