PERATURAN BKN NOMOR 28 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN

Peraturan BKN Nomor 28 Tahun 2019

Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran, diterbitkan untuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran.

Asisten Pranata Siaran berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru pada media Radio dan Televisi di lingkungan RRI dan TVRI. Asisten Pranata Siaran merupakan jabatan karier PNS. Asisten Pranata Siaran berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru.

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran (Perka BKN Nomor 28 Tahun 2019), Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran Pemula;
b. Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran Terampil;
c. Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran Mahir; dan
d. Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran Penyelia.

Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran terdiri atas:
a. Asisten Pranata Siaran Pemula, yaitu: Pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a.
b. Asisten Pranata Siaran Terampil, meliputi:
1) Pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
2) Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan
3) Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
c. Asisten Pranata Siaran Mahir, meliputi:
1) Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2) Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
d. Asisten Pranata Siaran Penyelia, meliputi:
1) Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2) Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran berdasarkan Peraturan BKN Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran (Perka BKN Nomor 28 Tahun 2019) yaitu melaksanakan kegiatan produksi, penyiaran dan layanan media baru.

Selengkapnya silah download Peraturan BKN Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran -----DISINI

Demikian informasi tentang Peraturan BKN Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




EDY MARSONO

Saya blogger dan sangat senang berbagi informasi

*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post