Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Permen PU Nomor 6 Tahun 2025 mengatur tentang Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Standar Produk/Jasa, Pelaksanaan Pengawasan, Dan Pengenaan Sanksi Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum.
Peraturan Menteri PU atau Permen
PU Nomor 6 Tahun 2025 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 5 ayat (7), Pasal 288 huruf a, dan Pasal 445 huruf a Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4444) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
4.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6018) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6405) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor
98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7115);
7.
Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
8.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 955);
9.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 252);
Dalam Peraturan Menteri ini,
yang dimaksud dengan:
1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang selanjutnya
disingkat PBBR adalah perizinan berusaha yang menggunakan pendekatan berbasis
risiko yang diperoleh dari hasil analisis risiko setiap kegiatan usaha.
2. Risiko adalah potensi terjadinya cedera
atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.
3. Perizinan Berusaha yang selanjutnya
disingkat PB adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai
dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
4. Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan
Usaha yang selanjutnya disingkat PB UMKU adalah legalitas yang diberikan kepada
pelaku usaha untuk menunjang kegiatan usaha.
5. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau
badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
6. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya
disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan
kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan
kegiatan usahanya.
7. Pengawasan adalah upaya untuk memastikan
pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha
yang dilakukan melalui pendekatan berbasis Risiko dan kewajiban yang harus
dipenuhi oleh Pelaku Usaha.
8. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
yang selanjutnya disingkat KBLI adalah kode klasifikasi yang diatur oleh
lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di
bidang statistik.
9. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS
adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh
lembaga OSS untuk penyelenggaraan PBBR (Perizinan Berusaha Berbasis Risiko).
10.
Izin adalah persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk
pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum
melaksanakan kegiatan usahanya.
11.
Badan Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat BUJK adalah badan usaha
yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum yang kegiatan usahanya
bergerak di bidang jasa konstruksi.
12.
Sertifikat Badan Usaha yang selanjutnya disingkat SBU adalah tanda bukti
pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan BUJK termasuk
hasil penyetaraan kemampuan BUJK asing.
13.
Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga yang
melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi, dibentuk oleh asosiasi profesi
terakreditasi atau lembaga pendidikan dan pelatihan konstruksi yang memenuhi
syarat, dan dilisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
setelah mendapat rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
14.
Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut LSBU
adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi badan usaha yang dibentuk
oleh asosiasi BUJK terakreditasi dan dilisensi oleh Lembaga Pengembangan Jasa
Konstruksi.
15.
Sistem Informasi Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat SIJK adalah
penyelenggaraan penyediaan data dan informasi jasa konstruksi yang didukung
oleh teknologi informasi dan telekomunikasi.
16.
Perizinan Berusaha untuk Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang
selanjutnya disebut PB untuk Penyelenggaraan SPAM adalah PB pada kegiatan cipta
karya yang merupakan kegiatan usaha penampungan, penjernihan, dan penyaluran
air minum.
17.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom.
18.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
19.
Kementerian Pekerjaan Umum yang selanjutnya disebut Kementerian adalah
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
20.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum.
Lingkup pengaturan dalam Peraturan
Menteri PU atau Permen PU Nomor 6 Tahun 2025 ini meliputi:
a.
standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa pada PBBR (Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko) sektor pekerjaan umum;
b.
pelaksanaan Pengawasan PBBR (Perizinan Berusaha Berbasis Risiko) sektor
pekerjaan umum; dan
c.
pengenaan sanksi atas pelanggaran PBBR (Perizinan Berusaha Berbasis Risiko)
sektor pekerjaan umum.
Apa dan bagaimana standar
kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa pada penyelenggaraan perizinan
berusaha berbasis risiko sektor pekerjaan umum? Menteri menetapkan standar
kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa pada PBBR (Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko) sektor pekerjaan umum. PBBR (Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko) sektor pekerjaan umum terdiri atas:
a.
PB (Perizinan Berusaha) sektor pekerjaan umum, meliputi kegiatan:
1. jasa
konstruksi;
2. sumber
daya air;
3. bina
marga; dan
4. cipta
karya;
b.
PB (Perizinan Berusaha) UMKU sektor pekerjaan umum, meliputi penunjang
operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:
1. sumber
daya air; dan
2. bina
marga.
Apa saja Standar Kegiatan
Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Kegiatan Jasa Konstruksi? Pengaturan
PBBR (Perizinan Berusaha Berbasis Risiko) pada penyelenggaraan PB (Perizinan
Berusaha) kegiatan jasa konstruksi meliputi pengaturan kode KBLI terkait, judul
KBLI, ruang lingkup kegiatan, skala usaha, tingkat Risiko, PB (Perizinan
Berusaha) , persyaratan, jangka waktu penerbitan, kewajiban, PB (Perizinan
Berusaha) UMKU, parameter, dan kewenangan bagi PB mengacu pada peraturan
perundang-undangan terkait PBBR (Perizinan Berusaha Berbasis Risiko).
Dalam hal kegiatan usaha termasuk
ke dalam tingkat Risiko menengah tinggi, setelah memenuhi kelengkapan data
untuk mendapatkan NIB sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
terkait PBBR (Perizinan Berusaha Berbasis Risiko), Pelaku Usaha mengisi
pernyataan kesanggupan memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha melalui
Sistem OSS untuk memperoleh NIB dan sertifikat standar yang mencantumkan tanda
belum terverifikasi.
Setelah memperoleh NIB dan sertifikat
standar yang mencantumkan tanda belum terverifikasi, Pelaku Usaha melakukan
pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha sesuai jangka waktu berdasarkan
norma, standar, prosedur, dan kriteria melalui Sistem OSS.
Standar pelaksanaan kegiatan
usaha pada penyelenggaraan PB (Perizinan Berusaha) kegiatan jasa konstruksi
terdiri atas:
a.
kemampuan BUJK/SBU bagi BUJK;
b.
kemampuan sertifikasi BUJK/lisensi LSBU bagi LSBU; atau
c.
kemampuan sertifikasi profesi jasa konstruksi/ lisensi LSP bagi LSP.
Permohonan standar
pelaksanaan kegiatan usaha disampaikan kepada Menteri melalui LSBU yang diajukan
melalui portal perizinan Kementerian. Permohonan standar pelaksanaan kegiatan usaha
disampaikan kepada Menteri melalui portal perizinan Kementerian. Permohonan
rekomendasi untuk mendapatkan standar kemampuan sertifikasi profesi jasa
konstruksi/lisensi LSP disampaikan kepada Menteri melalui portal perizinan
Kementerian.
Penilaian pemenuhan standar
kemampuan sertifikasi profesi jasa konstruksi/lisensi LSP, ketentuan mengenai jenis
LSP, dan ruang lingkup pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja konstruksi dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan sertifikasi
kemampuan BUJK/SBU mengacu pada standar skema sertifikasi BUJK yang ditetapkan
oleh pimpinan unit organisasi yang membidangi jasa konstruksi.
Standar Kegiatan Usaha pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan
Usaha Kegiatan Sumber Daya Air
PB (Perizinan Berusaha) sektor
pekerjaan umum kegiatan sumber daya air terdiri atas PB (Perizinan Berusaha) penampungan
dan penyaluran air baku. PB (Perizinan Berusaha) UMKU sektor pekerjaan umum
kegiatan sumber daya air terdiri atas:
a.
Izin pengusahaan sumber daya air;
b.
Izin pengusahaan sumber daya air untuk kegiatan yang telah dilakukan sebelum
berlakunya Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang;
c.
Izin pengalihan alur sungai;
d.
Izin pengalihan alur sungai untuk kegiatan yang telah dilakukan sebelum
berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang; dan
e.
Izin pemanfaatan irigasi.
Bagaoman Standar Kegiatan
Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Perizinan Berusaha untuk
Menunjang Kegiatan Usaha Kegiatan Bina Marga? PB (Perizinan Berusaha) sektor
pekerjaan umum kegiatan bina marga terdiri atas PB (Perizinan Berusaha) aktivitas
jalan tol. PB (Perizinan Berusaha) UMKU sektor pekerjaan umum kegiatan bina
marga terdiri atas: a) Izin pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan
non-tol; dan b) Izin pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan tol.
Izin pemanfaatan dan penggunaan
bagian-bagian jalan non-tol terdiri atas: a) pemanfaatan ruang milik jalan
non-tol; dan b) penggunaan ruang manfaat jalan non-tol.
Pemanfaatan ruang milik jalan
non-tol selain peruntukannya meliputi bangunan dan jaringan utilitas, iklan,
media informasi, bangun-bangunan, dan bangunan gedung.
Penggunaan ruang manfaat
jalan non-tol meliputi kegiatan yang memerlukan perlakuan khusus terhadap
konstruksi jalan dan jembatan berupa muatan dan kendaraan dengan dimensi,
muatan sumbu terberat dan/atau beban total melebihi standar.
Izin pemanfaatan dan
penggunaan bagian-bagian jalan tol terdiri atas: a) pemanfaatan ruang milik
jalan tol; b) penggunaan ruang manfaat jalan tol; dan c) penggunaan ruang
pengawasan jalan tol.
Pemanfaatan ruang milik jalan
tol meliputi utilitas dan iklan, prasarana transportasi lainnya, pembangunan
overpass atau underpass, dan pembangunan simpang susun, pembukaan akses
sementara/permanen dari ruang milik jalan tol atau lokasi lain, tempat istirahat
dan pelayanan, dan fasilitas inap.
Penggunaan ruang manfaat
jalan tol meliputi kegiatan yang memerlukan perlakuan khusus terhadap
konstruksi jalan dan jembatan berupa kendaraan dengan angkutan berat atau
khusus dengan dimensi, muatan sumbu terberat dan/atau beban total melebihi
standar.
Penggunaan ruang pengawasan
jalan tol merupakan rekomendasi yang diberikan oleh pimpinan unit organisasi
yang membidangi penyelenggaraan jalan kepada Pemerintah Pusat/Pemerintah
Daerah, badan usaha, perorangan, kelompok masyarakat, organisasi meliputi
pembangunan iklan, bangunan utilitas dan bangunan lainnya di luar ruang milik
jalan tol agar pada saat pelaksanaan dan pengoperasiannya tidak mengganggu
kelancaran jalan tol, keselamatan pengguna jalan tol dan tidak membahayakan
konstruksi jalan tol, serta guna menjamin peruntukan ruang pengawasan jalan
tol.
Bagaimana Standar Kegiatan
Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Kegiatan Cipta Karya? Pengaturan PBBR
(Perizinan Berusaha Berbasis Risiko) pada penyelenggaraan PB (Perizinan
Berusaha) kegiatan cipta karya meliputi pengaturan kode KBLI, judul KBLI, ruang
lingkup kegiatan, skala usaha, tingkat Risiko, PB (Perizinan Berusaha) ,
persyaratan, jangka waktu penerbitan, kewajiban, parameter, dan kewenangan
mengacu pada peraturan perundang-undangan.
PB (Perizinan Berusaha) pada
kegiatan cipta karya termasuk ke dalam tingkat Risiko menengah tinggi yang
ditetapkan berdasarkan hasil analisis tingkat Risiko kegiatan usaha
penyelenggaraan sistem penyediaan air minum.
PB (Perizinan Berusaha) untuk
Penyelenggaraan SPAM ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pokok air minum
sehari-hari bagi masyarakat yang dilakukan melalui jaringan perpipaan dan/atau
melalui mobil tangki. Kewenangan penerbitan PB (Perizinan Berusaha) untuk
Penyelenggaraan SPAM dilakukan oleh:
a.
Menteri untuk penyelenggaraan sistem penyediaan air minum kepentingan strategis
nasional atau sistem penyediaan air minum lintas provinsi;
b.
Gubernur untuk penyelenggaraan sistem penyediaan air minum kepentingan
strategis provinsi atau sistem penyediaan air minum lintas kabupaten/kota; dan
c.
Bupati/Walikota untuk penyelenggaraan system penyediaan air minum di wilayah
kabupaten/kota atau sistem penyediaan air minum di wilayah perdesaan.
Prioritas PB (Perizinan
Berusaha) untuk Penyelenggaraan SPAM mengacu pada ketentuan peraturan
perundang-undangan. Permohonan PB (Perizinan Berusaha) untuk Penyelenggaraan
SPAM diajukan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS dilengkapi dengan
persyaratan sebagaimana yang ditetapkan di dalam Peraturan Menteri ini.
Penerbitan PB (Perizinan
Berusaha) dan jangka waktu berlakunya PB (Perizinan Berusaha) untuk Penyelenggaraan
SPAM diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
penerbitan PB (Perizinan Berusaha) dilakukan berdasarkan verifikasi kesesuaian
persyaratan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya;
b.
jangka waktu penerbitan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak
dokumen pemenuhan persyaratan oleh Pelaku Usaha dinyatakan lengkap dan benar
melalui Sistem OSS;
c.
PB (Perizinan Berusaha) untuk Penyelenggaraan SPAM bagi badan usaha pelaksana
berlaku selama masa kerja sama antara badan usaha pelaksana dengan Pemerintah
Pusat/Pemerintah Daerah;
d.
PB (Perizinan Berusaha) untuk Penyelenggaraan SPAM bagi badan usaha untuk
memenuhi kebutuhan sendiri berlaku selama masa kerja sama antara badan usaha untuk
memenuhi kebutuhan sendiri dengan Pemerintah Pusat/badan usaha milik negara air
minum atau dengan Pemerintah Daerah/badan usaha milik daerah air minum;
e.
dalam hal PB (Perizinan Berusaha) telah diterbitkan, namun bangunan, sarana,
dan prasarana penyelenggaraan sistem penyediaan air minum tidak difungsikan
oleh pemegang PB (Perizinan Berusaha) atau terbengkalai selama 1 (satu) tahun
setelah penerbitan PB, PB (Perizinan Berusaha) dinyatakan batal demi hukum; dan
f.
PB (Perizinan Berusaha) untuk Penyelenggaraan SPAM, selain yang dimiliki oleh
badan usaha milik negara air minum dan badan usaha milik daerah air minum, akan
dilakukan peninjauan ulang setiap periode 5 (lima) tahun.
Pemegang PB (Perizinan
Berusaha) untuk Penyelenggaraan SPAM harus memenuhi kewajiban sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri ini. Perubahan PB (Perizinan Berusaha) dapat
diajukan oleh Pelaku Usaha dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri ini.
Menteri melakukan pembinaan dan
Pengawasan PBBR (Perizinan Berusaha Berbasis Risiko) pada penyelenggaraan PB
(Perizinan Berusaha) kegiatan cipta karya yang meliputi permohonan PB
(Perizinan Berusaha) , pemenuhan persyaratan, pemenuhan kewajiban, dan
pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut
mengenai: a) standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan PBBR (Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko) sektor pekerjaan umum tercantum dalam Lampiran I; dan
b) standar produk/jasa pada penyelenggaraan PBBR (Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko) sektor pekerjaan umum tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Selenglapnya silahkan
download dan baca Salinan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Permen PU Nomor 6
Tahun 2025 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Standar Produk/Jasa,
Pelaksanaan Pengawasan, Dan Pengenaan Sanksi Pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum
Link download Peraturan Menteri PU atau Permen PU Nomor 6 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri PU atau Permen PU Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Standar Kegiatan Usaha
Dan/Atau Standar Produk/Jasa, Pelaksanaan Pengawasan, Dan Pengenaan Sanksi Pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum.
Semoga ada manfaatnya.
Post a Comment for "Peraturan Menteri PU atau Permen PU Nomor 6 Tahun 2025"