Peraturan BNPB Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Desa Dan Kelurahan Tangguh Bencana
Peraturan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Desa Dan Kelurahan Tangguh Bencana diterbitkan untuk membangun ketangguhan masyarakat desa dan kelurahan dalam mengelola risiko bencana secara mandiri dan berkelanjutan, diperlukan desa dan kelurahan tangguh bencana
Peraturan
BNPB Nomor 7 Tahun 2025 ini merupakan pengganti atas Peraturan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Desa/Kelurahan
Tangguh Bencana yang dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan
hukum
Adapun
dasar hukum diterbitkannya Peraturan BNPB Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Desa Dan
Kelurahan Tangguh Bencana, adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
2. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan
Nasional Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 103);
3. Peraturan
Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 769);
Dalam
Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Desa
adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjunya
disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau
hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
2. Kelurahan
adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam
wilayah kerja kecamatan.
3. Desa
dan Kelurahan Tangguh Bencana yang selanjutnya disebut Destana adalah Desa dan
Kelurahan yang memiliki kemampuan mandiri untuk beradaptasi dan menghadapi
ancaman bencana serta memulihkan diri dengan segera dari dampak bencana yang
merugikan.
4. Program
Destana adalah program ketangguhan bencana berbasis Desa dan Kelurahan.
5. Forum
Pengurangan Risiko Bencana yang selanjutnya disingkat FPRB adalah wadah yang
menyatukan unsur organisasi pemangku kepentingan di tingkat provinsi,
kabupaten/kota, Desa dan Kelurahan untuk mendukung upaya pengurangan risiko
bencana terutama melalui koordinasi antarpihak dan perencanaan kebijakan.
6. Tim
Relawan Penanggulangan Bencana Tingkat Desa dan Kelurahan yang selanjutnya
disebut Tim Relawan Penanggulangan Bencana adalah wadah yang menyatukan unsur
individu yang memiliki kemampuan untuk menjadi pelopor dan penggerak kegiatan
penanggulangan bencana di tingkat Desa dan Kelurahan.
7. Pengelolaan
Risiko Bencana adalah penerapan kebijakan dan strategi pengurangan risiko
bencana untuk mencegah risiko bencana baru, mengurangi risiko bencana yang ada,
dan mengelola risiko sisa, sehingga berkontribusi pada penguatan ketangguhan
dan pengurangan kerugian akibat bencana.
8. Penilaian
Ketangguhan Desa dan Kelurahan adalah instrumen untuk mengukur tingkat
ketangguhan di Desa dan Kelurahan yang berkaitan dengan kebencanaan.
9. Badan
Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disebut BNPB adalah lembaga
pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang
penanggulangan bencana.
10. Badan
Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disebut BPBD adalah badan
pemerintah daerah yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana di
daerah.
Tujuan
Destana, meliputi:
a) terlindunginya
hak masyarakat yang tinggal dan berpenghidupan di kawasan rawan bencana;
b) terciptanya
pengarusutamaan keadilan, pembangunan berkelanjutan, dan kesetaraan gender,
disabilitas, dan inklusi sosial dalam setiap komponen penyelenggaraan
penanggulangan bencana;
c) terbentuknya
resiliensi masyarakat secara berkelanjutan terutama pada masyarakat yang menghadapi
bencana dan perubahan iklim dalam kapasitas respon, adaptasi, dan transformasi
sosial khususnya pada kelompok rentan;
d) terbentuknya
kapasitas kelembagaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya dan pemeliharaan
kearifan lokal bagi Pengelolaan Risiko Bencana;
e) terbangunnya
resiliensi dengan pendekatan berbasis masyarakat sebagai pelaku utama dalam
Pengelolaan Risiko Bencana;
f) meningkatnya
sumber daya, praktik baik dalam upaya Pengelolaan Risiko Bencana, dan adaptasi
perubahan iklim berbasis kawasan;
g) meningkatnya
kapasitas kelembagaan masyarakat dan pemerintah dalam memberikan dukungan
sumber daya dan teknis bagi Pengelolaan Risiko Bencana terutama pada kawasan
paling rawan;
h. memberikan
perlindungan masyarakat melalui perlindungan sosial adaptif pada masyarakat yang
tinggal di kawasan rawan bahaya dari dampak-dampak merugikan;
i. terbangunnya
resiliensi berbasis Desa atau Kelurahan sebagai induk dari resiliensi pada
individu, keluarga, pemukiman, sarana pendidikan, tempat ibadah, layanan
kesehatan, perkantoran, pusat perniagaan, dan objek vital lainnya;
j. mendorong
kemampuan mandiri untuk beradaptasi dan menghadapi ancaman bencana;
k. mendorong
penerapan aksi merespon peringatan dini pada tingkat Desa atau Kelurahan;
l. mendorong
kemampuan memulihkan diri dengan segera; dan
m. membangun
kolaborasi antara masyarakat, Desa atau Kelurahan, dan badan usaha di
lingkungan Desa atau Kelurahan dengan pelaku pendukung lain dari luar Desa atau
Kelurahan.
Penyelenggara
Program Destana terdiri atas: pelaksana; dan pendukung. Pelaksana merupakan
pihak dalam Desa dan Kelurahan sebagai pelaku utama pelaksanaan kegiatan untuk
mencapai tujuan Destana. Pelaksana terdiri atas: masyarakat; pemerintah Desa
dan Kelurahan; dan organisasi di tingkat Desa dan Kelurahan.
Pelaksana
berupa organisasi di tingkat Desa dan Kelurahan terdiri atas: a) FPRB; b) Tim
Relawan Penanggulangan Bencana; dan/atau c. organisasi lainnya. Organisasi tersebut
berada di wilayah Desa dan Kelurahan yang melaksanakan program dan pengelolaan
sumber daya secara harmonis dan tersinkronisasi.
Pelaksana
melakukan pengelolaan sumber daya, harmonisasi, dan sinkronisasi meliputi: a) fasilitasi
dukungan inisiatif Pengelolaan Risiko Bencana; b) dorongan pengembangan keberlanjutan
dan kualitas ketangguhan masyarakat; c) dorongan upaya pembelajaran kolektif para
pemangku kepentingan dalam Pengelolaan Risiko Bencana; d) dorongan peningkatan
kerja sama dan koordinasi para pemangku kepentingan dalam kegiatan Pengelolaan Risiko
Bencana berkelanjutan di semua tahapan penanggulangan bencana; dan e) koordinasi
dengan pendukung Program Destana.
Adapun
yang dimaksud Pendukung adalah pihak yang membantu pelaksanaan kegiatan untuk
mencapai tujuan Destana. Pendukung terdiri atas: kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian; pemerintah daerah; lembaga usaha; perguruan tinggi serta lembaga
pendidikan dan pelatihan lainnya; dan organisasi nonpemerintah, organisasi non-
pemerintah internasional, dan organisasi internasional.
Pendukung
Program Destana mempunyai tugas: memfasilitasi; menginisiasi; dan/atau mengakselerasi,
tercapainya tujuan Destana melalui dukungan teknis, peralatan, teknologi, pendampingan,
pembiayaan, dan/atau dukungan lainnya.
Untuk mencapai
tujuan Destana diselenggarakan Program Destana. Penyelenggaraan Program Destana
melalui tahapan: persiapan; pelaksanaan; dan pendampingan.
Persiapan
dilaksanakan melalui tahapan: perencanaan; analisis kebutuhan; orientasi
wilayah kerja; dan identifikasi pemangku kepentingan.
Adapun
pelaksanaan berupa aktivitas Program Destana terdiri atas: a) pengintegrasian layanan
dasar sector pembangunan Desa dan Kelurahan dengan upaya Pengelolaan Risiko
Bencana; b) penyusunan peraturan dan kebijakan penanggulangan bencana tingkat
Desa dan Kelurahan; c) pengembangan tata kelola lokal pada pelaku lokal; d) pengembangan
kapasitas masyarakat Desa dan Kelurahan; e) Penilaian Ketangguhan Desa dan
Kelurahan; f) identifikasi jenis dan karakteristik ancaman; g) identifikasi kerentanan
dan kapasitas aset berisiko; h) pembentukan FPRB Desa dan Kelurahan; i) pembentukan
Tim Relawan Penanggulangan Bencana; j) identifikasi sumber daya dan pengetahuan
lokal; k) penilaian risiko bencana; l) membangun jejaring kemitraan; m) perencanaan
penanggulangan bencana berbasis masyarakat; n) pelaksanaan rencana penanggulangan
bencana berbasis masyarakat; o) pengintegrasian rencana penanggulangan bencana dalam
perencanaan pembangunan lokal; p) perencanaan penanggulangan kedaruratan
bencana berbasis masyarakat; dan q) peningkatan kapasitas akses sumber daya,
pembiayaan, teknologi, dan informasi penanggulangan bencana berbasis
masyarakat.
Aktivitas
Program Destana dapat dilaksanakan pada tingkat: individu; keluarga; pemukiman;
sarana pendidikan; tempat ibadah; layanan kesehatan; perkantoran; pusat perniagaan;
dan objek vital lainnya.
Pelaksanaan
Program Destana dapat dilaksanakan secara kolaboratif bersama dengan pendukung.
Pelaksanaan Program Destana dilaksanakan sesuai dengan muatan lokal, entitas
adat, dan/atau desa adat.
Pendampingan
dilaksanakan melalui: a) pemantauan keberlanjutan program; b) peningkatan
kapasitas lanjutan; c) bantuan teknis dan konsultasi; d) penyebaran hasil dan
pembelajaran; e) evaluasi dampak jangka panjang; dan/atau f) peningkatan
kolaborasi antar pihak. Adapun Pedoman penyelenggaraan Program Destana ditetapkan
oleh Kepala BNPB.
Dalam
rangka menjaga kualitas, pelaksanaan Destana dan Program Destana berdasarkan
indikator dasar dan indikator capaian. Pelaksanaan Destana dan Program Destana sesuai
dengan Standar Nasional Indonesia. Standar Nasional Indonesia menjadi indikator
Destana.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Salinan Peraturan BNPB Nomor 7 Tahun 2025 Tentang
Desa Dan Kelurahan Tangguh Bencana
Link
download Peraturan BNPB Nomor 7 Tahun 2025
Demikian
informasi tentang Peraturan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) Nomor
7 Tahun 2025 Tentang Desa Dan Kelurahan Tangguh Bencana. Semoga ada
manfaatnya






No comments
Post a Comment
Buka Formulir Komentar