Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Standar Tenaga Kependidikan
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Standar Tenaga Kependidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah. Yang dimaksud Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
Tenaga
Kependidikan terbagi 2 yakni pendidik dan selain penididik. Pendidik adalah
Tenaga Kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Tenaga
Kependidikan selain Pendidik adalah Tenaga Kependidikan yang melaksanakan
administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk
menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
Peraturan
Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen Nomor
21 Tahun 2025 Tentang Standar Tenaga Kependidikan Pada Pendidikan Anak Usia
Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah
Adapun
Urgensi Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Standar
Tenaga Kependidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar,
Dan Jenjang Pendidikan Menengah adalah menyatakan TIDAK BERLAKU atau MENCABUT Peraturan
Menteri di bawah ini yaitu:
a. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007
tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah;
b. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007
tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
c. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun
2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
d. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008
tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah;
e. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008
tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah;
f. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun
2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah;
g. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun
2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor;
h. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 32 Tahun
2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendidikan
Khusus;
i. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 98
Tahun 2014 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Penilik (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1396);
j. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 152
Tahun 2014 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Pamong Belajar
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1685);
k. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137
Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668); dan
l. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34
Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah
Aliyah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1689),
Dengan
demikian seluruh Standar Tenaga Kependidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah saat ini hanya
berpedoman pada Permendikdasmen Nomor 21/2025. Lalu apa isi dari Permendikdasmen
Nomor 21/2025? Selengkapnya silahkan download salinannya melalui link yang ada
di bawah ini
Link
download Permendikdasmen Nomor 21/2025 (disini)
Demikian
informasi tentang Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Standar Tenaga
Kependidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan
Jenjang Pendidikan Menengah. Semoga ada manfaatnya.






No comments
Post a Comment
Buka Formulir Komentar