Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Standar Proses TK SD SMP SMA SMK ini merupakan pengganti atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah perlu disesuaikan dengan pendekatan pembelajaran yang relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan dinamika sosial, sehingga perlu diganti.
Peraturan Menteri Pendidikan
Dasar Dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 ini diterbitkan untuk memastikan
proses pembelajaran dilaksanakan secara efektif dan mendukung pencapaian standar
kompetensi lulusan, perlu disusun standar proses pada pendidikan anak usia
dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah.
Dasar hukum diterbitkannya Permendikdasmen
Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah adalah sebagai
berikut
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6762);
5.
Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
6.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
Dalam Permendikdasmen Nomor
1 Tahun 2026 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah ini yang dimaksud dengan:
1.
Standar Proses adalah kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur,
jenjang, dan jenis pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
2.
Murid adalah peserta didik pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan
informal pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang
pendidikan menengah dari setiap jenis pendidikan.
3.
Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan
pendidikan.
4.
Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan
jenis pendidikan.
Dinyatakian dalam Permendikdasmen
Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah, bahwa Standar Proses
digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif
dan efisien untuk mengembangkan kompetensi Murid secara optimal. Standar Proses
meliputi: a) perencanaan pembelajaran; b) pelaksanaan pembelajaran; dan c) penilaian
proses pembelajaran.
Proses pembelajaran dilaksanakan
dengan saling memuliakan melalui olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah
raga secara holistik dan terpadu berdasarkan prinsip pembelajaran: a) berkesadaran;
b) bermakna; dan c) menggembirakan
Yang dimaksud Berkesadaran merupakan
proses pembelajaran yang membantu murid memahami tujuan pembelajaran sehingga termotivasi,
aktif belajar, dan mampu mengatur diri sendiri. Bermakna merupakan proses
pembelajaran yang terjadi ketika Murid dapat menerapkan apa yang dipelajari dan
membangun pengetahuan baru dalam kehidupan nyata, secara kontekstual, dan/atau
yang terkait bidang ilmu lain. Sedangkan Menggembirakan merupakan proses
pembelajaran yang positif, menantang, menyenangkan, dan memotivasi.
Perencanaan pembelajaran merupakan
aktivitas untuk merumuskan: a) capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar
dari suatu unit pembelajaran; b) cara untuk mencapai tujuan belajar; dan c) cara
menilai ketercapaian tujuan belajar.
Perencanaan pembelajaran dilakukan
oleh Pendidik. Perencanaan pembelajaran disusun dalam bentuk dokumen perencanaan
pembelajaran. Adapun dokumen perencanaan pembelajaran paling sedikit memuat: a)
tujuan pembelajaran; b) langkah pembelajaran; dan c) penilaian atau asesmen
pembelajaran.
Adapun yang dimaksud Tujuan
pembelajaran adalah kompetensi dan konten pada ruang lingkup materi
pembelajaran yang harus dicapai oleh Murid. Tujuan pembelajaran mengacu pada
standar kompetensi lulusan dan standar isi dengan mempertimbangkan
karakteristik Murid dan sumber daya Satuan Pendidikan.
Langkah pembelajaran merupakan
tahapan yang dirancang untuk memberi pengalaman belajar kepada Murid dalam
rangka mencapai tujuan pembelajaran. Langkah pembelajaran dilaksanakan dengan menerapkan
prinsip pembelajaran sebagaimana.
Penilaian atau asesmen pembelajaran
dilakukan oleh Pendidik dengan menggunakan beragam teknik dan/atau instrumen
penilaian atau asesmen yang sesuai dengan tujuan pembelajaran. Penilaian atau asesmen
pembelajaran mengacu pada standar penilaian pendidikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan pembelajaran diselenggarakan
dalam suasana belajar yang: interaktif; inspiratif; menyenangkan; menantang; memotivasi
Murid untuk berpartisipasi aktif; dan memberikan ruang yang cukup bagi
prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan
fisik, serta psikologis Murid.
Suasana belajar tersebut
diciptakan melalui lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif. Pelaksanaan
pembelajaran dilakukan oleh Pendidik dengan memberikan: keteladanan; pendampingan;
dan fasilitasi.
Keteladanan sebagaimana
dimaksud dilakukan dengan menunjukkan perilaku mulia dalam kehidupan
sehari-hari; dan menunjukkan sikap terbuka, saling menghargai, dan bersedia bekerja
bersama Murid dalam proses pembelajaran.
Pendampingan dilakukan dengan
memberikan dukungan dan bimbingan bagi Murid dalam proses belajar; dan mendorong
Murid untuk membangun pengetahuan secara aktif dengan memanfaatkan berbagai
sumber belajar.
Sedangkan Fasilitasi dilakukan
dengan menyediakan akses dan kesempatan belajar bagi Murid sesuai dengan
kebutuhan dan memberikan ruang kepada Murid untuk menciptakan strategi
belajarnya sendiri.
Pelaksanaan pembelajaran diselenggarakan
agar Murid mendapatkan pengalaman belajar: memahami; mengaplikasi; dan merefleksi.
Adapun yang dimaksud memahami merupakan pengalaman belajar yang melibatkan
Murid untuk membangun sikap, pengetahuan, dan keterampilan dari berbagai sumber
dan konteks. Mengaplikasi merupakan pengalaman belajar yang melibatkan Murid
untuk menggunakan pengetahuan dalam situasi kehidupan nyata dan kontekstual.
Sedangkan merefleksi merupakan
aktivitas Murid mengevaluasi dan memaknai proses serta hasil belajar, serta
mengatur diri sendiri agar mampu belajar secara mandiri. Pengalaman belajar
sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan menerapkan prinsip pembelajaran mendalam.
Pelaksanaan pembelajaran mengikuti
kerangka pembelajaran yang terdiri atas: a) praktik pedagogis; b) kemitraan
pembelajaran; c) lingkungan pembelajaran; dan d) pemanfaatan teknologi.
Yang dimaksud Praktik
pedagogis merupakan strategi pembelajaran dan penilaian yang berfokus pada
pengalaman belajar untuk mencapai tujuan pembelajaran. Kemitraan pembelajaran merupakan
kegiatan membangun hubungan kolaboratif antara Pendidik dan Pendidik serta
antara Pendidik, Murid, tenaga kependidikan, orang tua, masyarakat, dan/atau
mitra lain yang relevan.
Lingkungan pembelajaran merupakan
segala kondisi fisik, virtual, dan sosial yang mendukung suasana belajar aman,
nyaman, dan inklusif untuk mewujudkan budaya belajar. Sedangkan Pemanfaatan
teknologi merupakan optimalisasi penggunaan sumber daya teknologi baik digital
maupun nondigital untuk menciptakan pembelajaran yang interaktif, kolaboratif,
dan kontekstual.
Selain pelaksanaan pembelajaran
pelaksanaan pembelajaran pad khusus pada pendidikan menengah kejuruan dilakukan
dengan memberi pengalaman nyata melalui praktik kerja lapangan; dan pendidikan
khusus bagi penyandang disabilitas untuk jenjang pendidikan menengah dilakukan
dengan memberi pengalaman nyata melalui program magang.
Dalam pelaksanaan
pembelajaran pada satuan pendidikan jalur pendidikan formal, beban belajar
diatur dalam bentuk satuan jam pelajaran. Dalam pelaksanaan pembelajaran pada
program pendidikan kesetaraan, beban belajar diatur dalam bentuk satuan kredit
kompetensi.
Penilaian proses pembelajaran
merupakan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran. Penilaian
proses pembelajaran dilakukan oleh Pendidik yang bersangkutan. Asesmen dilakukan
setelah pelaksanaan pembelajaran paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
semester. Asesmen proses dilakukan oleh Pendidik melalui refleksi diri. Refleksi
diri dapat mengacu pada analisis asesmen hasil belajar Murid yang dilakukan
oleh Pendidik atau asesmen berskala nasional.
Selain dilaksanakan oleh Pendidik
yang bersangkutan, penilaian proses pembelajaran dapat dilaksanakan oleh: a) sesama
Pendidik; b) kepala Satuan Pendidikan; dan/atau c) Murid.
Penilaian proses oleh sesama
Pendidik merupakan asesmen oleh sesama Pendidik atas perencanaan dan
pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh Pendidik yang bersangkutan. Penilaian
proses ini bertujuan membangun budaya saling belajar, kerja sama, dan saling
mendukung. Asesmen proses sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling sedikit 1
(satu) kali dalam 1 (satu) semester.
Asesmen atau Penilaian proses
pembelajaran dapat dilakukan dengan: a) berdiskusi mengenai perencanaan dan/atau
pelaksanaan pembelajaran; b) mengamati pelaksanaan pembelajaran; dan c) merefleksikan
hasil diskusi dan/atau pengamatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf
b.
Bagiamana Penilaian proses pembelajaran
oleh Kepala Satuan Pendidikan? Penilaian oleh kepala Satuan Pendidikan merupakan
asesmen oleh kepala Satuan Pendidikan atas perencanaan dan pelaksanaan
pembelajaran yang dilakukan oleh Pendidik.
Penilaian bertujuan untuk
membangun budaya reflektif dan memberi umpan balik yang konstruktif. Asesmen atau
penilaian proses pembelajaran dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1
(satu) semester. Asesmen ini dapat dilakukan dengan: a) supervisi akademik; b) analisis
hasil belajar Murid; dan/atau c) pemberian umpan balik kepada Pendidik berdasarkan
hasil kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
Lalu bagiamana penilaian proses
pembelajaran oleh murid ? Dijelaskan dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun
2026 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah, bahwa Penilaian oleh Murid merupakan
asesmen oleh Murid yang diajar langsung oleh Pendidik yang bersangkutan atas
pelaksanaan pembelajaran yang dilakukannya.
Asesmen oleh Murid bertujuan untuk
mengembangkan kemandirian dan tanggung jawab Murid serta membangun suasana
pembelajaran yang partisipatif dan saling menghargai. Asesmen oleh Murid atas pelaksanaan
pembelajaran paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester pada setiap
mata pelajaran. Asesmen oleh Murid dapat dilakukan secara terencana melalui: a)
survei refleksi proses pembelajaran; b) catatan refleksi proses pembelajaran;
dan/atau c) diskusi refleksi proses pembelajaran.
Link download Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor
1 Tahun 2026 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah
Link download
Demikian informasi tentang Permendikdasmen
Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah. Semoga ada
manfaatnya

Post a Comment for "Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses"