Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Tata Naskah Dinas

Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Tata Naskah Dinas


Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan ketertiban dalam pengelolaan tata naskah dinas di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, perlu melakukan penyesuaian jenis dan format tata naskah dinas; b) bahwa berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah berdampak pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.

 

Dalam Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah ini yang dimaksud dengan:

1. Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penanda tangan, dan pengendalian yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.

2. Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau diterima oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan.

3. Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

4. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

5. Logo adalah lambang atau simbol yang terdiri atas gambar dan tulisan yang merupakan identitas resmi Kementerian.

6. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

7. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

8. Unit Utama adalah unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya dalam lingkungan Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

9. Unit Kerja adalah unit organisasi jabatan pimpinan tinggi pratama dalam lingkungan Unit Utama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya.

10. Pusat adalah unit kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.

11. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk.

12. Unit Pengolah adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengolah semua arsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan arsip di lingkungan Kementerian.

13. Unit Kearsipan adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Kementerian.

 

Tata Naskah Dinas menjadi acuan bagi Unit Utama, Unit Kerja, Pusat, dan UPT dalam pengelolaan Naskah Dinas secara manual dan/atau elektronik di lingkungan Kementerian. Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud meliputi:

a. jenis, susunan, dan bentuk Naskah Dinas;

b. pembuatan Naskah Dinas;

c. pengamanan Naskah Dinas;

d. pejabat penanda tangan Naskah Dinas; dan

e. pengendalian Naskah Dinas.

 

Jenis Naskah terdiri atas:

a. Naskah Dinas arahan;

b. Naskah Dinas korespondensi; dan

c. Naskah Dinas khusus.


Naskah Dinas arahan terdiri atas:

a. Naskah Dinas pengaturan;

b. Naskah Dinas penetapan; dan

c. Naskah Dinas penugasan.

 

Naskah Dinas pengaturan terdiri atas:

a. peraturan perundang-undangan;

b. instruksi;

c. surat edaran; dan

d. prosedur operasional standar administrasi pemerintahan.

 

Peraturan perundang-undangan merupakan Naskah Dinas yang berlaku dan mengikat secara umum, bersifat mengatur, dan memuat kebijakan pokok. Peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud berupa Peraturan Menteri. Peraturan menteri dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Instruksi merupakan Naskah Dinas yang memuat perintah berupa petunjuk/arahan teknis tentang pelaksanaan suatu kebijakan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Instruksi ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri.

 

Penetapan dan penandatanganan instruksi tidak dapat dilimpahkan kepada pejabat lain. Instruksi ditetapkan dengan susunan dan bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Surat edaran merupakan Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan yang penting dan mendesak. Surat edaran ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri atau pejabat pimpinan tinggi madya.

 

Surat edaran disusun sesuai dengan susunan dan bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Prosedur operasional standar administrasi pemerintahan merupakan prosedur operasional standar dari berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Prosedur operasional standar administrasi pemerintahan ditetapkan dan ditandatangani oleh: a) pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala UPT untuk prosedur operasional standar administrasi pemerintahan yang bersifat mikro; dan b) pejabat pimpinan tinggi madya untuk prosedur operasional standar administrasi pemerintahan yang bersifat makro.

 

Prosedur operasional standar administrasi pemerintahan ditetapkan dengan susunan dan bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Selain Naskah Dinas pengaturan, Naskah Dinas pengaturan dapat berupa Peraturan pimpinan tinggi Madya. Peraturan pimpinan tinggi Madya disusun sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

 

Peraturan pimpinan tinggi Madya disusun dengan sistematika dan format sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan. Penyusunan Peraturan pimpinan tinggi Madya dikoordinasikan oleh Unit Kerja yang membidangi hukum di Sekretariat Jenderal.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah

 

Link download Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026

 

Demikian informasi tentang Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah. Semoga ada manfaatnbya

 



= Baca Juga =

Post a Comment for "Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Tata Naskah Dinas "



































Free site counter

Popular Post



































Free site counter