Peraturan BKN Nomor 30 Tahun 2019 |
Peraturan Badan Kepegawaian Negara
(BKN) Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan
Fungsional Dokter Hewan Karantina, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional
Dokter Hewan Karantina
Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina berkedudukan sebagai pelaksana teknis
fungsional di bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani
pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian. Jabatan Fungsional Dokter
Hewan Karantina merupakan jabatan karier PNS. Dokter Hewan Karantina berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,
Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas sesuai kebutuhan instansi
pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang
karantina hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani.
Beradasarkan Peraturan BKN Nomor 30
Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Dokter
Hewan Karantina (Perka BKN Nomor 30 tahun 2019), Jabatan Fungsional Dokter
Hewan Karantina merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan
Fungsional Dokter Hewan Karantina dari paling rendah sampai dengan paling
tinggi, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina
Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina
Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina
Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina
Ahli Utama.
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 30
Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Dokter
Hewan Karantina (Perka BKN Nomor 30 tahun 2019), Pangkat dan golongan ruang
Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina
Ahli Pertama: Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina
Ahli Muda:
1) Pangkat Penata, golongan ruang
III/c; dan
2) Pangkat Penata Tingkat I,
golongan ruang III/d.
c. Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina
Ahli Madya:
1) Pangkat Pembina, golongan ruang
IV/a;
2) Pangkat Pembina Tingkat I, golongan
ruang IV/b; dan
3) Pangkat Pembina Utama Muda, golongan
ruang IV/c.
d. Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina
Ahli Utama:
1) Pangkat Pembina Utama Madya,
golongan ruang IV/d; dan
2) Pangkat Pembina Utama, golongan
ruang IV/e.
Tugas Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina menurut Peraturan BKN Nomor 30 Tahun 2019 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina (Perka
BKN Nomor 30 tahun 2019) yaitu melaksanakan kegiatan analisis dan tindakan karantina
hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Selengkapnya silah download Peraturan
BKN Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan
Fungsional Dokter Hewan Karantina -----DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan
BKN Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan
Fungsional Dokter Hewan Karantina. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Peraturan BKN