Peraturan BKN Nomor 28 Tahun 2019 |
Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten
Pranata Siaran, diterbitkan untuk
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten
Pranata Siaran.
Asisten Pranata Siaran berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang
produksi, penyiaran dan layanan media baru pada media Radio dan Televisi di lingkungan
RRI dan TVRI. Asisten Pranata Siaran merupakan jabatan karier PNS. Asisten Pranata
Siaran berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai
kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan
tugas di bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru.
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 28
Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten
Pranata Siaran (Perka BKN Nomor 28 Tahun 2019), Jabatan Fungsional Asisten Pranata
Siaran merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional
Asisten Pranata Siaran dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi,
terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Asisten
Pranata Siaran Pemula;
b. Jabatan Fungsional Asisten Pranata
Siaran Terampil;
c. Jabatan Fungsional Asisten Pranata
Siaran Mahir; dan
d. Jabatan Fungsional Asisten
Pranata Siaran Penyelia.
Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran
terdiri atas:
a. Asisten Pranata Siaran Pemula,
yaitu: Pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a.
b. Asisten Pranata Siaran Terampil,
meliputi:
1) Pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan
ruang II/b;
2) Pangkat Pengatur, golongan ruang
II/c; dan
3) Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan
ruang II/d.
c. Asisten Pranata Siaran Mahir,
meliputi:
1) Pangkat Penata Muda, golongan ruang
III/a; dan
2) Pangkat Penata Muda Tingkat I,
golongan ruang III/b.
d. Asisten Pranata Siaran Penyelia,
meliputi:
1) Pangkat Penata, golongan ruang
III/c; dan
2) Pangkat Penata Tingkat I,
golongan ruang III/d.
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran berdasarkan Peraturan BKN Nomor 28 Tahun 2019 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran (Perka
BKN Nomor 28 Tahun 2019) yaitu melaksanakan kegiatan produksi, penyiaran dan
layanan media baru.
Selengkapnya silah download Peraturan
BKN Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan
Fungsional Asisten Pranata Siaran -----DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan
BKN Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan
Fungsional Asisten Pranata Siaran. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Peraturan BKN