Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 |
Juknis BOS Reguler Tahun 2020 diatur dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020. Berdasarkan pasal 1 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2020, dinyatakan bahwa Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disingkat BOS Reguler adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik. Salinan dan Lampiran Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2020 tahun 2020 berisi tentang ketentuan Penggunaan Dana BOS Reguler tahun 2020.
Pasal 2 Permendikbud
Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juknis
BOS
Reguler Tahun 2020 menyatakan
bahwa Dana BOS Reguler bertujuan untuk membantu biaya operasional
Sekolah dan meningkatkan aksesibilitas dan
mutu pembelajaran bagi peserta didik.
Pasal 4 Permendikbud
Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juknis
BOS
Reguler Tahun 2020 berikut ini ketentuan sekolah penerima BOS Reguler.
(1) Dana BOS Reguler diberikan
kepada Sekolah.
(2) Sekolah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengisi dan melakukan pemutakhiran
Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah sampai dengan batas waktu yang
ditetapkan setiap tahun;
b. memiliki nomor pokok sekolah
nasional yang terdata pada Dapodik;
c. memiliki izin operasional yang
berlaku bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada
Dapodik;
d. memiliki jumlah Peserta Didik paling
sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir; dan
e. bukan satuan pendidikan kerja
sama.
(3) Persyaratan jumlah Peserta
Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dikecualikan bagi:
a. Sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB,
SMALB, dan SLB;
b. Sekolah yang berada pada wilayah
tertinggal, terdepan, terluar atau daerah khusus sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
c. Sekolah yang diselenggarakan oleh
pemerintah daerah yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang
rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan Sekolah lain.
(4) Sekolah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf c harus diusulkan oleh kepala dinas yang menangani urusan pendidikan
di daerah dan disetujui oleh Kementerian.
Ada empat pokok perubahan Juknis
BOS tahun 2020 dibandingkan Juknis BOS tahun sebelumnya. Keempat pokok perubahan Juknis BOS tahun 2020 yang tertuang dalam Permendikbud nomor 8 tahun 2020 tentang Petunjuk
Teknis atau juknis BOS Reguler, yakni 1) mengubah kebijakan penyaluran
dana BOS. Mendikbud, Nadiem Makarim menyatakan penyaluran BOS bakal langsung ke
rekening sekolah; 2) penggunaan dana BOS juga bakal dibuat fleksibel. Hal itu
sebagai langkah awal untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer; 3)
nilai satuan BOS juga mengalami peningkatan. Dalam kebijakan 2020 ini, tiap
peserta didik mendapatkan hak dana bos kenaikan masing-masing Rp100.000 dari
tahun sebelumnya, di sekolah tingkat dasar maupun menengah; 4)
pelaporan BOS juga bakal diperketat. Tujuannya agar lebih transparan dan
akuntabel.
Tata Cara Pelaporan Dana BOS SD SMP
SMA SMK Tahun 2020 (BOS Reguler Tahun 2020). Berikut Tata Cara Pelaporan
Penggunaan Dana BOS Reguler atau Dana BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020 berdasarkan
Permendikbud nomor 8 tahun 2020 tentang Juknis BOS SD
SMP SMA SMK Tahun 2020 atau Juknis BOS
Reguler tahun 2020, adalah sebagai berikut
a. Sekolah harus menyusun pembukuan secara lengkap.
Pembukuan disertai dengan dokumen pendukung. Pembukuan yang harus disusun
oleh Sekolah sebagai berikut:
1) RKAS;
2) buku kas umum;
3) buku pembantu kas;
4) buku pembantu bank;
5) buku pembantu pajak; dan
6) dokumen lain yang diperlukan;
b. Sekolah harus menyusun laporan secara lengkap dengan ketentuan
sebagai berikut:
1) melakukan rekapitulasi realisasi penggunaan dana bos
reguler yaitu melakukan rekapitulasi penggunaan dana BOS Reguler berdasarkan standar
pengembangan Sekolah dan komponen pembiayaan dana BOS Reguler. Realisasi
penggunaan dana yang dilaporkan merupakan seluruh penggunaan dana BOS Reguler
yang diterima Sekolah pada tahun berkenaan. Laporan ini dibuat tiap tahap dan
ditandatangani oleh Bendahara, kepala Sekolah, dan Komite Sekolah serta
disimpan di Sekolah; dan
2) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah
menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler kepada Pemerintah Daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. Sekolah harus mempublikasikan semua pelaporan baik penerimaan
dan penggunaan dana BOS Reguler kepada masyarakat secara terbuka. Dokumen yang harus
dipublikasikan yaitu rekapitulasi dana BOS Reguler berdasarkan komponen
pembiayaan. Publikasi laporan dilakukan pada papan informasi Sekolah atau
tempat lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat.
2. Contoh format laporan rekapitulasi realisasi
penggunaan dana BOS Reguler di Sekolah sebagai berikut.
Selengkapnya silahkan download dan
baca Permendikbud nomor 8 tahun 2020 tentang Juknis BOS
Reguler tahun 2020
Link download Permendikbud nomor 8 tahun 2020
Demikian informasi tentang Tata
Cara Pelaporan Penggunaan Dana BOS Reguler atau Dana BOS SD SMP SMA SMK Tahun
2020 berdasarkan Permendikbud nomor 8
tahun 2020 tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020 atau Juknis BOS Reguler tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Permendikbud